Tujuan Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4 - Sebelumnya admin telah membagikan artikel terkait yang sangat erat hubungannya dengan Teks Dan Pasal-Pasal Undang Undang Dasar Tahun 1945. Dan untuk lebih melengkapi artikel tersebut. Langsung saja anda menyimak penjelasannya berikut ini.
Tujuan Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4 |
Dibuatnya pembukaan UUD 1945 pastinya mempunyai sebuah tujuan. Tujuannya agar masyarakat indonesia mendapatkan keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun spiritual. Jika diperhatikan, tujuan bangsa indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 mencakup 3 hal, antara lain :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari Dari poin-poin diatas kita dapat menyimpulkan bahwa negaraIndonesia melindungi negara dan seluruh warga negaraindonesia yang berada di dalammaupun di luar negeri. Selain itunegara kita menginginkan situasidan kondisi rakyat yang bahagia,makmur, adil, sentosa.
Sedangkan jika berdasarkan susunan Pembukaan`UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alenia dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
- Alinea I, untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
- Alinea II, untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara sunguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
- Alinea III, untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh warga Indonesia yang luhur dan sucidalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
- Alinea IV, untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Pada alinea 4 mencangkup beberapa komponen, diantaranya :
1. Tujuan Negara
“…untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial,..”
2. Ketentuan Diadakannya UUD Negara
“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia..”
Dari potongan kalimat yang merupakan bagian dari alinea 4 menunjukkan ketentuan diadakannya UUD Negara Indonesia.
3. Bentuk Negara
“…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..”
Dari potongan kalimat yang merupakan bagian dari alinea 4 dapat diketahui bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat.
4. Dasar Filsafat Negara
“….dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Potongan yang merupakan bagian dari alinea 4 merupakan dasar filsafat Negara”.
Dari ke-4 komponen yang terkandung dalam alenia 4 UUD Negara Indonesia 1945, tujuan Negara akan dibahas lebih jauh.
Bagian dari alinea 4 yang menunjukkan tujuan Negara,
“…untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial,..”
Potongan yang merupakan bagian alinea 4 yang menunjukkan tujuan negara dapat dijabarkan oleh Hanageoedu (2011) sebagai berikut:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Untuk memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Mengenai tujuan negara yang terdapat dalam UUD 1945 yang terdapat dalam alinea 4, Kaelan (2010) menjabarkan :
1. Tujuan Khusus
Terkandung dalam anak kalimat “…untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….”
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
- memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian negara hukum material.
2. Tujuan Umum
Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan secara bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat :
“….dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial….”
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungannya dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Tujuan negara Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik warga yang berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri.
Menyoroti perlindungan bangsa Indonesia yang ada di luar negeri, bangsa Indonesia kurang memperhatikan kehidupan mereka yang berada diluar negeri, yang sebagian besar dari mereka menjadi TKI. Kekerasan fisik dan pelecehan seksual para TKI tidak dipedulikan bangsa Indonesia. Para majikan memperlakukan TKI sesuka mereka. Sebagian besar tindakan para majikan terhadap TKI tidak manusiawi yang melanggar dari Hak Asasi Manusia (HAM) .
Warga masyarakat di dalam negeri juga tidak kalah pentingnya untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia yang mengganggu keamanan masyarakat lain perlu adanya penindakan, agar tidak mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak kriminal seperti, pncurian, pencopetan, penodongan, pembunuhan dan aneka tindak kriminal lainnya yang sering meresahkan masyarakat. Orang yang melakukan tindakan kriminal segera di kenakan hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus akhir-akhir ini yang sedang heboh, tentang teroris. Keberadaan teroris yang sulit diketahui keberadaannya, membuat masyarakat selalu was-was, sehingga keamanan masyarakat menjadi terganggu. Kasus-kasus seperti itu yang meresahkan masyarakat, menjadi tugas negara untuk melindungi masyarakat.
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum
kesejahteraan secara umum. Itu artinya kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara umum, tidak hanya untuk orang-orang yang duduk menjabati sebagai wakil rakyat saja, namun kesejahteraan sampai rakyat paling bawah tanpa terkecuali.
Sampai saat ini tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, belum dapat dicapai oleh negara Indonesia. Jika dipandang secara materi, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang melimpah yang dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia dari yang tinggal di Sabang sampai Merauke.
Faktanya, Indonesia belum mampu mensejahterakan secara umum. Salah satu faktor penghambatnya adalah Indonesia belum mampu mengelola apa yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber daya emas yang ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain dan Indonesia hanya mendapat sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yang di gunakan untuk menghasilkan sumber energi listrik, di Indonesia masih menggunakan batu bara. Padahal batu bara merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Jika batu bara dipakai terus menerus dalam jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan batu bara akan habis dengan cepat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya pengganti sumber energi yang bisa menghasilkan listrik. Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai daerah perairan luas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Kendalanya dalam memanfaatkan itu semua Indonesia belum mampu sendiri, membutuhkan bantuan dari negara lain dan itu tidak murah. Biaya yang diperlukan sangat mahal.
Jika Indonesia sudah mampu menciptakan kesejahteraan secara menyeluruh, tujuan-tujuan negara yang lain akan dengan mudah dapat tercapai. Keamanan dalam negeri mudah dikendalikan karena tindakan-tindakan kriminal tidak ada lagi, seperti di negara-negara yang sudah maju. Dengan terciptanya kesejahteraan kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu akan membawa dampak positif dalam pembangunan negara dan komponen-komponen yang lainnya.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cerdas Indonesia tidak akan mudah dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas dari penjajah.
Pendidikan merupakan komponen utama dalam mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan akan membawa dengan sendiri suatu negara. Jika suatu negara mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju dan begitu pula sebaliknya.
Bagaimana tingkat pendidikan di Indonesia saat ini? Tingkat pendidikan di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Dibanding dengan negara-negara tetangga di Asia, Indonesia masih tertinggal dengan mereka. Dulu warga negara asing banyak yang datang ke Indonesia untuk belajar. Keadaan terbalik sekarang, Indonesia yang belajar ke negara-negara maju.
Tigkat pendidikan yang rendah di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor penghambat rendahnya akan tingkat pendidikan. Biaya yang mahal untuk mendapatkan pendidikan, menjadikan tidak semua anak-anak bangsa Indonesia dapat mengenyam pendidikan. Kondisi ekonomi yang menghambat mereka untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Di sisi lain anak-anak orang kaya yang tidak lagi memikirkan masalah biaya, mereka tinggal duduk manis di bangku sekolah, tidak bersungguh-sungguh dalam belajar.
4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, komponen yang paling terakhir adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini yang merupakan dasar politik luar negeri yang bebas aktif.
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.(Wijaya dalam wagejava, 2012).
Dalam melakukan politik luar negri secara bebas dan aktif, ikut berperan aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam menertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan sosial.
Indonesia mengikuti berbagai organisasi dan kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam berperan aktif diantaranya, bergabung dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia ikut terlibat dalam keamanan di dunia. Melakukan perdagangan bebas di dunia, terutama dalam pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO. Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara tetangga yaitu ASEAN untuk memelihara stabilitas, kesejahteraan dan pembangunan.
Sebelum admin menutup artikel diatas, alangkah baiknya jika anda membaca artikel mengenai Fungsi Dan Tujuan Pendidikan Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa. Semoga bermanfaat dan UUD 1945 berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan selama ini.
0 Response to "Tujuan Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4"
Posting Komentar