Hakikat Lembaga Sosial Dan Tipe-Tipe Lembaga Sosial - Lembaga sosial merupakan bentuk sistem kelembagaan sosial masyarakat tradisional. Lembaga sosial memiliki orientasi perilaku sosial ke dalam yang sangat kuat. Hal itu ditunjukkan dalam orientasi untuk memenuhi kebutuhan dari anggota lembaga sosial tersebut. Dalam lembaga sosial, hubungan sosial di antara anggotanya sangat bersifat personal atau pribadi dan didasari oleh loyalitas yang tinggi terhadap pemimpin menurut usia dan gengsi sosial yang dimiliki. Mereka terikat satu sama lain berdasarkan ikatan komunal, yaitu suatu perasaan atau sentimen bersama berdasar ikatan kedaerahan, loyalitas, asal usul keturunan, kekerabatan, dan kepercayaan terhadap keyakinan batin tertentu.
Hakikat Lembaga Sosial Dan Tipe-Tipe Lembaga Sosial |
A. HAKIKAT LEMBAGA SOSIAL
1. Pengertian Lembaga Sosial
Lembaga sosial disebut juga pranata sosial atau institusi sosial. Lembaga sosial adalah seperangkat aturan yang berkisar suatu kegiatan atau kebutuhan sosial tertentu. Berbagai kegiatan atau kebutuhan sosial menyebabkan munculnya berbagai pranata di berbagai bidang kehidupan.
Baca juga
Peran Dan Fungsi Lembaga Sosial
Definisi lembaga sosial menurut para ahli sosiologi sebagai berikut.
Robert Mac Iver dan C.H. Page
Lembaga sosial merupakan merupakan prosedur atau tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang bergabung dalam suatu kelompok masyarakat yang disebut asosiasi.
Liopold Von Wilse dan Becher
Lembaga sosial adalah suatu jaringan proses hubungan antarmanusia dan antarkelompok sosial yang berfungsi memelihara hubungan serta polanya sesuai dengan minat dan kepentingan manusia dalam kelompoknya.
Harton
Lembaga sosial adalah suatu sistem hubungan sosial yang mengandung nilai-nilai dan prosedur tertentu dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat.
Landis
Lembaga sosial adalah struktur budaya formal yang dirancang untuk menemukan dan memenuhi kebutuhan sosial pokok.
Di Indonesia istilah lembaga sosial disebut lembaga kemasyarakatan, sebab pengertian lembaga menunjukkan suatu bentuk yang mengandung pengertian yang abstrak, adanya norma-norma dan peraturan yang menjadi ciri dari lembaga tersebut. Perkembangan selanjutnya nama-nama tersebut berkelompok-kelompok pada berbagai keperluan pokok pada manusia.
Contoh :
Kebutuhan akan pendidikan: menimbulkan lembaga kemasyarakatan seperti Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah, Menengah Atas, Perguruan Tinggi, Pesantren, dan Pemberantasan Buta Huruf.
Kebutuhan rasa keindahan: menimbulkan lembaga kemasyarakatan seperti olahraga, kesusastraan, seni rupa, dan seni suara.
Kebutuhan hidup kekerabatan: menimbulkan lembaga kemasyarakatan seperti keluarga batih, pelamaran, perkawinan, dan perceraian.
Kebutuhan pencaharian hidup: menimbulkan lembaga kemasyarakatan seperti pertanian, peternakan, koperasi, dan industri.
2. Hubungan Utama Lembaga Sosial
Hakikat lembaga sosial merupakan sistem yang tersusun berdasarkan tingkah laku yang berbeda-beda dari organisasi atau grup yang terdiri atas sejumlah orang. Hubungan utama suatu lembaga sosial sebagai berikut.
- Lembaga sosial mengandung nilai-nilai peranan dan bentuk tingkah laku yang ditetapkan baik tertulis maupun tidak tertulis. Sifatnya mengikat semua anggota masyarakat.
- Pola-pola tingkah laku berkisar pada penemuan dan pemenuhan kebutuhan pokok. Lembaga sosial bertujuan untuk pemuasan kebutuhan sosial.
- Pola pembenaran tingkah laku, termasuk peranan dan tata cara yang ditentukan secara membudaya.
- Pola-pola tingkah laku yang ditetapkan secara ketat supaya diperhitungkan sebagai sesuatu yang agak permanen. Perubahan di dalamnya pasti ada, tetapi hanya perubahan yang berkaitan dengan struktur lembaga sosial. Contohnya, sistem pendidikan dapat diubah, tetapi pranata pendidikan tersebut lebih permanen.
