Bangsa Dan Negara Indonesia - Secara kodrati, manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial. Dalam kaitannya sebagai makhluk sosial, manusia tentu selalu berhubungan dengan sesama demi mencukupi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, terjadi interaksi dalam suatu wadah yang disebut masyarakat. Interaksi dalam masyarakat ini pun masih terpilah-pilah menjadi beberapa bidang, misalnya interaksi dalam bidang ekonomi, bidang hukum, bidang pendidikan, bidang politik, bidang spiritual, dan sebagainya. Untuk itu, setiap manusia akan tunduk pada bidang yang mewadahinya.
Terlebih lagi jika manusia itu berkedudukan sebagai warga negara. Manusia-manusia inilah yang disebut dengan rakyat. Mereka harus tunduk dan patuh pada kekuasaan negara. Dalam sekelompok manusia yang bernama rakyat, akan membentuk negara yang pada akhirnya disebut bangsa.
Jadi, apa hakikat bangsa itu? Untuk menemukan jawabannya, coba pelajari uraian materi dalam bab ini. Anda diajak untuk belajar memahami hakikat bangsa, di mana di dalamnya terdapat kelompok rakyat yang merasa senasib sepenanggungan untuk hidup bersama dalam wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia.
A. Hakikat Bangsa dan Negara
Pada uraian Pendahuluan di atas, tentunya Anda telah mendapatkan gambaran tentang sebuah bangsa. Adanya suatu bangsa, tidak lepas dari adanya sekelompok manusia. Manusia ini menduduki posisi sebagai rakyat dan warga negara. Dalam upaya mempertahankan identitasnya, setiap warga negara tentu memegang suatu prinsip dan sikap tertentu untuk mewujudkannya. Sikap itulah yang tercermin dalam sebuah semangat yang dikenal dengan nasionalisme dan patriotisme. Bagaimana perwujudan kedua sikap tersebut? Terlebih dahulu Anda akan diajak belajar mengenal hakikat manusia sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial. Selanjutnya, Anda akan diajak belajar untuk memahami pengertian sebuah bangsa dan negara. Berikut ini uraiannya.
1. Terbentuknya Bangsa
Secara etimologi,
kata "manusia" berasal dari
dua bahasa, yaitu bahasa Sanskerta dan bahasa Latin. Dalam
bahasa Sanskerta, kata "manusia" berasal dari kata manu, sedangkan dalam bahasa Latin, kata
"manusia" berasal dari kata mens.
Kedua asal kata tersebut
mempunyai arti berakal budi. Berdasarkan etimologi inilah,
dapat memberi petunjuk
tentang hakikat manusia yang sebenarnya. Petunjuk ini pula yang membedakan
manusia dengan makhluk hidup lainnya sebagai
ciptaan Tuhan. Secara kodrati, manusia dianugerahi akal, perasaan,
pikiran, dan keyakinan, sehingga memiliki
kualitas hidup. Manusia juga merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan derajat
paling tinggi dibanding makhluk hidup lainnya.
Baca juga
Baca juga
Sistem Hukum Dan PeradiIan NasionaI
Dalam kehidupannya di masyarakat, manusia mempunyai kedudukan sebagai berikut.
a. Manusia sebagai Makhluk Individu
Individu berasal dari kata individere artinya tidak dapat dibagi-bagikan atau sebagai manusia yang berdiri-sendiri, manusia perorangan. Manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sejak lahir adalah merupakan makhluk pribadi yang tersusun atas jasmani dan rohani. Jasmani membutuhkan sandang, pangan dan papan, sedangkan rohani membutuhkan sesuatu yang tidakdibutuhkan jasmani seperti keamanan dari rasa takut, perlindungan dari rasa ketidakadilan, dan kepercayaan atau keyakinan terhadap Sang Pencipta ketika mengalami suatu kesulitan. Setiap individu memiliki kemampuan potensial kodrati untuk tumbuh dan berkembang, mulai sejak dalam kandungan ibunya, lahir dan kemudian tumbuh berkembang sampai dewasa. Pada dasarnya manusia merupakan Homo Sapiens (suatu makhluk yang berakal dan budi). Artinya bahwa manusia yang berpengalaman serta dikaruniai jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan kesatuan dan perpaduan serasi yang disebut pribadi.
Manusia memiliki akal budi dan kehendak. Pada awalnya merupakan suatu potensi. Jika dikembangkan terus-menerus akan menjadi pribadi yang sempurna dan mencapai tujuan eksistensinya. Sehubungan dengan itu ia diberi hak-hak asasi, yaitu hak-hak asasi manusia sebagai manusia. Dia tidak hanya berhak menggunakan haknya-haknya itu, namun juga wajib menggunakannya karena hanya secara demikian manusia dapat mengemban tugasnya dan mencapai eksistensinya.
Sejak dilahirkan memang seorang manusia adalah sebuah makluk individual, namun kenyataannya dia tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Sebagai contoh, seorang bayi senantiasa membutuhkan bantuan dan perhatian ibunya agar dia dapat terus tumbuh dan berkembang. Tiap-tiap individu mempunyai keunikan (spesifikasi) yang membedakannya dengan individu yang lain. Keunikan individu memuat (kelebihan dan kekurangan) pada tiap pribadi. Kekurangan manusia yang satu dapat diisi kelebihan manusia yang lainnya. Dengan demikian, maka kesemuanya itu akan mendasari rasa menerima keberadaan dan kebutuhan untuk menjalin kerja sama dengan manusia lain. Sebagai individu, manusia juga hidup bermasyarakat.
Ia hidup, tumbuh, serta berkembang dalam masyarakat di mana dia berada. Hidup, tumbuh, serta berkembangnya suatu individu dalam masyarakat dihayatinya dalam kehidupan nyata dan spontan setiap hari.
Segala yang dikerjakannya, akan merasa ditentukan oleh kehadiran manusia- manusia lain. Ia akan tetap membutuhkan kebersamaan dengan orang lain.
b. Manusia sebagai Makhluk Sosial
Berdasarkan pendapat Aristoteles dan Ibn Khaldun dalam buku “Ibn Khaldun, The Father of Economic” karya GN. Atiyeh, IM. Oweiss (1988), manusia tidak mungkin hidup tanpa bantuan orang lain dan selanjutnya dengan menggunakan daya pikirnya manusia berupaya agar dapat memenuhi kebutuhan pokok, tentu dengan memerlukan bantuan orang lain. Untuk menjalin hubungan satu sama lain memerlukan aktivitas komunikasi. Oleh karena itu, kecenderungan manusia berkeinginan untuk hidup serasi sebagai timbal balik satu sama lain karena manusia mempunyai dua hasrat yaitu berkeinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya dan menjadi satu dengan suasana alamsekelilingnya.
Untuk dapat menghadapi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan alam sekitar tersebut, manusia mempergunakan akal, pikiran, perasaan dan kehendaknya. Dalam menghadapi alam sekelilingnya seperti udara yang dingin, atau alam yang kejam, maka manusia membuat pakaian. Manusia harus makan agar badanya tetap sehat. Mereka mengambil makanan dari alam sekitarnya dengan menggunakan akalnya. Kondisi dan situasi lingkungan alam merupakan faktor yang memotivasi untuk bekerja sama dengan orang lain. Secara modern dorongan tersebut menimbulkan kelompok sosial dalam kehidupan manusia ini karena manusia tidak mungkin hidup tanpa orang lain. Kelompok sosial tersebut merupakan himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama.
