Keterkaitan Antara Dasar Negara Dan Konstitusi - Setiap negara yang merdeka dan berdaulat, tentu memiliki alat kelengkapan negara. Salah satunya adalah dibuatnya konstitusi yang dijadikan sebagai dasar negara. Dasar negara ini berkedudukan sebagai norma tertinggi dalam pembentukan tata hukum dan perundangan negara. Jadi, dasar negara merupakan filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber segala sumber hukum dalam suatu negara.
Keterkaitan Antara Dasar Negara Dan Konstitusi |
Betapa besar arti penting dasar negara dan konstitusi dalam kehidupan bernegara. Oleh karenanya, sebagai warga negara yang merupakan salah satu unsur dari suatu negara, tentu memiliki hak dan kewajiban untuk memahami dasar negara dan konstitusi tersebut dalam seluruh aspek kehidupan bernegara.
Tentu Anda telah memahami bahwa dasar negara yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah Pancasila, sedangkan konstutsi bangsa Indonesia dalah Undang-Undang Dasar 1945. Keduanya dijadikan landasan yang kokoh dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Untuk itu, sebagai generasi penerus bangsa, Anda dituntut menaati dan melaksanakan segala aturan di dalamnya.
A. Dasar Negara
Dasar negara yang dimiliki oleh setiap negara yang merdeka, tentu tidak sama antara negara yang satu dengan negara lain. Hal ini dipengaruhi oleh nilai-nilai yang ada dalam lingkungan sosial negara tersebut sekaligus budaya yang melingkupinya. Meskipun demikian, beberapa negara memiliki padangan yang sama tentang arti sebuah dasar negara tersebut. Untuk lebih jelasnya, perhatikan uraian makna dasar negara berikut ini.
1. Makna Dasar Negara
Istilah dasar negara Republik Indonesia memiliki makna sama dengan istilah yang ada di negara-negara lain, seperti Jerman (Weltanschauung), Belanda (Philosophis che grondslag), dan Inggris (Ideology). Makna dasar negara adalah ajaran yang merupakan gagasan pemikiran tentang kehidupan dunia serta kehidupan bernegara yang menjadi pedoman dasar dalam mengatur, memelihara, serta mengembangkan kehidupan suatu negara.
Baca juga
Penegakan Hak Asasi Manusia
Di Indonesia, istilah-istilah tersebut diterjemahkan sebagai ideologi. Ada beberapa pendapat mengenai ideologi, seperti pendapat Adolf Heuken yang menyatakan bahwa "ideologi adalah konsensus (mayoritas) warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan dengan mengadakan negara mereka itu". Dengan demikian ideologi adalah konsensus tentang nilai-nilai dasar suatu masyarakat yang bernegara. Berikut ini beberapa contoh ideologi yang ada di negara- negara lain.
- RRC dan Korea Utara memiliki ideologi komunisme/maoisme.
- Negara-negara Eropa Timur dan Rusia (dahulu Uni Sovyet) memiliki ideologi sosialisme dan komunisme stalinisme.
- Eropa Barat dan Amerika Serikat memiliki ideologi liberalisme.
- Indonesia memiliki ideologi Pancasila.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) kata
"dasar" memiliki arti
"asal yang pertama". Jadi, jika dikaitkan dengan kata "negara" maka
menjadi dasar negara, yang berarti suatu pedoman untuk mengatur kehidupan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Kesimpulannya, dasar negara sama dengan ideologi negara dan filsafat kenegaraan atau
pandangan dasar kenegaraan.
2. Fungsi Dasar Negara
Keadaan yang ideal atau seimbang pada setiap aspek kehidupan sangat diharapkan oleh negara atau setiap bangsa di dunia. Oleh karena itu, dasar negara atau ideologi negara memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Dasar untuk berdirinya kedaulatan negara
Semua negara yang akan berdiri serta berdaulat harus memenuhi syarat konstitutif serta persyaratan deklaratif. Dasar negara merupakan salah satu pernyataan paling mendasar bagi pedoman penyelenggaraan kehidupan bernegara.
b. Dasar kegiatan dalam penyelenggaraan negara
Penyelenggaraan negara dipusatkan kepada dasar negara guna mewujudkan cita-cita serta tujuan nasional pada pelaksanaan kegiatan ketatanegaraan suatu negara.
c. Dasar dan sumber hukum nasional
Dasar negara mempunyai kedudukan penting karena merupakan suatu norma dasar untuk negara yang bersangkutan. Selain itu, dasar negara menjadi sumber bagi perundangan negara serta norma tertinggi pada suatu negara, sehingga hukum yang berlaku menjadi dasar dari semua kegiatan negara.
d. Dasar bagi hubungan antarwarga negara
Dasar negara harus dijadikan dasar pada semua aktivitas warga negara. Kebebasan individu diharapkan tidak merusak semangat kerja sama antarwarga. Begitu pula sebaliknya, kebebasan antarwarga tidak boleh merusak kerja sama individu.