- Masyarakat selalu diliputi oleh berbagai masalah. Semuanya ini untuk memenuhi kebutuhan sosial pokok.
- Manusia agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, menciptakan lembaga pertanian dan industri.
- Lembaga sosial berkembang ke dalam masyarakat dengan cara institusionalisasi dan akhirnya menjadi kebiasaan.
- Kebutuhan akan kepastian hukum dan tertib administrasi mendorong manusia menciptakan pranata hukum dan pemerintahan.
Semua peranan yang sudah ditentukan secara sosial merupakan bagian integral dari lembaga sosial. Ada beberapa hal yang menekankan pentingnya peranan sebagai berikut.
- Anggota masyarakat ikut berperan dalam menyusun suatu lembaga sosial seperti pemerintahan, pendidikan, dan ekonomi. Tidak ada anggota yang tanpa partisipasi di kalangan tersebut.
- Anggota masyarakat saling berhubungan dan membentuk suatu jaringan hak dan kewajiban.
- Lembaga sosial mengandung perumusan bermacam-macam peranan. Pranata sosial merupakan jaringan peranan yang mengandung nilai umum di masyarakat.
- Masyarakat memandang bahwa peranan sebagai sesuatu yang penting dan pelindung masyarakat.
- Dengan memfungsikan jaringan lembaga sosial itu, pranata sosial melaksanakan fungsi penting dalam masyarakat. Contohnya, pranata pemerintahan bermanfaat sebagai pelindung masyarakat.
Ciri-ciri Lembaga Sosial
Lembaga sosial memiliki ciri khusus sebagai berikut.
- Lembaga sosial merupakan suatu organisasi dari pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas sosial. Pranata sosial terdiri atas adat istiadat, tata kelakuan, kebiasaan, serta unsur-unsur kebudayaan lainnya.
- Suatu lembaga sosial tradisi baik tertulis maupun tidak tertulis berguna untuk merumuskan tujuan dan tata tertib. Tradisi tersebut sebagai dasar pranata dalam usaha memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdapat di tempat pranata tersebut berlaku.
- Lembaga sosial mempunyai alat perlengkapan yang dipakai mencapai tujuan, misalnya pembangunan, mesin-mesin, dan peralatan lain. Penggunaan tiap-tiap alat tersebut berbeda-beda antara masyarakat yang satu dan lainnya.
- Tingkat kekekalan merupakan ciri semua pranata sosial. Sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan menjadi bagian institusi setelah melewati waktu cukup lama. Lembaga sosial sebagai himpunan norma-norma berkisar pada kebutuhan pokok masyarakat.
- Lembaga sosial mempunyai berbagai tujuan tertentu. Dapat pula tujuan-tujuan itu tidak sejalan dengan fungsi pranata itu sendiri.
- Lambang merupakan ciri khas dari pranata sosial. Lambang secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi pranata sosial.
Contoh :
Kesatuan-kesatuan universitas dan akademi mempunyai lambang berbeda; kesatuan dalam bidang olahraga juga mempunyai lambang yang berbeda.
Menurut Gillin and Gillin, ciri-ciri umum lembaga sosial sebagai berikut.
- Pola pemikiran dan perilaku yang terwujud dalam aktivitas-aktivitas masyarakat beserta hasil-hasilnya.
- Mempunyai suatu tingkat kekekalan tertentu. Maksudnya, suatu nilai atau norma akan menjadi lembaga setelah mengalami proses-proses percobaan dalam waktu yang relatif lama.
- Mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
- Mempunyai alat-alat kelengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga tersebut. Biasanya alat-alat ini antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya berbeda.
- Memiliki lambang-lambang yang merupakan simbol untuk menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga tersebut.
- Dalam merumuskan tujuan dan tata tertibnya, lembaga memiliki tradisi yang tertulis dan tidak tertulis.
4. Tujuan Lembaga Sosial
Lembaga sosial mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Menurut Drs. Achmadi, lembaga sosial mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan manusia.
Menjaga kebutuhan masyarakat.
Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
5. Proses Pelembagaan Sosial
Lembaga sosial terbentuk dari nilai-nilai, norma-norma, adat istiadat, tata kelakuan, dan unsur-unsur budaya lainnya yang hidup di masyarakat. Nilai-nilai dan norma-norma itu mengarahkan dan berperan dalam membentuk pola perilaku masyarakat. Nilai dan norma akan mengalami suatu proses yang pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga sosial. Proses tersebut disebut proses pelembagaan (institutionalization). Proses pelembagaan adalah suatu proses yang dilewati nilai dan norma yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga sosial.