Naluri manusia untuk selalu hidup dengan orang lain disebut (gregariousress). Oleh sebab itulah, manusia juga disebut sebagai Social Animal (hewan sosial), atau hewan yang mempunyai naluri untuk senantiasa hidup selalu bersama. Naluri untuk hidup bersama tergambarkan dari hasrat manusia untuk selalu menjadi satu (berkelompok) dengan manusia lain dalam suatu masyarakat. Oleh sebab itulah manusia selalu mempergunakan pikirannya. Berpegang pada pendapat Aristoteles dan Ibnu Khaldun di atas, muncul paham bahwasanya manusia adalah mahluk sosial. Sesungguhnya kemampuan manusia mengembangkan diirnya sendiri sebagai makhluk individu hanya dipunyai manusia karena ia berada dalam anggota masyarakat. Manusia hanya akan disebut manusia, jika ia berada dalam lingkungan manusia lainnya. Jadi, sifat sosial dari manusia bukan sekadar atribut tambahan, tetapi sesuatu yang mendalam dan hakiki yang menentukan kehidupan manusia.
Secara realitas, seorang manusia itu hidup bersama dalam berbagai kelompok yangberagamlatar bekalangnya. Mula-mula manusia hidup dalamsebuah keluarga. Lalu berdasarkan kepentingan dan wilayah tempat tinggalnya, ia hidup dalam kesatuan sosial yang disebut masyarakat (community) dan bangsa.
2. Memahami Hakikat Bangsa
Istilah bangsa
merupakan terjemahan dari kata Nation (bahasa Inggris). Kata Nation berasal dari bahasa Latin natio yang artinya sesuatu telah lahir. Kata itu bermakna keturunan, kelompok orang yang berada dalam satu garis
keturunan. Nation dalam istilah bahasa
Indonesia, artinya bangsa. Kata nation berubah menjadi
national yang artinya kebangsaan. Pahamnya dinamakan nasionalisme,
yang artinya paham kebangsaan atau semangat
kebangsaan.
a. Menurut Otto Bauer (Jerman)
Dalam buku “The Austrians: A Thousand-year Oddessey”
karangan Gordon (1996), Otto Bauer mengatakan bahwa
bangsa merupakan sekelompok manusia
yang memiliki persamaan karakter
atau perangai yang
timbul karena persamaan nasib dan pengamalan sejarah
budaya yang tumbuh dan berkembang bersama bangsa tersebut. Dalam
Perancis, bangsa adalah suatu
Charakter Gemeinschaft (persamaan nasib/karakter).
b. Menurut Ernest Renant (Prancis)
Dalam bukunya yang berjudul La Reforme Intellectuelle et Morale (1929), Ernest Renant berpendapat bahwa bangsa adalah kesatuan jiwa. Jiwa yang
mengandung kehendak untuk bersatu,
orang-orang merasa diri satu dan mau
bersatu. Dalam istilah
Perancis, bangsa adalah
Ledesir d'etre ensemble. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan
jutaan manusia, tetapi sebenarnya
merupakan kesatuan jiwa. Apabila
semua manusia yang hidup di
dalamya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan satu bangsa.
a. Menurut Hans Kohn (Jerman)
Menurut Hans Kohn dalam bukunya “Nationalism
and Liberty: The Swiss Example” (1956), bangsa diartikan sebagai hasil
tenaga hidup manusia dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak
bisa dirumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa memiliki berbagai faktor obyek
tertentu yang membedakannya dengan bangsa
lain. Faktor-faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah,
bahasa, adat istiadat,
kesamaan politik, perasaan, dan agama.
b. Menurut Jalobsen dan Lipman
Menurut Jalobsen dan Lipman dalam
buku “Politics: Individual and State”
karya Robert Wesson (1998), bangsa adalah suau kesatuan budaya (cultural unity) dan satu kesatuan
politik (political unity). Dari
beberapa pengertian bangsa oleh beberapa orang ahli yang satu denganlainnya
berbeda. Hal ini disebabkan oleh sudut pandang mereka yang berbeda pula.
3. Unsur-Unsur Pembentuk Bangsa
Benedict Anderson dalam bukunya “The Nation as Imagines Community” (2001) mengartikan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Definisi Benedict Anderson lebih menekankan pada faktor subjektif dimana menekankan pada faktor-faktor subjektif seperti sikap, persepsi dan sentimen. Secara garis besar Ada tiga unsur pokok dari pengertian itu, yaitu :
a. Komunitas politik yang dibayangkan
Anggota dari bangsa yang paling kecil sekalipun tidak saling kenal. Meskipun demikian, para anggota bangsa itu selalu memandangsatu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Perasaan sebangsa inilah yang menyebabkan banyak anggotanya rela mati bagi komunitas yang dibayangkan itu.
a. Mempunyai batas wilayah yang jelas
Bangsa
dibayangkan sebagai sesuatu yang pada hakikatnya bersifat terbatas. Mengapa?
Karena bangsa-bangsa yang paling besar sekalipun yang penduduknya ratusan juta jiwa
mempunyai batas wilayah yang
relatif jelas. Di luar perbatasan itu adalah bangsa-bangsa lain.
b. Berdaulat
Bangsa dibayangkan sebagai berdaulat. Ini karena sebuah
bangsa berada di bawah suatu negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut.
Dari berbagai
pengertian di atas, dapat diuraikan bahwa unsur pembentuk bangsa antara lain:
- Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
- Berada dalam suatu wilayah tertentu.
- Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
- Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
- Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.
Dari unsur-unsur
tersebut, dapat disimpulkan bahwa
bangsa merupakan sekelompok manusia yang berada dalam suatu wilayah
tertentu yang mempunyai karakter,
identitas atau budaya yang khas, dan bersatu. Selain
itu mereka tunduk pula pada aturan tertentu karena persamaan
nasib, tujuan atau cita-cita. Pengertian
bangsa dan pengertian negara adalah dua hal yang berbeda karena keduanya
memiliki unsur-unsur pembentuk yang berbeda.
B. Hakikat Negara dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan
1. Hakikat Sebuah Negara
Untuk memahami mengenai negara,
maka terlebih dahulu akan diawali
dengan penelusuran kata negara
secara literal. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni
state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat
(Bahasa Prancis). Kata staat, state,
etat diambil dari kata bahasa
Latin status atau satum yang berarti
keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Kata status
atau statum lazim
diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian yang terakhir inilah, kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan
kata negara.
Untuk memahami mengenai negara,
maka terlebih dahulu akan diawali
dengan penelusuran kata negara
secara literal. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni
state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat
(Bahasa Prancis). Kata staat, state,
etat diambil dari kata bahasa
Latin status atau satum yang berarti
keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Kata status
atau statum lazim
diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian yang terakhir inilah, kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan
kata negara.
a. Pengertian Negara
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang
atau persekutuan hidup, sedangkan negara
merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang
berada di dalamnya. Negara
adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Negara merupakan bentuk
organisasai dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan,
menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama.
Secara terminologi, negara
diartikan dengan organisasi tertinggi di antara
satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup
dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian
ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara
yang mensyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara
yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah
(negara), dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
Berbagai pengertian negara menurut
para ahli, adalah sebagai berikut.