3. Memahami Berbagai Jenis Dasar Negara
Setiap negara mempunyai ideologi berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai hal di antaranya sejarah perjalanan bangsa, keadaan sosial masyarakat, dan kebudayaan. Berbagai jenis dasar negara/ideologi negara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Liberalisme
Liberalisme merupakan paham kebebasan, yang mengakui hak-hak individual yang dilindungi oleh campur tangan negara serta badan-badan yang lain. Paham ini mempunyai pandangan tentang pengertian manusia sebagai makhluk bebas serta rasional yang menciptakan pemerintahan harus berdasar pada persetujuan masyarakat.
b. Sosialisme
Sosialisme merupakan sebuah ideologi yang mempunyai pandangan adanya persamaan serta kesamaan dalam menjalani kehidupan. Persamaan sosialis ialah konsekuensi logis dari keprihatinan terhadap suatu kemiskinan.
c. Marxisme-Komunisme
Paham ini merupakan sisi lain dari sosialisme. Ajaran Kark Marx tentang Marxisme selanjutnya diteruskan Lenin, Stalin, serta Mao Tze Dong. Paham ini mempunyai pandangan pada kepentingan bersama dalam mencapai suatu tujuan, meskipun dengan cara menghalalkan semua jalan. Ajaran komunisme tidak mengenal adanya Tuhan, tetapi mendasarkan pada hukum matrialisme.
Dengan demikian, kebebasan beragama serta kebebasan individu menjadi tertindas. Nilai-nilai yang terkandung di dalam komunisme adalah sebagai berikut.
- Monoisme, yaitu suatu prinsip atau pandangan yang menolak adanya golongan-golongan dalam masyarakat.
- Kekerasan, yaitu cara yang sah untuk mencapai suatu tujuan.
- Alat produksi harus ditangan negara dan hak milik perseorangan tidak diakui.
- Campur tangan negara terhadap kehidupan rakyat tidak dibatasi dan negara melarang penduduknya beragama.
d. Fasisme
Sistem yang dianut paham ini adalah sistem kediktatoran yang disamakan dengan otoritarian. Kekerasan serta hal-hal mengerikan ialah bentuk-bentuk praktik dari ajaran fasisme. Pada faham ini lebih menekankan secara khusus dan ketergantungan kepada pimpinan yang kharismatik.
Para tokoh atau negarawan penganut Fasisme, (A) Adolf Hitler (Jerman), (B) Benito Mussolini (Italia), dan (C) Hideki Tojo (Jepang) |
d. Fundamentalisme
Sebuah sistem politik dalam negara yang menetapkan agama
sebagai ideologi.
4. Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia
Anda telah mempelajari berbagai jenis dasar negara yang dianut oleh negara- negara di dunia ini. Dasar negara yang dipilih oleh suatu negara disesuaikan dengan nilai-nilai budaya, sosial, serta nasionalisme sebagai perwujudan cita-cita serta tujuan negara tersebut. Pancasila dipilih oleh bangsa Indonesia sebagai ideologi sekaligus dijadikan dasar negara. Ideologi ini merupakan perwujudan dari nilai- nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri, yang tertuang dalam berbagai asas berikut ini.
- Asas gotong royong, yang merupakan bentuk kerja sama untuk kepentingan bersama dan hasilnya dinikmati bersama.
- Asas kekeluargaan, yaitu asas yang mengajarkan adanya penghargaan dan penghormatan terhadap hak dan kewajiban manusia sebagai anggota masyarakat.
- Asas musyawarah, yaitu sebuah keputusan yang didasarkan pada kepentingan bersama atau rakyat.
- Asas kebersamaan hidup, yaitu asas yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak dapat hidup sendiri melainkan harus hidup bersama orang lain serta membutuhkan orang lain. Oleh karenanya, setiap manusia secara bersama- sama menjunjung tinggi asas kekeluargaan serta gotong royong.
- Asas Bhinneka Tunggal Ika, yaitu asas yang mengajarkan adanya persatuan dan sikap toleransi kehidupan antarsuku bangsa, antaretnis, antargolongan, dan antarumat beragama yang berbeda-beda.
- Asas keseimbangan dan keselarasan, yaitu sebuah keseimbangan antara kehidupan jasmani dan rohani, keseimbangan antara kehidupan pribadi dan masyarakat, serta keseimbangan antara kehidupan pribadi dan alam sekitarnya.
"Sesuatu" itu kami namakan "Pancasila", ya "Pancasila" atau lima sendi
negara kami. Lima Sendi/Dasar tidaklah
langsung berpangkal pada Manifesto
komunis ataupun Declaration of Independence.
Declaration of Independence memang, gagasan-gagasan dan cita-cita itu mungkin sudah ada sejak berabad-abad telah terkandung dalam
bangsa kami. Dan memang tidak
mengherankan bahwa paham-paham mengenai kekuatan yang
besar dan kejantanan itu telah timbul dalam bangsa
kami selama dua ribu tahun
peradaban kami dan selama berabad-abad
kejayaan bangsa sebelum imperialisme menenggelamkan kami pada suatu saat kelemahan Nasional.
Ir. Soekarno
(Cuplikan Pidato Presiden Pertama RI Ir. Soekarno dalam Pidato Pembukaan
KTT Non Blok yang pertama (1960) di Beogard, Yugoslavia)
Sumber : Membangun Dunia Kembali (To Build The World a New), 30 September 1960.