Setelah dikenal, diakui, dan dihargai oleh masyarakat, nilai dan norma yang baru itu akan ditaati masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Proses ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja, namun nilai dan norma sosial tersebut diserap oleh masyarakat. Proses penyerapan nilai-nilai dan norma-norma oleh masyarakat disebut internalisasi (internalization). Setelah nilai dan norma yang baru itu terserap dan mendarah daging di kalangan anggota masyarakat lama kelamaan akan berkembang menjadi suatu lembaga.
B. TIPE-TIPE LEMBAGA SOSIAL
Tipe-tipe/Penggolongan Tipe-tipe/penggolongan lembaga sosial sebagai berikut.Berdasarkan Sistem Nilai yang Diterima Masyarakat
- Pranata sosial dibedakan atas basic institutions dan subsidiary institution.
- Basic institutions adalah pranata sosial yang sangat penting untuk memelihara dan memperhatikan tata tertib dalam masyarakat. Contoh: Keluarga, sekolah, dan negara.
- Subsidiary institution adalah pranata yang dianggap kurang penting. Contoh: Kegiatan-kegiatan untuk rekreasi.
Berdasarkan Klasifikasi Pengembangan
Pranata sosial dibedakan atas crecive institutions dan enacted institutions. Kedua hal tersebut merupakan pranata primer karena tumbuh dari adat istiadat dalam masyarakat.
Contoh: Hak milik dan perkawinan.
Berdasarkan Sudut Penerimaan Masyarakat
- Pranata sosial dibedakan atas approved institutions dan unsanctioned institutions.
- Approved institutions adalah pranata sosial yang diterima masyarakat, seperti perusahaan, sekolah, dan industri.
- Unsanctioned institutions adalah pranata sosial yang ditolak masyarakat, misalnya pemeras, penjajah, dan lintah darat.
Berdasarkan Faktor Penyebaran
Pranata sosial dibedakan atas general institutions dan restricted institutions. Contohnya, agama merupakan suatu general institutions sebab dikenal hampir semua masyarakat di dunia. Adapun agama Islam, Protestan, atau Katolik merupakan restricted institutions sebab dianut oleh masyarakat tertentu.
Berdasarkan Fungsi
- Pranata sosial dibedakan atas cooperation institutions dan regulative institutions.
- Cooperation institutions adalah pranata yang menghimpun pola serta tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan pranata. Misalnya pranata industrialisasi.
- Regulative institutions adalah pranata yang bertujuan mengawasi adat istiadat yang tidak termasuk bagian mutlak dari pranata itu sendiri.
Contoh: Pranata hukum, seperti kejaksaan dan pengadilan.
Dalam masyarakat yang homogen dan tradisional, pola yang mengatur hubungan pranata sosial bersifat statis. Perubahan sosial kebudayaan yang terjadi pada masyarakat yang sudah kompleks sering mengalami goncangan.
2. Kelembagaan Sosial Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Modern
Kelembagaan sosial merupakan suatu ikatan sosial bersama di antara anggota masyarakat yang mengkoordinasikan tindakan sosial bersama antara anggota masyarakat.
Perbedaan kelembagaan sosial antara masyarakat tradisional dan masyarakat modern perwujudannya dapat dilihat dalam perbedaan antara lembaga (institution) dan organisasi (organization). Kedua bentuk kelembagaan sosial tersebut pada dasarnya memiliki sifat-sifat yang berbeda satu sama lain. Institusi atau lembaga sosial adalah perwujudan dari kelembagaan sosial masyarakat tradisional, sedangkan organisasi adalah perwujudan dari kelembagaan sosial masyarakat modern. Perbedaan antara kelembagaan sosial masyarakat tradisional dalam bentuk lembaga dan kelembagaan sosial masyarakat modern dalam bentuk organisasi tersebut pada tabel berikut.
Perbedaan Karakteristik Lembaga Sosial dan Organisasi Sosial
Perbedaan perilaku, orientasi, dan pola hubungan antara kedua kelembagaan sosial tersebut mencerminkan perbedaan antara tipe kelembagaan sosial masyarakat tradisional dan modern. Ciri-ciri kedua jenis kelembagaan sosial tersebut akan dibahas satu per satu berikut.