1) Logemann
Negara adalah suatu organisasi
kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta
menyelenggarakan sesuatu masyarakat.
2) George Jellineek
Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
3) Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
4) Roger H.Soltau
Negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur dan
mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat
5) Harold J.Laski
Negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa, dan secara sah lebih
agung daripada individu atau kelompok
yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
6) Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
7) Mac Iver
Negara diartikan dengan asosiasi yang
menyelengarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang
diberikan kekuasaan memaksa.
a. Pengertian Negara
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang
atau persekutuan hidup, sedangkan negara
merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang
berada di dalamnya. Negara
adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Negara merupakan bentuk
organisasai dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan,
menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama.
Secara terminologi, negara
diartikan dengan organisasi tertinggi di antara
satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup
dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian
ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara
yang mensyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara
yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah
(negara), dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
1) Prof. Miriam Budiardjo
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah
yang mempunyai kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Dari beberapa
pendapat tentang negara tersebut, dapat dipahami secara sederhana bahwa yang dimaksud
dengan negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang
berhak menuntut warganegaranya untuk taat pada
peraturan perundang-undangan melalui penguasaan
(kontrol) monopolitis dari kekuasaan
yang sah.
b. Sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya
terdapat pada negara serta tidak terdapat pada asosiasi atau
organisasi-organisasi lainnya. Umumnya, menurut Miriam Budiardjo setiap negara
mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan mencakup semua.
1) Sifat Memaksa
Agar peraturan
perundang-undangan
ditaati dan dengan demi penertiban dalam masyarakat tercapai serta dapat mencegah terjadinya anarki, maka negara memiliki sifat memaksa. Artinya mempunyai kekuasaan untuk memakai
kekerasan fisik secara legal. Sarana
itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi atau
asosiasi yang lain dari negara juga
mempunyai aturan. Akan tetapi, aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.
Di dalam
masyarakat yang bersifat homogen dan
ada konsensus nasional yang kuat mengenai
tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaanya tidak
begitu menonjol. Di negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus
nasionalnya kurang kuat, seringkali sifat
paksaan dipakai seminimal mungkin dan
mungkin dipakai upaya persuasi (meyakinkan) terlebih dahulu.
Unsur paksa dapat dilihat misalnya pada ketentuan tentang
pajak. Setiap warganegara harus membayar
pajak dan orang yang tidak membayar
pajak dapat dikenakan sanksi.
2) Sifat Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama. Contoh: menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga
negaranya untuk mengangkat
senjata kelau negaranya diserang oleh musuh,
memungut pajak dan menentukan mata uang
yang berlaku dalam wilayahnya, melarang aliran kepercayaan atau aliran politik
tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
1) Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku
untuk semua orang tanpa kecuali hal ini memang diperlukan, karena kalau seseorang
kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang
lingkup aktivitas negara, maka usaha negara
kearah tercapainya masyarakt
yang dicita-citakan akan pula. Lagipula menjadi
warganegara tidak berdasarkan kemauan
sendiri (involutary membership)
dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain dimana keanggotaanya bersifat sukarela.
c. Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Dalam rumusan
Konvensi
Montevideo (1933)
menyatakan
bahwa "Negara
sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut : (a) penduduk
yang menetap; (b) wilayah
tertentu; (c) suatu pemerintahan; dan (d) kemampuan untuk
berhubungan dengan negara-negara lain".
Pendapat Mac Iver dalam buku “Encyclopedia of Government and Politics” karangan Mary H dan Mourice
K. (1992), suatu negara harus memenuhi 3 (tiga)
unsur pokok yaitu : pemerintahan, komunitas
atau rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud MD, sebagaimana disebutkan dalam buku
“Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan”
karangan Mansour Fakih, disebut sebagai
unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang
dengan unsur lain seperti
pengakuan dunia Internasional dan
adanya konstitusi yang oleh Mahfud
disebut dengan unsur deklaratif.
1) Unsur Konstitutif Negara
Unsur konstitutif adalah unsur pembentuk sebagai unsur mutlak, unsur yang harus ada untuk terbentuknya negara. Suatu negara
akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya jika masih memiliki masalah dengan
salah satu unsur konstitutifnya.
Misalnya, negara Palestina masih
menemui masalah berkaitan dengan wilayah negara. Wilayahnya masih menjadi
sengketa dengan Israel, meskipun Palestina telah memiliki rakyat dan
pemerintahan.
Bangsa Eskimo yang berada di Kutub Utara tidak bisa dikatakan negara sebab tidak memiliki pemerintahan. Unsur konstitutif negara adalah unsur
yang menentukan ada atau tidaknya
suatu negara. Belum adanya salah satu unsur mengakibatkan belum adanya negara.
Unsur konstitutif
negara mencakup adanya wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (khusus
perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang
berdaulat.
a) Wilayah tertentu
Wilayah
dalam sebuah negara merupakan
unsur yang harus
ada, karena tidak mungkin ada negara tanpa
batas-batas teritorial yang jelas. Secara
mendasar, wilayah dalam sebuah
negara biasanya mencakup daratan
(wilayah darat), perairan (wilayah laut/perairan) dan wilayah udara (wilayah udara).
Daratan (wilayah
darat) suatu negara dibatasi oleh wilayah
darat atau laut (perairan) negara lain. Perbatasan wilayah sebuah
negara biasanya ditentukan
berdasarkan perjanjian. Perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara
disebut perjanjian bilateral (bi =
dua); perjanjian yang dibuat
antara banyak negara disebut perjanjian multilateral (multi = banyak).
Perbatasan antardua
negara dapat berupa:
perbatasana alam; seperti sungai, danau, pengunungan
atau lembah; perbatasan buatan;seperti pagar tembok, pagar kawat,tiang tembok;
perbatasan ilmu pasti yakni dengan menggunakan ukuran garis lintang dan garis bujur pada peta bumi.
Perairan
(wilayah laut) menjadi bagian atau termasuk
wilayah sutu negara disebut perairan teritorial dari
negara yang bersangkutan. Laut teritorial adalah wilayah laut dengan
batas 12 mil dari
titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut
kearah laut. Lautanyang berada di luar perairan teritorial disebut lautan bebas (Mare Liberum).
Disebut dengan
lautan bebas, karena wilayah perairan tersebut tidak termasuk wilayah kekuasaan
suatu negara sehingga siapapun bebas memanfaatkannya.
Udara yang berada diatas wilayah daratan
dan perairan teritorial suatu negara merupakan bagian
dari wilayah udara sebuah negara. Mengenai batas ketinggian
sebuah wilayah negara tidak memiliki
batas yang pasti, asalkan
negara yang bersangkutan dapat mempertahankan.
b) Penduduk yang menetap
Penduduk adalah
sekelompok orang yang mendiami daerah tertentu, dalam jangka waktu tertentu
yang ditetapkan oleh undang- undang. Setiap negara mempunyai penduduk, dan
kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya.
Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Penduduk dalam suatu negara menunjukkan beberapa ciri khas yang membedakannya dengan penduduk atau bangsa
lain. Misalnya, dalam kebudayaannya, nilai politiknya, maupun identitas nasionalnya.