Berdasarkan
Ideologi Pancasila, manusia adalah makluk ciptaan Tuhan yang mempunyai sifat pribadi sekaligus sebagai makhluk sosial. Keadaan ini haruslah benar- benar selaras serta seimbang. Dasar Negara Pancasila ialah prinsip
pengarahan (guilding principle) yang
menjadi dasar, arah dan tujuan pada penyelenggaraan serta pengembangan
kelangsungan kehidupan berbangsa serta bernegara Indonesia.
Jika
dilihat dan ditinjau dari aspek yuridis
konstitusional, dasar negara yang berasaskan Pancasila mempunyai kedudukan sebagai norma
objektif serta norma tertinggi juga menjadi sumber dari segala sumber hukum yang dituangkan pada ketetapan MPR ialah TAP. MPRS No. XX/MPRS/1966. Pancasila
selain sebagai ideologi negara dan
dasar negara juga merupakan gambaran filsafat kehidupan
bangsa Indonesia yang mempunyai arti serta makna bahwa pada setiap aspek kehidupan
berbangsa serta bernegara haruslah didasari pada nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan,
serta Keadilan.
Peranan Pancasila sebagai dasar negara
antara lain:
- Mempersatukan bangsa Indonesia yang mempunyai keanekaragaman suku bangsa, serta memelihara kerukunan antarumat beragama.
- Mengarahkan serta membimbing mengarah pada cita-cita serta tujuan bangsa.
- Memberikan motivasi serta pengembangan juga memelihara identitas diri bangsa Indonesia.
- Memberikan pandangan terhadap sebuah kenyataan yang ada di kritis terhadap perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Fungsi serta kedudukan
Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Sebagai dasar negara
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni
sebagai dasar negara (philosophische
grondslaag) Republik
Indonesia. Pancasila yang terkandung
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar
negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
yang dapat dianggap sebagai
penjelmaan kehendak seluruh
rakyat Indonesia yang merdeka.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara
memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah
negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membelanya, dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Negara
Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan, dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan
hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan
dirinya dan mewujudkan
kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin,
memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh
rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).
Kedudukan Pancasila
sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi
dan kedudukan sebagai kaidah Negara
yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk
oleh MPR/ DPR hasil pemilihan
umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang di proklamasikan tanggal
17 Agustus 1945. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna yaitu:
- Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat;
- Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yang tercntum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4; dan
- Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
- Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan, dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia.
a. Kepribadian bangsa Indonesia
Bangsa
Indonesia menetapkan Pancasila sebagai asas dan kepribadian bangsa.
Oleh karenanya, seluruh perilaku, sikap, dankepribadian adalahpelaksanaan
dari nilai-nilai Pancasila. Perilaku,
sikap, dankepribadian yang tidak sesuai dengan
Pancasila berarti bukan
perilaku, sikap, dan kepribadian masyarakat Indonesia.
Walaupun
nama atau kata Pancasila diperkenalkan kembali pada tanggal 1 Juni 1945 oleh Bung Karno, tetapi jiwa Pancasila telah ada sejak berabad-
abad lamanya dalam kehidupan. Pancasila
sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan
adanya bangsa Indonesia. Jadi,
Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia
yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
Guna mewujudkan identitas
yang khas, masyarakat Indonesia hendaknya
berupaya sungguh-sungguh dalam mengarahkan akal pikiran
dan kecenderungan dengan satu arah
yang dibangun di atas satu asas,
yaitu Pancasila. “Azas tunggal” yang digunakan dalam pembentukan
identitas merupakan hal yang penting diperhatikan.
Mengembangkan identitas ini bisa dilakukan dengan cara membakar
semangat masyarakat untuk serius dan sungguh-sungguh dalam mengisi pemikirannya
dengan nilai-nilai Pancasila, serta mengamalkannya
dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
b. Pandangan Hidup
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa atau way of life mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa
Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila Pancasila. Pancasila
merupakan kristalisasi dari nilai- nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan
bangsa Indonesia sendiri, yaitu:
- Nilai dan jiwa Ketuhanan/keagamaan
- Nilai dan jiwa kemanusiaan
- Nilai dan jiwa persatuan
- Nilai dan jiwa kerakyatan dan demokrasi
- Nilai dan jiwa keadilan sosial
c. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Ketika bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
5. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Pancasila ialah dasar
negara Republik Indonesia, yang juga sebagai norma tertinggi. Pancasila sebagai dasar negara dapat disebut juga sebagai
norma dasar, norma pertama, norma fundamental negara atau pokok kaidah
negara yang fundamental serta cita hukum, dapat juga
menjadi sumber pembentukan konstitusi. sehingga dasar
negara menjadi sumber
konstitusi.
Konstitusi yang merupakan norma hukum di
bawah dasar negara yang bersumber serta didasarkan pada sebuah dasar negara meliputi hukum dasar tertulis atau UUD serta hukum
dasar tidak tertulis yaitu konvensi. Penjabaran
serta penjelasan dasar negara
pada aturan hukum yang
awal dilakukan melewati konstitusi.
Pancasila sebagai dasar
negara dihubungkan dengan konstitusi UUD 1945 bisa dilihat pada Pembukaan UUD
1945 serta Batang Tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana batin
negara yang mengandung asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan
negara serta hukum pada Undang-Undang, yang tertuang pada pokok-pokok pemikiran
di bawah ini.