Dalam lembaga sosial, hubungan sosial di antara anggotanya sangat bersifat personal atau pribadi dan didasari oleh loyalitas yang tinggi terhadap pemimpin menurut usia dan gengsi sosial yang dimiliki. Mereka terikat satu sama lain berdasarkan ikatan komunal, yaitu suatu perasaan atau sentimen bersama berdasar ikatan kedaerahan, loyalitas, asal usul keturunan, kekerabatan, dan kepercayaan terhadap keyakinan batin tertentu.
3. Kelembagaan Sosial Tradisional
Soerjono Soekanto berpendapat bahwa lembaga sosial merupakan bentuk sistem kelembagaan sosial masyarakat tradisional. Lembaga sosial memiliki orientasi perilaku sosial ke dalam yang sangat kuat. Hal itu ditunjukkan dalam orientasi untuk memenuhi kebutuhan dari anggota lembaga sosial tersebut.Dalam lembaga sosial, hubungan sosial di antara anggotanya sangat bersifat personal atau pribadi dan didasari oleh loyalitas yang tinggi terhadap pemimpin menurut usia dan gengsi sosial yang dimiliki. Mereka terikat satu sama lain berdasarkan ikatan komunal, yaitu suatu perasaan atau sentimen bersama berdasar ikatan kedaerahan, loyalitas, asal usul keturunan, kekerabatan, dan kepercayaan terhadap keyakinan batin tertentu.
Ciri-ciri kelembagaan sosial masyarakat tradisional ini dapat kita jumpai di Indonesia, misalnya dalam sistem gotong royong di Jawa dan di dalam sistem banjar atau ikatan adat di Bali. Gotong royong merupakan ikatan hubungan tolong-menolong di antara masyarakat desa. Ikatan hubungan itu merupakan perwujudan solidaritas khas masyarakat agraris tradisional. Dalam lembaga gotong royong, masyarakat terikat satu sama lain berdasarkan relasi sosial. Relasi sosial itu disebut ikatan primordial, yaitu melalui ikatan keluarga, ikatan geografis, dan ikatan iman kepercayaan tertentu. Di daerah pedesaan, pola hubungan gotong royong ini dapat mewujud ke dalam banyak aspek kehidupan. Pola hubungan gotong royong dapat terlihat dalam pola-pola berikut.
”sambatan” dalam pekerjaan pertanian
kerja bakti membersihkan selokan
bersih desa
bentuk ikatan sosial, seperti kehidupan bertetangga.
Pola hubungan serupa dapat kita lihat di dalam sistem ”banjar” di Bali. Banjar adalah suatu bentuk kolektivitas komunal terkecil di Bali. Banjar memiliki anggota 50 sampai 100 keluarga. Di antara anggota ”banjar” pada umumnya saling membantu dalam urusan-urusan bersama, seperti perkawinan, pesta keluarga, kematian, membangun rumah, memperbaiki kuil, mengurus pesta atau upacara adat. Setiap ”banjar” pasti mempunyai sebuah gedung pertemuan yang dipakai untuk mengadakan pertemuan bulanan. Pertemuan tersebut biasanya membahas masalah sosial keagamaan bersama yang dipimpin oleh seorang ”Kelian” (kepala banjar). Hubungan antaranggota banjar tersebut terjalin atas ikatan sosial komunal berdasarkan perasaan bersama. Perasaan bersama itu meliputi rasa memiliki daerah setempat dan berdasar kepercayaan adat bersama.
4. Kelembagaan Sosial Modern
Jenis kelembagaan sosial berbentuk organisasi sosial merupakan ciri menonjol dari sistem kelembagaan sosial di masyarakat modern. Setiap anggota organisasi sosial terlibat bersama didorong untuk memenuhi tujuan bersama. Tujuan itu diraih dengan mendayagunakan mekanisme organisasi menurut cara-cara yang telah disepakati bersama. Organisasi berfungsi sebagai alat atau sarana untuk mencapai tujuan tertentu. Di dalam organisasi telah ditetapkan tugas masing-masing individu menurut peraturan yang telah disepakati bersama.
Organisasi sosial dapat berupa perkumpulan-perkumpulan sosial, seperti perkumpulan olahraga, birokrasi pemerintahan, organisasi perusahaan, hingga berupa partai atau organisasi massa. Organisasi semacam itu didirikan secara sadar sesuai kepentingan anggotanya untuk meraih suatu tujuan bersama yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Masing-masing orang bekerja menurut spesialisasi dan tingkat keahlian masing-masing. Hubungan antarindividu sangat bersifat formal atau kurang pribadi. Ikatan sosial di antara anggota masyarakat lebih bersifat asosiatif atau berdasar pada kepentingan tertentu dan bukan bersifat komunal seperti dalam masyarakat tradisional.