Menurut Austin
Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu :
- warga negara dan
- orang asing.
Warga negara adalah
orang-orang yang memiliki kedudukan
resmi sebagai anggota penuh suatu negara. Mereka memberikan kesetiaannya kepada negara negara itu, menerima
perlindungan darinya,
serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik.
Sementara itu, orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tingggal di negara tertentu, tetapi tidak
berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Perbedaan lainnya, setiap warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdomisili di luar negara selama
ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Di lain pihak, orang asing hanya mempunyai
hubungan dengan negara di mana ia tinggal sejauh
ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
a) Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin
organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karenanya pemerintah seringkali menjadi personifikasi sebuah negara. Pemerintah menegakan
hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan
yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan
, menyatakan dan menjalankan
kemauan-kemauan individu yang tergabung dalam
organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah dalah badan yang mengatur
urusan sehari-hari, yang menjalankan
kepentingan- kepentinagn bersama.
Pemerintah
melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Pemerintah
suatu negara mempunyai kedaulatan ke luar dan ke dalam. Berdaulat ke luar, artinya
pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat
dan tidak tunduk pada kekuatan
lain, mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara- negara lain, sehingga bebas dari campur
tangan negara lain. Berdaulat
ke dalam, pemerintah memiliki kewenangan
tertinggi dalam mengatur organisasi
negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1) Unsur-unsur Deklaratif Negara
Unsur Deklaratif adalah unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi
unsur konstitutif. Meskipun
unsur deklaratif bukan merupakan
unsur pembentuk (konstitutif), dalam
tata pergaulan internasional unsur deklaratif sangat diperlukan. Suatu negara
yang baru merdeka sangat bekepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur Deklaratif meliputi
adanya tujuan negara, konstitusi , pengakuan dari negara lain baik secara
de jure maupun secara de facto, dan masuknya negara
dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
Pengakuan (recognition) terhadap suatu negara
adalah perbuatan bebas oleh satu atau lebih
negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang
dihuni suatu masyarakat manusia yang secara
politis terorganisir, tidak
terkait kepada negara yang telah lebih dulu ada serta mampu menjalankan kewajiban-kewajiban menurut hukum
internasional. Dengan tindakan ini, mereka (negara-negara yang memberi pengakuan) menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu anggota masyarakat
internasional.
Pengakuan suatu
negara dari negara lain bukan unsur yang menentukan bagi suatu negara,
namun merupakan unsur yang sangat pentig
dalam hubungan antarnegara. Tidak ada satu negara pun dapat hidup
terasing dari negara-negara lain. Alat-alat komunikasi
modern kini telah semakin mendorong
terciptanya hubungan saling tergantung
antar negara- negara di dunia.
Makna pengakuan dari negara lain adalah untuk menjalin suatu negara baru dapat menduduki tempat
yang sejajar sebagai
suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengah keluarga
bangsa-bangsa. Dengan begitu, negara tersebut
dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya secara aman dan sempurna. Negara
tidak khawatir bahwa kedudukannya sebagai
kesatuan politik akan diganggu oleh
negara- negara yang telah ada.
Pengakuan suatu
negara atas keberadaan negara lain
didasarkan pada banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama
tentu saja karena negara
yang bersangkutan secara formal telah memenuhi
persyaratan sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh
hukum internasional, khususnya
Konvensi Montevideo 1933. Ciri-ciri pokok sebuah negara sebagai subjek
hukum internasional adalah
memiliki:
a) penduduk yang permanen,
b) wilayah tertentu,
c) suatu pemerintahan, dan
d) kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. Macam pengakuan
adalah sebagai berikut :
- Pengakuan secara de jure, artinya pengakuan berdasar hukum. Menurut negara yang mengakui, negara yang diakui tersebut secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional
- Pengakuan secara de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan mengenai adanya suatu negara. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
Pengakuan
de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Pada umumnya, sebelum memberi pengakuan de jure,
negara terlebih dulu
memberi pengakuan de facto.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan de juure adalah sebagai berikut.
- Wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan dan hak istimewa diplomatik.
- Pengakuan de facto dapat ditarik kembali.
- Negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut.
d. Fungsi Negara
Fungsi negara
merupakan gambaran yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai
tugas negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas negara. Pada dasarnya, negara dibentuk agar dapat memenuhi kebutuhan- kebutuhan manusia,
baik selaku pribadi maupun kehidupan berkelompok. Dengan
hidup bernegara diharapkan keinginan dan kebutuhan
hidup menusia akan
makin mudah dan efektif.
Negara mempunyai fungsi pelayanan.
Artinya negara dengan alat
perlengkapannya berusaha untuk melayani
segala keperluan warga negaranya baik
yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Dari konsep pemikiran ini, pemerintah
merupakan abdi atau pelayan masyarakat, bukan minta dilayani masyarakat. Ada
tiga kelompok fungsi negara,
yaitu sebagai berikut.
- Negara harus memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayah tertentu.
- Negara mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
- Negara menjadi penengah yang tidak memihak antara pihak-pihak yang bersengketa di masyarakat dan menyediakan suatu sistem peradilan bebas dan independen yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat.
Menurut Miriam Budiardjo dalam
buku “Dasar-Dasar Ilmu Politik” (1997),
fungsi pokok negara, yaitu :
- Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dijalankan untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang.
- Mengupayakan aspek pertahanan dan keamanan, guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri. Untuk ini, negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada dan diatur dalam konstitusi negara.
Menurut Charles E. Merriem dalam buku “The
Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of
Civic Training” (1961),
ada lima fungsi negara, yaitu:
1) Menegakkan keadilan
Hal ini dilaksanakan melalui
badan-badan peradilan yang ada.
2) Perlindungan
Negara mempunyai fungsi perlindungan,
yakni memberi perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang ada di dalam
maupun di luar negeri
3) Pertahanan
Guna
menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi
pertahanan. Untuk menghindari segala kemungkinan
ancamanan serangan dari dalam maupun
luar, maka negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4) Melaksanakan penertiban
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dalammasyarakat, negara harus
melaksanakan fungsi penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak
sebagai "stabilisator" terhadap
berbagai gejolak atau gangguan yang mungkin terjadi.
5) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Mengusahakan
kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Pada masa sekarang fungsi ini dianggap sangat penting t erutama bagi negara-negara baru.
Pandangan ini di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk melaksanakan pembangunan
yang berkesinambungan. Mengenai
fungsi negara itu, ada banyak teori, sebagai berikut.
1) Anarkisme
Anarkisme berasal dari bahasa Yunani (anarchis)
berarti 'tanpa pemerintah". Anarkisme
merupakan penyangkalan terhadap negara dan pemerintah. Sesungguhnya anarkisme tidak dapat disebut menganut teori tentang fungsi negara.
Menurut anarkisme, kodrat manusia adalah
baik dan bijaksana. Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan mengusahakan kesejahteraan masyarakat,
manusia tidak perlu negara dan pemerintah. Semua hal itu dapat dicapai sendiri oleh para individu dalam perhimpunan- perhimpunan yang dibentuk
secara sukarela. Negara sebagai organisasi tidak diperlukan.