- Persatuan yang merupakan perwujudan pada sila ke-3 Pancasila (Persatuan Indonesia) memiliki makna bahwasanya negara melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpuh darah Indonesia. Negara mengatasi segala persoalan dari berbagai macam paham golongan ataupun paham perseorangan.
- Keadilan sosial yang merupakan wujud dari sila ke-5 Pancasila (Keadailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) mempunyai pengertian bahwasannya negara bertujuan mewujudkan sebuah keadilan soial bagi seluruh rakyat guna mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil, serta kemajuan dalam hal kesejahteraan umum.
- Kedaulatan rakyat ialah wujud dari sila ke-4 Pancasila (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan) mempunyai arti bahwa negara berkedaulatan rakyat didasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Negara memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
- Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan wujud dari sila ke-1 Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan sila ke-2 Pancasila (Kemanusiaan yang adil dan beradab) memuat pengertian bahwa negara menjunjung tinggi semua agama serta kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta wajib bagi pemerintah serta penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti luhur serta teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945
yang merupakan perwujudan dari sila-sila
dalam Pancasila yang selanjutnya dijabarkan atau dijelaskan dalam batang
tubuh UUD 1945 melalui
pasal- pasalnya sebagai berikut :
- Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan pokok pikiran yang keempat dijabarkan dalam Pasal 29 Ayat 1 dan ayat 2, serta amandemen kedua UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 28I ayat 1
- Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan pokok pikiran yang keempat dijabarkan dalam Pasal 27 Ayat 1,2, Pasal 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34.
- Sila ketiga : Persartuan Indonesia yang merupakan pokok pikiran yang pertama dijabarkan dalam Pasal 1 ayat 1, Pasal 18, 18A dan 18B, pasal 35b, Pasal 36A, 36B, 36C dan 36D.
- Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaran/Perwakilan yang merupakan pokok pikiran yang ketiga dijabarkan dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25.
- Sila Kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan pokok pikiran kedua dijabarkan dalam Pasal 33 dan 34.
B. Konstitusi Negara
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi barasal dari bahasa Prancis, yaitu constituer artinya "membentuk". Penggunaan istilah konstitusi apabila ditinjau dari ketatanegaraan mempunyai arti pembentukan suatu negara atau menyusun serta menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, konstitusi dikenal dengan istilah gronwet yang berarti Undang- Undang Dasar.Pada kenyataannya, konstitusi tidak dapat dirumuskan secara pasti karena setiap para ahli tata negara membuat sebuah perumusan dengan cara pandang masing-masing. Ada penyamaan istilah konstitusi dengan UUD, tetapi ada juga yang membedakan antara konstitusi dengan UUD.
Berikut ini beberapa tokoh yang memberikan pengertian tentang konstitusi.
a. KC. Wheare
Konstitusi ialah keseluruhan sistem ketatanegaran suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan negara.b. Herman Heller
Tokoh ini membagi konstitusi menjadi tiga pengertian berikut ini.- Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
- Konstitusi yang bersifat yuridis, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
- Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
c. CF. Strong
Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan- hubungan antara keduanya yang diatur.d. ECS. Wade
Konstitusi adalah naskah yang menerangkan tugas-tugas pokok serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan di suatu negara.e. Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi- sendi sistem pemerintahan negara.Berdasarkan pendapat dari beberapa ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki pengertian dalam arti sempit dan dalam arti luas, sebagai berikut.
a. Dalam arti sempit
Maksudnya, undang-undang dasar adalah suatu dokumen yang berisi aturan serta ketentuan yang mempunyai sifat pokok dari ketatanegaraan suatu bangsa.b. Dalam arti luas
Maksudnya, keseluruhan atauran serta ketentuan dasar (hukum dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.2. Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara sangatlah penting. Hal ini karena konstitusi menjadi ukuran kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mengetahui aturan-aturan pokok bagi penyelenggaraan negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan. Berikut ini uraian kedudukan konstitusi tersebut.a. Sebagai hukum dasar
Sebagai hukum dasar, konstitusi memuat aturan-aturan pokok mengenai penyelenggaraan negara yaitu badan-badan/lembaga pemerintahan yang memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.b. Sebagai hukum tertinggi
Sebagai hukum tertinggi, konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum suatu negara. Oleh karenanya, aturan yang ada di bawah konstitusi tidak boleh bertentangan dan harus sesuai dengan aturan pada konstitusi.Kedudukan UUD 1945 sebelum amendemen dan setelah amendemen |
3. Jenis-Jenis Konstitusi
Konstitusi dapat dibedakan menjadi dua jenis berikut ini.a. Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tidak tertulis biasa disebut dengan konvensi. Konvensi merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.b. Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis ini dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD). UUD merupakan naskah yang menjelaskan kerangka serta tugas-tugas pokok dari badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut.4. Unsur-Unsur Konstitusi
Unsur-unsur yang termuat di dalam konstitusi adalah sebagai berikut.- Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yang u merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah.
- Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yang merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah.