Dalam organisasi sosial tersebut umumnya terdapat rumusan yang jelas tentang cara pencapaian tujuan, perencanaan, program, pelaksanaan, dan sebagainya. Dalam setiap kegiatan tersebut, secara umum masing-masing anggota berpartisipasi dan bertanggung jawab atas tugas mereka masing-masing sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan bersama.
5. Penyesuaian Kelembagaan/Akomodasi Baru
Keadaan yang serasi dan harmonis akan timbul apabila lembaga-lembaga kemasyarakatan yang pokok dalam kehidupan manusia benar-benar berfungsi dan saling mengisi. Dengan kata lain, lembaga yang dibutuhkan dalam kehidupan berjalan secara stabil atau tidak mengalami gangguan dari faktor yang lain. Jadi, keserasian antara lembaga ekonomi, hukum, budaya, politik, dan lembaga lainnya akan menciptakan keadaan yang serasi dan harmonis dalam masyarakat. Dalam keadaan yang demikian, setiap individu secara psikologis akan merasakan ketenteraman. Setiap kali timbul gangguan terhadap keadaan yang serasi tadi maka masyarakat dapat menolaknya atau mengubah susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan dengan maksud menerima unsur yang baru.
Adakalanya penerimaan unsur yang baru akan mengganggu keadaan keserasian atau keharmonisan yang mengakibatkan kegoyahan dalam suatu masyarakat. Keadaan ini terjadi bila unsur yang baru dan unsur yang lama masing-masing memiliki sifat yang bertentangan. Kalau kedua unsur ini secara bersamaan mempengaruhi nilai dan norma sosial yang ada maka akan berpengaruh pula kepada kehidupan masyarakat.
Makin kuat tekanan terhadap perubahan itu makin tinggi animo masyarakat untuk menerima perubahan itu, serta makin penting sesuatu yang diubah itu untuk kehidupan masyarakat maka tingkat ketidakpastian pada masa transisi itu tidak akan terlalu tinggi. Sebaliknya, makin kurang tekanan serta animo masyarakat terhadap perubahan, walaupun ide yang disebarkan itu sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat maka tingkat ketidakpastian itu akan tetap tinggi.
Contoh :
Bila harga barang-barang keperluan sehari-hari tiba-tiba naik maka perubahan tersebut cenderung mempengaruhi stabilitas perekonomian yang ditandai dengan terjadinya inflasi. Sebaliknya, bila kenaikan harga itu berlangsung secara lambat dan bertahap maka stabilitas perekonomian dapat terkendali karena laju inflasi dapat ditekan.
Pada masa transisi ini akan terjadi disharmonisasi atau suatu keadaan yang tidak harmonis (serasi) di antara warga masyarakat. Selain itu, juga akan terjadi disorganisasi atau melemah dan memudarnya nilai dan norma lama. Saat mulai memudar dan melemahnya nilai serta norma lama, saat itu pula mulai muncul nilai serta norma baru. Kecepatan waktu masa transisi sangat tergantung pada proses pelembagaan nilai dan norma yang baru itu dan tekanan yang diberikan. Demikianlah masa transisi yang menimbulkan ketidakpastian atau situasi yang tegang itu terjadi sebagai akibat adanya proses penyesuaian dari nilai dan norma lama ke nilai dan norma baru.
Dalam masyarakat, penyesuaian setelah terjadinya perubahan sosial dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
Penyesuaian dari Lembaga-lembaga Kemasyarakatan
Penyesuaian dari lembaga-lembaga kemasyarakatan merujuk pada keadaan di mana masyarakat berhasil menyesuaikan lembaga-lembaga kemasyarakatan dengan keadaan yang mengalami perubahan sosial dan kebudayaan.
Penyesuaian dari Individu yang Ada di Dalam Masyarakat
Penyesuaian dari individu yang ada dalam masyarakat merujuk pada usaha-usaha individu untuk menyesuaikan diri dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang telah mengalami perubahan atau pergantian agar terhindar dari disorganisasi psikologis.
Dalam masyarakat yang mengalami perubahan dari masyarakat tradisional menuju modern, setiap warga masyarakat akan mengalami perubahan itu. Misalnya, mereka akan dituntut untuk meningkatkan pendidikan, mengalami perubahan sikap menjadi lebih individualistis, dan dituntut untuk melakukan penyesuaian yang lain. Dengan cara itulah mereka dapat bertahan dan bersaing dalam kehidupan modern.