2) Individualisme
Secara politis, individualisme adalah paham yang mengajarkan bahwa negara ada untuk individu, bukan untuk negara. Pendek kata individualisme sangat mengagung-agungkan kebebasan individu dalam mengejar kepentingannya. Menurur paham Individualisme, negara mempunyai
fungsi memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat. Negara
dan aparatur negara hanya ditugaskan
untuk menjaga agar individu tidak diganggu keamanan dan ketertibannya, dalam hidup, kebebasan, dan
miliknya.
3) Sosialisme
Sosialisme adalah sebuah gerakan
sosial yang menghendaki campur tangan negara
yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Fungsi negara harus diperluas hingga tidak lagi aktivitas sosial yang tidak
diselenggarakan oleh negara. Semua aktivitas
negara ditujukan untuk
mencapai pemenuhan kesejahteraan bersama.
4) Komunisme
Komunisme adalah salah
satu bentuk sosialisme. Baik komunisme
maupun sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya mencapai kesejahteraan
masyarakat. Bedanya, komunisme membenarkan tercapainya tujuan-tujuan negara dengan jalan revolusioner, sementara sosialisme masih percaya
pada cara-cara damai. Komunisme juga
lebih ekstrem dalam pelaksanaan programnya.
e. Bentuk Negara
Para pakar mempunyai
pandangan yang berbeda
mengenai bentuk negara.
Namun, selama ini berkembang
pendapat yang kuat dan mentradisi bahwa bentuk negara pasti menunjuk pada negara kesatuan atau negara
serikat. Oleh karena itu, dalam tulisan
ini kedua bentuk
negara itulah yang terutama akan di bahas di samping bentuk negara lainnya.
Negara kesatuan
ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang
berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara
ini disebut bersusunan tunggal. Negara kesatuan dapat mengambil bentuk :
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepada daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi yang ada didaerahnya.
- Negara kesatuan dengan sistemsentralisasi di mana segala sesuatu dalamnegara langsungdiatur dandiurus oleh pemerintah pusat dandaerahtinggal melaksanakan.
Dalam kondisi
modern ini jarang ditemui adanya
negara kesatuan yang memakai
sistem sentralisasi, mengingat makin kompleksnya
tugas dari negara dan
juga luasnya wilayah negara yang bersangkutan.
Negara serikat,
adalah di dalam negara ada negara.
Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah
federal (delegated powers) dan
sisanya menjadi urusan negara bagian.
Perbandingan antara negara
kesatuan dengan
negara serikat adalah sebagai berikut:
- Negara bagian suatu federasi memiliki powers constitutif, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federasi, sedangkan dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
- Dalam negara federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal; sedangkan dalam negara kesatuan wewenang pembentuk undang- undang pusat ditetapkan dalam rumusan umum, dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu.
Selain
negara serikat (federasi) dikenal juga serikat negara (konfederasi). G. Jellinek dalam buku “Allegemeinen Staatsre” (1993), membedakan
federasi dengan konfederasi berdasarkan
kriteria "di manakah letak kedaulatan itu". Jika terletak pada gabungannya, maka itu merupakan negara
serikat, tetapi juka terletak pada negara-negara bagiannya, maka itu merupakan serikat negara. Sementara itu, Kranenburg dalam
buku “Theories of Comparative Politics”
karangan Ronald HC. (2001) membedakannya berdasarkan kriteria "dapat atau tidaknya pemerintah gabungan itu membuat peraturan-peraturan hukum yang
langsung mengikat atau berlaku terhadap warga negara dari
negara bagian". Jika ya, maka itu adalah negara serikat; sedangkan jika
tidak, maka itu adalah serikat
negara. Selain bentuk kenegaraan di atas,
bentuk-bentuk kenegaraan lainnya adalah,
sebagai berikut :
1) Negara Dominion
Dominion merupakan suatu negara yang pada awalnya merupakan bekas jajahan Inggris, setelah negara tersebut merdeka dan berdaulat
tetap mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai
raja/ratunya sebagai lambang
persatuan mereka. Mereka
berhak menentukan/mengurus politik dalamdanluar negerinya
sendiri, serta bebas keluar dari ikatanbersama itu. Organisasi ini dinamakan juga sebagai
British Commonwealth of Nations. Termasuk dalam negara ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, dan Malaysia.
2) Negara Protektoral
Negara
protektoral merupakan suatu negara
yang berada di bawah lindungan negara lain. Lazimnya yang diserahkan/dimintakan
perlindungan itu adalah soal hubungan luar negeri pelindung.
Namun ada juga yang selain soal hubungan luar negeri
dan pertahanan juga sebagian besar urusan dalam negeri diserahkan kepada negara
pelindung (urusan dalam negeri yang penting). Protektoral semacam ini dsebut protektoral kolonial. Misalnya: Monaco pernah menjadi protektoral Perancis.
3) Uni (Union)
Negara uni adalah dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan
berdaulat akan tetapi mempunyai satu
kepala negara yang sama. Uni dibedakan
ke dalam 2 (dua) kategori,
yaitu:
- Uni riel, yaitu apabila negara-negara itu memiliki alat perlengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama, sesuai kesepakatan yang telah ditentukan terlebih dahulu. seperti Uni Austria-Hongaria tahun 1857-1918, Uni Swedia-Norwegia tahun 1915-1905; dan
- Uni personal, yaitu apabila hanya kepala negaranya yang sama, sedangkan kepentingan dan alat kelengkapannya berbeda. Seperti, Uni Ausrtria-Hongaria tahun 1918 dan Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603-1707.
f . Tujuan Negara
.Setiap negara
didirikan tentu mempunyai tujuan.
Pada hakikatnya, tujuan setiap
negara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Hal ini
disesuaikan dengan pandangan hidup
rakyat dan landasan pandangan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangsa tersebut. Setiap negara, tujuan
negara dirumuskan dalam
konstitusianya atau pada hukum dasar
negara tersebut.
Beberapa pendapat
para ahli tata negara mengenai tujuan negara adalah sebagai berikut.
1) JJ. Rousseau
Tujuan negara adalah untuk membentuk suatu persamaan
serta kebebasan yang diperuntukkan bagi semua warganya.
2) Roger H. Soltau
Tujuan negara adalah membuat
suatu kemungkinan serta kesempatan berkembang bagi rakyatnya dan mengembangkan
kreativitas sebebas mungkin.
3) Harold J. Laski
Tujuan negar adalah membentuk suatu suasana yang baik
supaya setiap warga negara mampu meraih cita-cita yang diharapkan.
Perbedaan definisi tujuan negara dari beberapa ahli
tata negara di atas, pada hakikatnya dipengaruhi oleh situasi serta latar belakang negara
asal para ahli tata negara tersebut. Ideologi resmi dari suatu negara sangat mempengaruhi tujuan negara. Misalnya, tujuan negara
komunis adalah menciptakan kemakmuran bersama secara menyeluruh
bagi segenap warga negara
secara merata dan terciptanya kehidupan masyarakat tanpa kelas (strata). Tujuan
negara liberal adalah menciptakan kemerdekaan
dan pencapaian kebebasan tiap-tiap individu (warga negara) hingga dapat terpenuhi
kesejahteraan hidupnya.
C. Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1. Memahami Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Cita-cita bangsa Indonesia adlah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua. Penjabaran secara terperinci tentang tujuan negara Indonesia adalah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alineia keempat, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Penjabaran selanjutnya mengenai tujuan negara Indonesia terdapat dalam tujuan pembangunan nasional Indonesia. Penetapan visi, misi, strategi, dan agenda pembangunan nasional untuk tiap lima tahun ke depan akan dituangkan dalam tiap Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tiap lima tahun sekali.
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan. Ketentuan bahwa negara Indonesia berbentuk negara kesatuan dapat kita temukan dalam pasal 1 UUD 1945, yang berbunyi: Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Ketentuan itu diperkuat oleh pasal 18 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang- undang.
Negara kesatuan yang dipilih adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Dalam UU disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemrintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam sistem ini, kepada daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan tersebut dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Selanjutnya dikatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab, dimana pemerintah daerah boleh menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Secara teoretis, penerapan asas desentraslisasi didasari oleh keinginan menciptakan demokrasi, pemerataan, dan efisiensi. Diasumsikan bahwa desentralisasi akan menciptakan demokrasi melalui partisipasi masyarakat lokal. Sistem yang demokratis ini diharapkan akan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan, terutama di daerah pedesaan. Sedangkan efisiensi dapat meningkat karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi lebih dekat.
2. Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Fungsi mutlak dari
setiap negara termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai
berikut.
a. Melaksanakan penertiban (law and order)
Mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan di dalam masyarakat sehingga terjadi kestabilan
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Fungsi ini
merupakan fungsi yang penting bagi negara-negara baru. Pemerintah
Indonesia menerapkan
fungsi ini melalui Program Pembangunan Nasional.
c. Pertahanan
Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan timbulnya serangan dari luar.
Negara memfasilitasi angkatan perangnya beserta peralatan pertahanannya
untuk menjalankan fungsi ini.
d. Menegakkan keadilan
Fungsi ini diharapkan dapat menciptakan Supremacy of Law melalui badan-badan peradilannya. Berdasarkan
pemikiran para ahli ketatanegaraan,
tugas-tugas pemerintah dalam menggurusi rumah
tangga negara juga memiliki fungsi
reguler dan fungsi agent of development.
a. Fungsi Reguler
Pemerintah
menjalankan fungsinya berkenaan dengan tugas yang mempunyai dampak langsung
yang bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. Fungsi reguler yang dimaksud
antara lain:
- Negara sebagai political state, memelihara ketenangan dan ketertiban serta keamanan dan pertahanan.
- Negara sebagai administratif. Fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya melaksanakan fungsi administrasi berdasarkan pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakil rakyat.
- Negara sebagai sumber hukum , pemerintah harus bertindak adil terhadap semua warga negaranya tanpa terkecuali
- Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan hubungan luar negara dan persahabatan dengan negara-negara lain.
b. Fungsi Agent of Development
Negara berfungsi sebagai stabilisator dan inovator. Sebagai stabilisator, pemerintah
wajib melaksanakan stabisator dalam bidang
politik, ekonomi, sosial
budaya. Stabilitas dalam bidang
politik dengan menciptakan susana
politik yang kondusif
demi persatuan dan kesatuan
bangsa dengan mengakomodir semua faktor, baik faktor ekonomi maupun
ideologis. Stabilitas dalam bidang ekonomi
dengan menciptakan perekonomian yang stabil, meningkatkan pendapatan dan produktivitas masyarakat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Stabilitas dalam bidang
sosial budaya menciptakan dan memotivasi kepribadian-kepribadian bangsa yang positif sehingga dapat menunjang pembangunan.
Sebagai inovator,
negara dapat menciptakan ide-ide yang
baru terutama dalam hal yang
berkaitan dengan pembangunan. Pada akhirnya tercipta hal-hal baru yang dibutuhkan masyarakat.
3. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia adil dan makmur berdasarkan Pancaila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alinea II Pembukaan UUD 1945, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Tujuan Negara Republik Indonesia sebagai tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV. Secara rinci adalah sebagai berikut.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum,
- Mencerdaskan kehidupan bangsa,
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokrasi, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta berdisiplin.
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia ditetapkan misi sebagai berikut.
- Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang proaktif, mandiri, maju, berdaya saing, serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
- Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermanfaat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
- Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulai, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, dan berketrampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
- Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
- Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
- Penjaminan kondisi aman, damai, tertib, dan ketenteraman masyarakat.
- Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berjaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
- Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dan korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia.
D. Memupuk Semangat Kebangsaan
1. Makna Nasionalisme
Nasionalisme dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara atas nama bangsa. Dengan kata lain, nasionalisme adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya. Loyalitas dan pengabdian ini timbul karena adanya suatu tekad untuk hidup sebagai satu bangsa di bawah satu negara yang sama, terlepas dari perbedaan etnis, rasa, agama, ataupun golongan.
Munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut kemerdukaan dari cengkeraman kolonial.
Nasionalisme menjadi persyaratan mutlak bagi hidupnya sebuah bangsa. Ideologi nasionalisme membentuk kesadaran para pemeluknya bahwa loyalitas tidak lagi diberikan pada golongan atau kelompok kecil, seperti agama, ras, suku, dan budaya (primordial), namun ditujukan kepada komunitas yang dianggap lebih tinggi, yaitu bangsa dan negara. Sebagai kesimpulannya, nasionalisme sebagai paham (ideologi) menjadi conditio sine quanon (keadaan yang harus ada) bagi keberadaan negara dan bangsa.
Suatu negara, apabila rakyatnya tidak mempunyai semangat dan jiwa
nasionalisme maupun patriotisme,
rakyat tersebut tidak dapat diandalkan untuk membela, berjuang
maju, serta tidak dapat
diharapkan untuk bekerj demi kemajuan
dan kelangsungan bangsanya. Rasa kecintaan pada bangsa dan negara
menumbuhkan kekhawatiran jika
bangsa dan negaranya rusak atau hancur. Itulah
pentingnya semangat nasionalisme dan patriotisme pada diri
warga negara dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Adolf Henken (1988) menyebut
nasionalisme sebagai pandangan yang berpusat pada bangsanya. Menurutnya, kata
nasionalisme mempunyai dua arti, yaitu:
a. Dalam arti Sempit
Nasionalisme disini diartikan sebagai perasaan
kebangsaan yang tinggi, berlebih-lebihan, sikap
yang keterlaluan, sempit, dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang
dan bangsa lain seperti semestinya. Apa yang menguntungkan bangsa sendiri begitu saja
dianggap benar,
meskipun hal itu mungkin menginjak-
injak hak dan kepentingan bangsa lain. Dengan demikian,
nasionalisme ini justru menceraiberaikan bangsa satu dengan bangsa lainnya karena memandang
bangsa lain lebih rendah.
b. Dalam arti luas
Nasionalisme dapat juga
menunjuk sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa dengan tetap menghormati bangsa yang lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa yang lain yang ada didunia. Nasionalisme ini berguna untuk membina rasa persatuan antar penduduk negara yangheterogen (karena perbedaan suku, agama, asal
usul). Ini juga berfungsi
untuk membina rasa identitas, kebersamaan dalam negara serta bermanfaat
untuk mengisi kemerdekaan yang sudah diperoleh.