- Konstitusi sebagai forma regiments, yang merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
5. Sifat Konstitusi
Menurut pendapat dari C.F Strong, sebuah konstitusi bisa bersifat kaku maupun supel.a. Konstitusi yang bersifat supel (Flexible)
Dalam hal ini, konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.b. Konstitusi yang bersifat kaku (Rigid)
Dalam hal ini, konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.6. Tujuan Konstitusi
Secara umum, konstitusi mempunyai sebuah tujuan guna memberikan batasan kekuasaan penyelenggaraan negara agar tidak dapat berbuat sewenang- wenang dan menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan sebuah ide yang disebut konstitusionalisme. Makna konstitusionalisme ialah ide yang memandang bahwa suatu pemerintah pada hakikatnya adalah suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.Di negara Indonesia memiliki UUD sebagai suatu dokumen yang mempunyai makna khas serta merupakan salah satu atribut lambang kemerdekaan. Pada umumnya, negara-negara yang memuat ajaran-ajaran (paham) komunisme menolak konstitusionalisme. Hal ini disebabkan negara berfungsi ganda, yaitu :
- Sebagai arah tercapainya masyarakat komunis serta merupakan pencatatan formal,
- UUD memberikan kerangka dan dasar hukum untuk masyarakat yang dicita- citakan.
7. Isi Konstitusi
Isi sebuah konstitusi pada umumnya berisi hal-hal seperti di bawah ini.- Gagasan politik, moral, dan keagamaan serta perjuangan bangsa. Contoh: pernyataan konstitusi Jepang 1947 dan Pembukaan UUD Republik Indonesia 1945.
- Ketentuan hak-hak asasi manusia, yang mengandung aturan-aturan yang menjamin serta melindungi hak asasi manusia bagi warga negara.
- Ketentuan organisasi negara, yang mengandung ketentuan-ketentuan pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, serta yudikatif, bahkan dengan badan-badan negara yang lain.
- Ketentuan prosedur mengubah Undang-Undang Dasar, yang mengandung peraturan prosedur serta syarat dalam mengubah konstitusi pada suatu negara.
8. Pembentukan Konstitusi
Proses pembentukan sebuah konstitusi maupun sebuah undang-undang dasar di setiap negara mempunyai perbedaan. Ada yang sengaja dibentuk, ada yang secara revolusi, dan ada pula yang merupakan pemberian dari penguasa maupun dengan cara evolusi. Konstitusi yang pembuatannya sengaja dibentuk yaitu Pembuatan UUD setelah negara tersebut berdiri.- Konstitusi yang pembentukannya secara revolusi, yaitu setelah pemerintahan yang baru terbentuk dari hasil revolusi membuat UUD dengan mendapat persetujuan rakyat atau dengan cara permusyawaratan.
- Konstitusi yang pembentukannya secara evolusi, dalam hal pembuatan UUD didasarkan karena adanya perubahan secara perlahan-lahan, sehingga UUD yang lama tidak berlaku lagi.
- Konstitusi yang pembentukannya secara pemberian dari penguasa, biasanya seorang raja yang memberikan UUD kepada rakyatnya atau seorang raja mendapat tekanan dan dikhawatirkan akan timbul revolusi, maka UUD dapat dibuat untuk membatasi kekuasaan raja.
C. Substansi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Konstitusi merupakan peraturan dasar negara yang berisi ketentuan- ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber perundang-undangan lainnya. Negara Indonesia memiliki dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertulis yang terdapat pada Undang- Undang Dasar 1945 dan konstitusi tidak tertulis, seperti hukum adat, bermusyawarah untuk mencapai suatu mufakat, dan pidato negara oleh presiden. Di bawah ini adalah tertulis yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
1. Memahami Arti Undang-Undang Dasaı 1945
Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 pasal, 27 pasal, 65 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
2. Keduduhan dan Fungsi Undang-Undang Dasaı 1945
a. UUD 1945 memiliki kekuatan yang mengikat terhadap pemerintah, lembaga- lembaga/badan-badan, lembaga-lembaga kemasyarakatan, warga negara Indonesia, dan penduduk.
b. UUD 1945 memuat aturan-aturan dasar (memuat hukum dasar).
c. UUD 1945 merupakan hukum tertinggi.
b. UUD 1945 memuat aturan-aturan dasar (memuat hukum dasar).
c. UUD 1945 merupakan hukum tertinggi.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 pasal 7, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti UU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah.
d. UUD 1945 merupakan sumber hukum
Semua peraturan perundangan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
3. Isi Undang-Undang Dasar 1945
Garis
besar isi dari UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea yang
memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 Bab, 37
Pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
Garis besar isi dari UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
- Bab I, Pasal 1 mengenai bentuk dan kedaulatan
- Bab II, Pasal 2-4 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Bab III, Pasal 4-16 mengenai kekuasaan pemerintahan negara
- Bab V, Pasal 17 mengenai kementerian negara
- Bab VI, Pasal 18 -18B mengenai pemerintah daerah
- Bab VII, Pasal 19-22B mengenai Dewan Perwakilan Rakyat
- Bab VIIA, Pasal 22C-22D mengenai Dewan Perwakilan Daerah
- Bab VIIB, Pasal 22E mengenai Pemilu
- Bab VII, Pasal 23-23D mengenai keuangan
- Bab VIIIA, Pasal 23E-23G mengenai Badan Pemeriksaan Keuangan
- Bab IX, Pasal 24-25 mengenai kekuasaan kehakiman
- Bab IXA, pasal 25A mengenai wilayah negara
- Bab X, Pasal 26-28 mengenai warga negara dan penduduk
- Bab XA, Pasal 28A-28j mengenai hak asasi manusia
- Bab XI, Pasal 29 mengenai Agama
- Bab XII, Pasal 30 mengenai pertahanan dan keamanan
- Bab XIII, Pasal 31-32 mengenai pendidikan dan kebudayaan
- Bab XIV, pasal 33-34 mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
- Bab XV, Pasal 35-36c mengenai bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
- Bab XVI, Pasal 37 mengenai perubahan Undang-Undang Dasar.