C. MACAM-MACAM LEMBAGA SOSIAL
Lembaga Sosial Keluarga
Keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak-anak sebagai suatu keluarga berarti keluarga sebagai suatu lembaga, yaitu mempunyai hubungan darah, perkawinan atau adopsi, dan hidup bersama. Keluarga sebagai pranata adalah sekumpulan norma, aturan, atau pedoman bertingkah laku yang ada dan harus diikuti karena telah disadari secara bersama dalam setiap kehidupan keluarga, misalnya adanya masalah ekonomi, saling menolong, melindungi yang lemah, dan sebagainya. Keluarga bagaikan suatu pemerintahan kecil di mana ayah bertindak sebagai penguasa dengan landasan cinta kasih, sedangkan ibu bertugas mengatur rumah tangga agar tercipta kehidupan yang sejahtera.
Keluarga berperan membina anggota-anggotanya untuk beradaptasi dengan lingkungan fisik maupun lingkungan budaya. Bila semua anggota sudah mampu untuk beradaptasi dengan lingkungan di mana ia tinggal maka kehidupan masyarakat akan tercipta menjadi kehidupan yang tenang, aman, dan damai. Fungsi pranata keluarga sangat penting artinya bagi masyarakat luas karena inti keseluruhan penyesuaian diri setiap orang akan ditentukan di keluarga masing-masing.
Fungsi utama pranata keluarga ialah menjaga agar jangan sampai para anggota keluarganya bertindak menyimpang dari pranata yang ada di masyarakat luas. Fungsi pranata keluarga menurut para ahli sosiologi meliputi fungsi pengaturan hubungan biologis, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi, fungsi afeksi, fungsi penentuan status, fungsi perlindungan, dan fungsi ekonomi.
2. Lembaga Agama
Agama dan kepercayaan mengajarkan penganutnya untuk mencintai, menghormati, dan menghargai orang lain. Mencintai orang lain adalah suatu sikap atau perbuatan yang memperlihatkan orang lain tersebut adalah ciptaan Tuhan sama seperti kita. Tindakan cinta kepada sesama dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya sikap ramah, sopan santun, dan rendah hati dalam bergaul.
Sikap tolong-menolong, kerja sama, saling menghormati, dan sebagainya timbul dari sikap solidaritas kelompok. Solidaritas kelompok adalah rasa kesatuan antara warga suatu kelompok dalam suatu masyarakat. Untuk mewujudkan rasa kesatuan tersebut diperlukan adanya kesadaran anggota-anggota kelompok.
Para penganut agama berkeinginan untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan baik di dunia ini maupun sesudah kematian. Untuk mencapai keinginan tersebut manusia tidak sanggup bertindak hanya dengan kemampuan dan kekuatan sendiri. Religi (agama dan kepercayaan) mengajarkan dan memberikan jaminan dengan cara yang khas dalam membantu manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kekurangan yang ada pada manusia. Tiap-tiap agama mempunyai cara yang berbeda.
Adanya agama dan religi menyebabkan pencarian manusia terhadap nilai-nilai moral berkurang karena di dalam agama dan religi tersebut masyarakat telah menemukan berbagai bentuk norma moral. Norma-norma religiusitas berguna juga bagi orang yang sering melakukan tindak penyimpangan moral, misalnya orang yang suka menipu, mencuri, korupsi, dan lain-lain. Pelaku tindak penyimpangan moral tersebut kehilangan identitas moral. Akibatnya, ia mendapat sanksi sosial ataupun sanksi hukum.
3. Lembaga Ekonomi
Sistem ekonomi yang merupakan usaha pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia harus memenuhi kebutuhan makanan, minuman, kesehatan tubuh, dan perlindungan diri dari gangguan luar. Kebutuhan ini dipenuhi dengan barang-barang, seperti nasi, air, pakaian, rumah, senjata, dan obat-obatan. Perusahaan jasa makin hari makin banyak karena memang setiap orang mempunyai kebutuhan dan keinginan akan berbagai bentuk pelayanan (jasa).
Adapun fungsi atau peran pranata ekonomi sebagai berikut.
Pengaturan Produksi Barang dan Jasa
Produksi dapat diartikan sebagai kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan manusia. Produksi mencakup kegiatan untuk mempertinggi faedah barang, baik secara langsung atau tidak, untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Untuk melakukan proses produksi diperlukan unsur-unsur produksi, antara lain alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen.