Nasionalisme dalamarti yang kedua itulah
yang perlu diwujudkan, sesuai dengan
keadaan. Pada masa penjajahan, misalnya, perwujudannya berupa perjuangan
mendirikan negara sekaligus berarti menentang penjajahan asiang. Sementara,
ketika negara telah berdiri, dengan bangsa yang sudah mulai merasa satu, nasionalisme tidak lagi diwujudkan dalam bentuk perjuangan merebut kemerdekaan
secara fisik tetapi lebih diwujudkan
dalam bentuk mengisi kemerdekaan nasional melalui pembangunan menuju kehidupan
yang lebih baik.
Nasionalisme menjadi dasar pembentukan negara
kebangsaan. Hubungan nasionalisme dannegara kebangsaan memiliki kaitan yang erat. Lahirnya negara bangsa
(nation state) merupakan
akibat langsung dari gerakan nasionalisme. Negara kebangsaan adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan/nasionalisme. Artinya, adanya
tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut
berbeda-beda agama, rasa,
etnik, atau golongannya. Rasa nasionalisme sudah dianggap
telah muncul manakala suatu bangsa memiliki
cita-cita yang sama
untuk mendirikan suatu negara
kebangsaan. Nasionalisme merupakan paham kebangsaan, semangat kebangsaan
dan kesadaran kebangsaan. Paham nasionalisme
akan menjadikan Anda memiliki kesadaran akan
adanya bangsa dan negara.
Dalam sejarah
perkembangan nasionalisme di Indonesia tersebut
terdapat faktor-faktor penting bagi pembentukan nasionalisme Indonesia. Faktor-faktor
itu adalah sebagai berikut :
- Persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing kurang lebih selama 350 tahun.
- Kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
- Cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
- Keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
2. Makna Patriotisme
Patriotisme
berasal dari kata patria, artinya
tanah air. Kata patria berubah menjadi kata patriot yang berarti seorang yang
mencintai Tanah Air. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, patriotisme adalah sikap
dan semangat yang sangat cinta kepada Tanah Air sehingga berani berkorban jika
diperlukan oleh negara. Berdasarkan dua pengertian patriotisme tersebut, dapat
disimpulkan bahwa patriotisme adalah suatu paham atau aliran tentang kesetiaan
dan semangat cinta pada Tanah Air.
Seorang
patriotik adalah orang yang cinta pada tanah air danrela berkorbanuntuk mempertahankan negaranya.
Patriotisme berarti paham tentang kecintaan pada tanah air. Semangat
patriotismeberarti semangat untukmencintaitanah air. Gerakan patriotisme
muncul setelah terbentuknya bangsa yang dilandasi nasionalisme. Jadi patriotisme lahir
karena dilandasi oleh semangat
kebangsaan atau nasionalisme. Patriotisme juga mengandung pengertian rasa kesatuan sebagai bangsa.
Pada dasarnya,
patriotisme berbeda dengan nasionalisme meskipun berdekatan
dan umumnya dianggap
sama. Patriotisme lahir dari semangat
nasionalisme dengan
terbentuk-nya negara.
Sikap patriotisme yang diwujudkan dalam semangat cinta tanah air dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
- Perbuatan rela berkorban untuk membela dan mempertahankan negara dan bangsa.
- Perbuatan untuk mengisi kelangsungan hidup negara dan bangsa.
Perbuatan membela dan mempertahan- kan negara diwujudkan dalam bentuk kesediaan berjuang untuk menahan dan mengatasi serangan atau ancaman bangsa lain yang akan menghancurkan negara. Selain itu, ancaman negara lain, ancaman dari sekelompok bangsa sendiri, kegiatan yang dapat merugikan negara, dan ancaman alam dapat mengakibatkan kerusakan dan kehancuran negara. Kelangsungan hidup negara dapat diwujudkan dengan kesediaan bekerja sesuai dengan bidang dan spesialisasinya dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa, serta pencapaian tujuan negara.
Sikap patriotisme telah ditunjukkan oleh para leluhur bangsa Indonesia dalam bentuk berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Dari pelajaran sejarah, Anda mengetahui bahwa perlawanan tersebut penuh dengan pengorbanan.
Ada yang mengorbankan nyawa. Ada yang harus ditangkap penjajah, diadili, dan dipenjarakan. Ada pula yang langsung ditangkap dan diasingkan ke tanah pengasingan. Walaupun demikian, mereka tidak kenal menyerah sehingga berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke alam kemerdekaan.
Pengembangan semangat kebangsaan atau nasionalilsme pada generasi penerus bangsa harus disertai maksud mengembangkan semangat patriotik dalam setiap jiwa generasi muda. Penanaman jiwa patriotisme harus dilandasi oleh semangat kebangsaan atau nasionalisme. Sebaliknya jiwa nasionalisme dalam setiap warga negara perlu dianjurkan dengan semangat pariotik untuk mencintai dan rela berkorban demi kemajuan bangsa.
3. Arti Penting Nasionalisme dan Patriotisme dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Nasionalisme Indonesia lahir karena
pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang mengalami
penjajahan. Penjajahan yang
menyebabkan penderitaan, penindasan, dan kemiskinan terhadap bangsa
indonesia. Kesadaran
nasional bangsa
Indonesia dipengaruhi oleh faktor
dari dalam maupun dari luar.
Faktor dari dalam adalah
keadaan yang tertindas, terbelakang, dan penderitaan yang terus-menerus sehingga melahirkan
keinginan untuk merdeka, bebas, dan maju. Faktor dari luar
adalah kemenangan Jepang atas Rusia
tahun 1905; dan gerakan kemerdekaan di negara-negara
tetangga, seperti Cina, Turki, India, dan
Filipina. Peristiwa-peristiwa tersebut
memberi kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa orang Asia pun
mampu untuk merdeka dan mengalahkan bangsa Eropa.
Selanjutnya, nasionalisme yang tumbuh dalam diri setiap
warga negara akan memperkuat tegaknya negara
kebangsaan. Gerakan untuk senantiasa mencintai
dan membela bangsanya dari
ancaman negara lain atau ancamanan kehancuran melahirkan patriotisme. Antara
nasionalisme dengan patriotisme juga terdapat kajian yang amat erat. Oleh karena itu, nasionalisme dan patriotisme sangat
penting bagi kelangsungan
hidup negara kebangsaan. Sementara kebangsaan (nasionalisme)
di panggung politik internasional tumbuh pada awal abad ke-20 yang ditandai dengan
kebangkitan dunia Timur (negara Asia), seperti India, Cina, dan Filipina.
Bangkitnya kesadaran kebangsaan di Indonesia ditandai dengan tumbuhnya berbagai
organisasi pergerakan.
Perkembangan nasionalisme di
Indonesia melalui tahap sebagai berikut.
a. Masa Perintis
Masa perintis
adalah masa mula dirintisnya semangat kebangsaan dengan munculnya organisasi-organisasi
pergerakan. Masa ini ditandai
dengan munculnya pergerakan Budi Utomo
pada tanggal 20 Mei 1908.
kelahiran Budi Utomo diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
b. Masa Penegas
Masa penegas adalah masa mulai ditegaskannya semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia, yang ditandai dengan peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
1928. Dengan Sumpah Pemuda masyarakat Indonesia yang beraneka ragam tersebut menyatakan
diri sebagai satu bangsa yang memiliki satu
tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu
Indonesia.
c. Masa Pendobrak
Pada masa
tersebut semangat dan gerakan
nasionalisme Indonesia telah berhasil
mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan. Kemerdekaan bangsa Indonesia dproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 sejak saat
itu bangsa Indonesia menjadi bangsa merdeka, bebas, dan sederajat dengan
bangsa lain. Nasionalisme telah
mendasari bagi pembentukan negara
kebangsaan Indonesia modern.