4. Amendemen Undang-Undang Dasar 1945
Amendemen merupakan suatu perubahan yang bertujuan memperkokoh fungsi dan kedudukan UUD 1945 dengan mengakomodasi dari aspirasi politik untuk mencapai tujuan negara, sebagaimana dirumuskan dalam UUD 1945. Untuk melakukan perubahan dalam UUD 1945, sesuai dengan yang dimuat pada pasal 37 kewenangan tersebut diberikan kepada MPR.
Pada era Reformasi, banyak tuntutan akan adanya perubahan UUD 1945, yang hingga saat ini mengalami 4 kali amendemen, yaitu:
- Sidang Umum MPR Tahun 1999 merupakan Amendemen I dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999.
- Sidang Umum MPR Tahun 2000 merupakan Amendemen II dan disahkan pada tanggal 18 Agutus 2000.
- Sidang Umum MPR Tahun 2001 merupakan Amendemen III dan disahkan pada tanggal 10 November 2001.
- Sidang Umum MPR Tahun 2002 merupakan Amendemen IV dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
- Alasan diadakan amendemen terhadap UUD 1945 adalah sebagai berikut.
- UUD 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang melaksanakan kedaulatan rakyat, sehingga berakibat tidak terdapat check and balance antarlembaga negara.
- UUD 1945 memberikan kekuasan yang sangat besar pada presiden.
- UUD 1945 memiliki pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir.
- UUD 1945 dalam hal kesejahteraan sosial tidak tercapai dan berakibat munculnya monopoli, oligoli, serta monopsoni.
Berdasarkan beberapa alasan tersebut, dilakukannya Amendemen UUD 1945 dimaksudkan untuk memperbaiki hal-hal berikut ini.
- Memperkuat dan menegaskan kembali peran kekuasaan pada badan legislatif.
- Pembatasan terhadap kekuasaan badan eksekutif (presiden).
- Adanya pembaharuan pada badan-badan negara.
- Menegaskan kembali hak dan kewajiban warga negara dan negara serta hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia.
- Menegaskan adanya otonomi daerah.
D. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang penting pada UUD 1945. Hal ini karena di dalamnya terkandung tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Untuk dapat memahami lebih mengenai tujuan dan cita-cita Pembukaan UUD 1945, coba camkan isi teks Pembukaan UUD 1945 berikut ini.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembuakan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a. Pokok Pikiran I
"Negara" yang melindungi
segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
atas persatuan demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Dalam "Pembukaan" ini diterima
paham tentang negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa. Jadi, negara mengatasi
segala paham golongan dan perseorangan. Menurut
pengertian "pembukaan" tersebut, negara menghendaki persatuan
yang meliputi segenap bangsa Indonesia.
b. Pokok Pikiran II
Negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat. Dalam pokok pikiran kedua ini negara hendak mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Negara memiliki kewajiban
kepada seluruh rakyat Indonesia untuk
mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
c. Pokok Pikiran III
Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam
"pembukaan" ialah negara
yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan
dan pemusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk
dalam Undang- Undang Dasar harus
berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Pokok pikiran
ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
d. Pokok Pikiran IV
Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam "Pembukaan" ialah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar
itu harus mengandung
isi yang mewajibkan budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
tersebut selanjutnya dijabarkan di dalam pasal-pasal yang terdapat pada Batang
Tubuh UUD 1945.
3. Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pada Pembukaan UUD 1945 berisi tentang hukum dasar
bernegara dan cita- cita serta
melahirkan hukum negara yang dilandasi tujuan negara, baik hukum yang tertulis
maupun yang tidak tertulis. Oleh sebab
itu, kedudukan Pembukaan UUD 1945 menjadi
lebih tinggi daripada Batang
Tubuh UUD 1945, walaupun pada pengesahannya menjadi satu kesatuan.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam
negara kesatuan Republik
Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang menentukan adanya UUD 1945 serta Pancasila sebagai dasar dari Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan Indonesia. Hal ini termuat pada alinea ketiga dari Pembukaan UUD
1945 yang menyatakan tentang tindakan-tindakan yang harus
dilaksanakan sehubungan dengan
pernyataan kemerdekaan itu, yaitu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi di negara Indonesia
Pembukaan UUD 1945 memuat
Pancasila yang merupakan norma dasar yang menjadi
dasar bagi penyuruhan
tertib hukum di Indonesia. Dengan demikian
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan
sebagai tertib hukum tertinggi, sedangkan pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan peraturan-peraturan hukum di bawahnya
berlaku dan berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945.
c. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang kuat dan tetap
Pembukaan
UUD 1945 memuat cita-cita hukum dan terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Oleh
karenanya, Pembukaan UUD 1945 tidak
dapat diubah, meskipun
pada Batang Tubuh UUD 1945 mengalami perubahan (amendemen). Hal ini merupakan kesepakatan dari MPR untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dengan alasan
berikut ini.
"Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuan (haluan) negara, serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan".
5. Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara
Sehari setelah diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Dengan demikian segala penyelenggaraan negara berdasarkan atas kontitusi. Meskipun demikian, di Indonesia telah mengalami berbagai konstitusi dengan masa berlaku sebagai berikut.a. Pada tahun 1945-1949
Pada periode ini konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945.b. Pada tahun 1949-1950
Pada periode ini konstitusi yang berlaku adalah UUD RIS. Konstitusi ini merupakan hasil dari Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda.c. Pada tahun 1950-1959
Pada periode ini konstitusi yang berlaku adalah UUD 1950. Konstitusi ini bersifat sementara karena dibuat setelah Indonesia menjadi negara kesatuan.d. Pada tahun 1959-sekarang
(ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno). Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali.
UUD 1945 tidak hanya berisi
pasal-pasal yang terkandung di dalam
suatu naskah. Akan tetapi, harus benar-benar dilaksanakan dalam
penyelenggaraan berbangsa dan bernegara, terutama para pemegang kekuasaan yaitu MPR, DPR,
Presiden, Kementerian Negara,
MA, BPK, Mahkamah Konstitusi, serta pemegang kekuasaan di daerah.
Demikian juga warga
negara wajib bertanggung jawab untuk
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai
dengan ketentuan dalam UUD 1945.
Hal-hal yang dapat dilakukan oleh setiap warga negara antara lain sebagai berikut.
a. Pemahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945
Makna dari Pancasila dan UUD 1945 harus dapat dipahami dengan baik oleh setiap warga negara, baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga fungsinya dapat dijalankan setiap warga negara yang memiliki ketaatan hukum yang berlaku, baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.2. Makna dalam Pembukaan UUD 1945
Pada kutipan Pembukaan UUD 1945 di atas, terdiri atas 4 alinea. Masing- masing alinea memiliki makna yang berbeda-beda. Secara prinsip memang mempunyai makna sebagai cita-cita dan tujuan dari terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia.a. Alinea Pertama, terkandung makna sebagai berikut
- Adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dari setiap bangsa untuk merdeka.
- Adanya suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.
- Adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap membantu bangsa-bangsa lain untuk merdeka.
- Adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan di atas dunia karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
b. Alinea Kedua, terkandung sebagai berikut
- Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat, yaitu kemerdekaan.
- Kemerdekaan bukan merupakan akhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan sebagai jembatan untuk menuju terwujudnya cita-cita bangsa yaitu suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur.
- Bangsa Indonesia menghargai dan menghormati para pahlawan bangsa yang telah mengantarkannya ke depan pintu gerbang kemerdekaan.
c. Alinea Ketiga, mengandung makna sebagai berikut
- Adanya pengakuan religius yaitu bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
- Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
- Kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang luhur untuk menjadi suatu bangsa yang bebas dari penjajahan.
d. Alinea Keempat, terkandung makna sebagai berikut
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi
- Dasar negara, yaitu Pancasila
3. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
a. Adanya kesadaran untuk menaati hukum
Demi mewujudkan kehidupan
yang aman, tertib, dan adil, maka setiap warga negara baik penyelenggara negara
(pemegang kekuasaan) maupun rakyat yang dipimpin wajib menaati segala
peraturan.
b. Adanya kesadaran terhadap segala perbedaan
Bangsa Indonesia memiliki
keanekaragaman suku bangsa, agama, adat istiadat, maupun bahasa yang
harus diterima sebagai suatu
kekayaan suku bangsa. Oleh karenanya, setiap warga negara tidak perlu mempertentangkan hal tersebut
di dalam melaksanakan aturan-aturan yang terdapat di dalam
UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
d. Memiliki kebanggaan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Sebagai warga negara Indonesia,
perlu memiliki kebanggaan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan hasil
karya dari bangsa sendiri, sehingga akan menghasilkan suatu penghormatan dan
ketaatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
e.Berperan aktif dalam menegakkan Pancasila dan UUD 1945
Usaha untuk menegakkan Pancasila dan UUD 1945 dapat dilakukan dengan
tunduk dan patuh terhadap UUD 1945 serta memberikan solusi terhadap penyalahgunaan Pancasila dan UUD 1945 yang dapat mengakibatkan kerugian bagi bangsa Indonesia.
PROFIL TOKOH
Gus Dur, Bapak Demokrasi-Pluralisme
Kiai Haji Abdurrahman Wahid atau dikenal sebagai Gus Dur lahir di
Jombang, Jawa Timur, pada 7 September
1940. Gus Dur adalah putra pertama dari enam bersaudara dari keluarga yang sangat terhormat dalam komunitas Muslim Jawa Timur.