Alam memberikan bantuan yang sangat besar terhadap proses produksi. Alam inilah yang menyediakan bahan dasar untuk diolah manusia. Tenaga kerja diartikan sebagai suatu kegiatan manusia baik secara jasmani maupun pikiran yang ditunjukkan pada proses produksi.
Distribusi Barang dan Jasa
Distribusi adalah keinginan manusia untuk menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke konsumen. Penyaluran barang dan jasa ini mencakup tiga pihak yang saling mempengaruhi, yaitu produsen, perantara, dan konsumen.
Untuk memperlancar penyaluran barang dan jasa tersebut digunakan berbagai cara. Cara yang paling umum digunakan adalah pertukaran ekonomi, yaitu suatu kegiatan pengalihan atau pertukaran barang dan jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam kebudayaan yang bersangkutan. Faktor yang terpenting dalam pertukaran barang dan jasa adalah adanya transaksi antara orang-orang yang mengadakan barter. Transaksi dalam pertukaran ekonomi terdapat tiga model, yaitu pasar, resiprositi, dan redistribusi.
Resiprositi adalah pertukaran barang berdasarkan hak dan kewajiban yang mereka sepakati bersama. Penekanan sistem ini adalah kesadaran terhadap kewajiban untuk membalas pemberian barang dan jasa tanpa harus ditentukan harganya. Adapun kekhasan sistem redistribusi adalah adanya pusat pengumpulan atau penerimaan berdasarkan ketentuan hak dan kewajiban yang disepakati bersama.
Usaha penyaluran barang dan jasa tersebut secara keseluruhan diatur oleh norma-norma yang harus ditaati oleh produsen, perantara maupun konsumen.
Konsumsi Barang dan Jasa
Konsumsi adalah pemakaian barang dan jasa baik sekaligus maupun secara bertahap atau berangsur-angsur oleh setiap anggota masyarakat yang mendambakan kehidupan yang layak. Kehidupan yang layak itu antara lain ditentukan oleh pemenuhan barang dan jasa dalam jumlah atau kualitas yang cukup memadai. Hidup layak tergantung pada tiga faktor, yaitu pendapatan, tersedianya barang dan jasa, dan tingkat barang dan jasa.
Untuk memenuhi pemenuhan kebutuhan barang dan jasa atau kebutuhan hidup, manusia menyesuaikan antara pendapatan dengan kebutuhan dan norma-norma hidup yang berlaku di masyarakat. Penghasilan yang terbatas dan kebutuhan yang tidak terbatas ini mengharuskan orang mengatur hidupnya secara terencana.
4. Lembaga Pendidikan
Para ahli sosiologi yang membedakan pranata pendidikan ke dalam fungsi manifes dan fungsi laten pendidikan. Fungsi manifes pendidikan, antara lain mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah, mengembangkan bakat perorangan demi kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat, melestarikan kebudayaan, dan menanamkan keterampilan bagi partisipasi dalam demokrasi.
Beberapa fungsi laten pendidikan adalah pembinaan kemajuan, pengurangan pengendalian orang tua, dan penambahan pengetahuan.
Fungsi pokok pendidikan secara umum sebagai berikut.
Bertindak Sebagai Perantara Pemindahan Warisan Kebudayaan
Melalui proses pendidikan seseorang akan memiliki sikap, pengetahuan maupun keterampilan yang merupakan wujud abstrak dari kebudayaan.
Keseluruhan sikap, pengetahuan, keterampilan yang dimiliki seseorang itu diperoleh dari lingkungan sosialnya, baik di keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Proses selanjutnya supaya kehidupan sosial dapat bertahan dan berlanjut maka wujud kebudayaan itu diwariskan kepada generasi berikutnya melalui proses pendidikan. Contohnya, guru mewariskan ilmunya kepada para siswanya dan orang tua mewariskan norma sopan santun kepada anak-anaknya.
Mempersiapkan Peranan Sosial yang Dikehendaki Oleh Individu
Setiap warga dituntut agar dapat menjalankan peranan-peranan sosial yang dikehendaki lingkungan keluarga, kerabat, maupun masyarakat luas. Peranan yang dikehendaki oleh masyarakat adalah peranan yang didasarkan pada nilai, norma-norma, dan harapan tertentu. Agar seseorang dapat melaksanakan peranan yang dikehendaki, ia harus mengalami proses pendidikan sesuai dengan nilai dan norma-norma yang berlaku. Sebagai contoh, apabila seorang anak dikehendaki berperilaku sopan santun maka ia dididik tentang norma-norma pergaulan dan tingkah laku anak terhadap orang tua.