Semangat kebangsaan ini dibangun dan digelorakan oleh para putra-putri bangsa
Indonesia, khususnya
yang mendapatkan pendidikan. Para kaum terpelajar ini mulai
menyadari bahwa bangsa mereka adalah
bangsa jajahan yang harus berjuang meraih kemerdekaan, jika ingin menjadi bangsa merdeka dan sederajat dengan
bangsa-bangsa lain. Mereka berasal
dari berbagai daerah dan suku bangsa yang merasa
sebagai satu nasib dan penderitaan sehingga bersatu
menggalang kekuatan bersama.
Misalnya, Soekarno
berasal dari Jawa, Mohammad Hatta berasal dari Sumatera, A.A. Maramis dari Sulawesi,
dan Tengku Mohammad
Hasan dari Aceh.
Suatu negara yang warga negaranya memiliki semangat kebangsaan dan jiwa patriotisme, dapat diandalkan untuk membela,
berjuang maju, dan bersedia mengisi
kemajuan dan kelangsungan bangsanya. Sebaliknya suatu negara yang warga negaranya tidak memiliki semangat
nasionalisme ataupun patriotisme dalam perilakunya tersebut
mudah sekali untuk melakukan
tindakan yang dapat menghina
nama baik bangsa, menjual harga diri bangsa, merendahkan martabat bangsa dan tindakan lain yang berakibat melemahkan kelangsungan dan kewibawaan
negara.
Nasionalisme Indonesia tidak bersifat internasionalisme
yang bermaksud memperluas
wilayah bangsa. Nasionalisme Indonesia tidak bersifat
ekspansif karena hal itu tidak sesuai dengan wilayah bangsa yang memiliki. Nasionalisme
Indonesia juga tidak bersifat sempit (daerahisme, sukuisme, etnonasonalisme) yang hanya mementingkan atau mengutamakan kelompok,
wilayah, atau golongan tertentu dalam diri bangsa Indonesia. Nasionalisme sempit itu tidak lagi mencerminkan semangat bahwa bangsa ini secara
bersama adalah satu nasib dan penderitaan. Di
samping itu, nasionalisme Indonesia tidak bersifat
mengagungkan bangsa sendiri dan
merendahkan bangsa lain (chauvinisme). Hal itu dikarenakan
bangsa Indonesia menyadari
bahwa di luar bangsa
Indonesia masih terdapat
bangsa-bangsa lain yang memiliki hak hidup sama dan sederajat. Justru keberadaan bangsa-bangsa lain tersebut menyadarkan bangsa Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat dunia dan
dalam kerangka kerja sama antarbangsa.
4. Peran Warga Negara dalam Memelihara serta Memupuk Semangat Nasionalisme dan Patriotisme
Nasionalisme dan patriotisme merupakan faktor penting dalam keberadaan dan kelangsungan hidup dan negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. para pendiri negara atau generasi terdahulu yang berjuang menghasilkan Indonesia merdeka telah memberikan sesuatu yang amat berharga dan penting bagi bangsa.
Semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia dicerminkan dalam sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Dengan demikian, nasionalisme menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara. Dengan berpijak pada sila ketiga Pancasila nasionalisme Indonesia adalah semangat kebangsaan pada diri setiap warga negara Indonesia yang bercirikan, sebagai berikut.
- Senantiasa membangun rasa persaudaraan, solidaritas, kedamaian, dan atikekerasan antarkelompok masyarakat dengan semangat persatuan.
- Memiliki rasa cinta pada tanah air (patriotisme)
- Mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman pada diribangsa Indonesia.
- Menyadari sepenuhnya bahwa kita adalah sebagai bagian dari bangsa lain untuk menciptakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
- Bangga menjadi bangsa dan menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.
- Bersedia mempertahankan dan memajukan negara dan nama baik bangsanya.
- Menempatkan kepentingan bersama daripada kepentingan sendiri dan golongan atau kelompoknya.
Sesuai dengan nilai-nilai yang sistematis pada dasar negara
Pancasila bahwa sila-sila yang terkandung dalam Pancasila adalah saling berkaitan maka nasionalisme
Indonesia adalah semangat kebangsaan yang dijiwai oleh
nilai ketuhanan yang menjiwai nilai-nilai demokrasi, serta keadilan.
Peranan warga negara dalam meningkatkan semangat nasionalisme dan patriotisme adalah bersedia melakukan tindakan
dan perilaku-perilaku yang dapat membangun
rasa memiliki bangsa, rasa
kecintaan terhadap bangsa, rasa kebanggaan, rasa menghargai jasa pendahulunya, rasa bersalah bila
mengkhianati bangsanya, rasa kebersamaan, sikap membela jika ada
bangsa atau orang lain yang merusak nama baik bangsa. Tindakan dan perilaku tersebut
dapat diwujudkan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, lembaga, organisasi ataupun
di tempat lain.
- Menghindari tindakan provokatif yang tidak bertanggung jawab.
- Aktif memberi usul, saran, tanggapan, dan kritik terhadap penyelenggaraan negara.
- Menjalankan dan mempertahankan kegiatan yang bersifat kerukunan di masyarakat, misalnya acara pernikahan, kematian, kelahiran, dan syukuran.
- Mengikuti siskamling dan kerja bakti.
- Menjaga ketertiban masyarakat dengan mematuhi aturan yang dibuat bersama
- Ikut mengawasi jalannya pemerintahan, baik di daerah maupun di tingkat pusat.
- Mematuhi hukum dan aturan yang telah disepakati negara
- Bersedia membela negara dari ancaman negara lain
- Menerima dan menghargai perbedaan antarsuku bangsa, misalnya bertemu dengan siswa dari suku lain.
- Mengikuti kegiatan PON, Jambore Nasional, MTQ, pertukaran pelajar, dan misi kesenian.
Saat ini penjajahan sudah tidak ada lagi. Perjuangan nonfisiklah yang harus dilakukan terlebih lagi di era global sekarang
ini. Nasionalisme makin perlu untuk
dilanjutkan oleh generasi muda agar tidak lupa akan sejarah
pengabdian para pendahulu bangsa serta
tetap memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi. Nasionalisme harus selalu
tertanam dalam diri setiap warga negara sebagai semangat kebangsaan
dalam menghadapi setiap tantangan
yang sesuai dengan zamannya. Contoh
yang populer sekarang ini adalah kegiatan olahraga yang berlangsung di luar negeri.
Para atlet yang berhasil akan membawa
nama harum bangsa karena
telah berjuang menghadapi tantangan dan dapat menciptakan kebanggaan sekaligus telah berkarya nyata untuk kemajuan
bangsanya.
Lihat juga
Lihat juga
Kitab Undang Undang Hukum Pidana Dan PenjelasannyaAkhirnya, postingan yang admin bagikan mengenai Bangsa Dan Negara Indonesia, telah selesai kami bagikan pada kali ini. Semoga bermanfaat buat kita bersama.
0 Response to "Bangsa Dan Negara Indonesia"
Posting Komentar