Kakek dari ayahnya
adalah K.H. Hasyim
Asyari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU).
Pada tanggal 19 Oktober 1999, MPR menolak pidato pertanggungjawaban
Habibie dan ia mundur dari pemilihan presiden. Pada tanggal 20 Oktober 1999, MPR kembali
berkumpul dan mulai memilih
presiden baru. Abdurrahman Wahid kemudian terpilih
sebagai Presiden Indonesia ke-4.
Selama hidupnya, Gus Dur mengabdikan dirinya demi bangsa. Itu terwujud dalam pikiran
dan tindakannya hampir dalam sisi dimensi
eksistensinya.
Gus Dur lahir dan besar di tengah suasana keislaman tradisional yang mewataki
NU, tetapi di kepalanya
berkobar pemikiran modern. Bahkan dia dituduh terlalu
liberal dalam pikiran
tentang keagamaan. Pada masa Orde Baru, ketika militer
sangat ditakuti, Gus Dur pasang badan melawan
dwi fungsi ABRI. Sikap itu diperlihatkan ketika menjadi Presiden
dia tanpa ragu mencabut Dwi Fungsi ABRI dan memisahkan
POLRI dengan TNI.
Selain usaha perdamaian dalam wadah NKRI, Gus Dur disebut sebagai
pionir dalam mereformasi militer agar
keluar dari ruang politik. Di bidang
pluralisme, Gus Dur menjadi Bapak "Tionghoa" Indonesia.
Dialah tokoh nasional
yang berani membela orang Tionghoa
untuk mendapat hak yang sama sebagai warga
negara. Pada tanggal 10 Maret 2004, beberapa tokoh Tionghoa Semarang
memberikan penghargaan KH. Abdurrahman Wahid sebagai
"Bapak Tionghoa". Hal ini tidak lepas
dari jasa Gus Dur mengumumkan
bahwa Tahun Baru Cina (Imlek) menjadi hari libur opsional yang kemudian diperjuangkan menjadi
Hari Libur Nasional. Tindakan ini diikuti
dengan pencabutan larangan penggunaan huruf Tionghoa. Atas jasa Gus Dur pula akhirnya
pemerintah mengesahkan Konghucu sebagai agama
resmi ke-6 di Indonesia.
Selain berani membela hak minoritas etnis Tionghoa, Gus Dur juga merupakan pemimpin tertinggi Indonesia pertama yang menyatakan permintaan maaf kepada para keluarga PKI yang mati
dan disiksa (antara 500.000 hingga 800.000 jiwa) dalam gerakan pembersihan PKI oleh pemerintahan
Orde Baru. Dalam hal ini, Gus Dur memang seorang tokoh pahlawan
anti diskriminasi. Dia menjadi inspirator pemuka agama-agama untuk melihat kemajemukan suku, agama,
dan ras di Indonesia
sebagai bagian dari
kekayaan bangsa yang
harus dipelihara dan disatukan sebagai kekuatan pembangunan bangsa
yang besar.
Dua skandal "Buloggate" dan
"Brunaigate" menjadi senjata
bagi para musuh politik Gus Dur untuk menjatuhkan
jabatan kepresidenannya. Pada
tanggal 20 Juli, Amien Rais
menyatakan bahwa Sidang Istimewa MPR akan dimajukan pada tanggal 23
Juli. TNI menurunkan 40.000 tentara di Jakarta dan juga menurunkan tank yang menunjuk
ke arah Istana Negara sebagai
bentuk penunjukan kekuatan. Gus
Dur kemudian mengumumkan pemberlakuan dekrit
yang berisi pembubaran MPR/DPR, mengembalikan
kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat pemilu dalam waktu satu tahun, dan membekukan Partai Golkar
sebagai bentuk perlawanan terhadap Sidang Istimewa
MPR. Namun dekrit tersebut
tidak memperoleh dukungan. Akhirnya, pada tanggal 23 Juli,
MPR secara resmi memberhentikan Gus
Dur dan menggantikannya dengan Megawati
Sukarnoputri.
Itulah akhir perjalanan Gus Dur menjadi
Presiden selama 20 bulan. Selama
20 bulan memimpin, setidaknya Gus Dur telah membantu memimpin
bangsa untuk berjalan menuju proses reformasi
yang lebih baik. Pemikiran dan kebijakannya
yang tetap mempertahankan NKRI dalam wadah kemajukan berdemokrasi sesuai dengan
UUD 1945 dan Pancasila merupakan jasa yang
tidak terlupakan.
Dalam keterbatasan fisik dan kesehatannya, Gus Dur terus mengabdikan diri untuk masyarakat dan bangsa meski harus duduk
di kursi roda. Meninggalnya Gus Dur pada tanggal 30 Desember 2009
ini membuat masyarakat kehilangan sosok guru bangsa.
Seorang tokoh bangsa
yang berani berbicara apa adanya atas
nama keadilan dan kebenaran dalam kemajemukan hidup di Nusantara.
Lihat juga
Demikianlah apa yang admin bagikan pada kali ini, mengenai Keterkaitan Antara Dasar Negara Dan Konstitusi. Semoga bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan serta wawasan anda.
0 Response to "Keterkaitan Antara Dasar Negara Dan Konstitusi"
Posting Komentar