Memberi Landasan Penilaian dan Pemahaman Status Relatif
Dalam melakukan interaksi sosial setiap orang harus dapat menempatkan posisinya. Ia harus memiliki landasan penilaian dan pemahaman tentang status atau kedudukan anggota masyarakat yang ada. Contoh, seorang yang akan memberikan penyuluhan terhadap masyarakat setidaknya harus memahami siapa yang dihadapi, apakah pelajar, mahasiswa, pegawai, pejabat, atau petani, sesuai kelompok yang dihadapi. Ia harus menyesuaikan perannya dan mempersiapkan materi sebaik mungkin.
Riset-riset ilmiah sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Riset-riset itu merupakan upaya pencarian ilmu pengetahuan dan penerapan teknologi dalam merangsang perkembangannya. Masyarakat yang modern harus terus menerus melakukan penelitian ilmiah. Semua metode riset ilmiah diajarkan dan dikembangkan dalam dunia pendidikan. Penelitian ilmiah sangat penting dalam mencari data dan penemuan pemecahan masalah di masyarakat.
Memperkuat Penyesuaian Diri dan Mengembangkan Hubungan Sosial
Proses pendidikan dapat memperkuat penyesuaian diri seseorang dengan lingkungan sosialnya. Artinya, seseorang akan mudah memahami keadaan lingkungan dan menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungannya. Timbulnya penyesuaian diri disebabkan oleh keinginan anggota masyarakat untuk saling mempengaruhi. Cara berpikir seseorang yang memiliki cara berpikir luas akan lebih menyadari bahwa setiap kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi melalui hubungan sosial dan pengendalian diri.
Memberikan Persiapan Bagi Peranan-peranan Pekerjaan
Pengenalan akan peranan-peranan ditempuh melalui proses pendidikan, baik di keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Setiap masyarakat berperan tertentu dalam masyarakat yang harus dijalankan sebagai anggota masyarakat. Seorang tidak akan secara langsung menjalankan peranan-peranannya begitu saja kecuali jika peranan itu telah menjadi bagian dari tingkah lakunya. Kondisi tersebut hanya akan terjadi setelah mengetahui, mengenal, dan menghayati peranan yang akan dimainkan.
Bantuan Terhadap Pencarian Identitas Moral
Moralitas suatu masyarakat sifatnya baku dan dinamis. Baku artinya aturan dan norma yang berlaku sudah pasti dan setiap anggota harus mengikutinya. Dinamis artinya bahwa pada saat tertentu aturan dan norma tersebut dapat berubah karena kondisi masyarakat menghendaki demikian.
5. Lembaga Politik
Politik adalah aneka ragam kegiatan masyarakat dalam suatu sistem kenegaraan yang menyangkut proses menentukan dan melaksanakan sistem kenegaraan tersebut. Ada tiga unsur yang harus dipenuhi agar terciptanya sebuah negara, yaitu rakyat, pemerintah, dan wilayah. Kegiatan politik berpusat pada masyarakat dalam mengolah tujuan negara dan proses pencapaian tujuan tersebut. Masalah-masalah politik mempunyai arti yang amat luas, yaitu setiap kegiatan dalam usaha penyelenggaraan negara dan masalah yang berhubungan dengan partai politik.
Dalam proses pencapaian tujuan negara, pemerintah mempunyai hak untuk menggunakan kekuasaannya sebagai pemegang kekuasaan. Untuk mengemban tugasnya mengatur negara dan melaksanakan kekuasaannya, negara melaksanakan berbagai variasi aktivitas yang berhubungan dengan bidang-bidang kehidupan masyarakat. Berbagai lembaga yang berkaitan dengan politik, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, militer, keamanan, partai politik, dan sebagainya.
Di Indonesia, lembaga eksekutif adalah pemerintah. Kepala pemerintahan tertinggi adalah seorang presiden beserta wakil presiden dan dibantu oleh para menteri yang memimpin departemen-departemen pada tingkat nasional. Beberapa departemen mempunyai bagian-bagiannya sampai ke tingkat pemerintahan yang paling kecil.
Lembaga legislatif adalah pembuat undang-undang. Di negara Indonesia kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh presiden bersama dengan DPR. Presiden membuat rancangan undang-undang (UU) lalu diajukan kepada DPR untuk dimintakan persetujuannya. Apabila disetujui maka undang-undang itu sah dan berlaku. Dewan Perwakilan Rakyat meliputi tingkat nasional dan daerah.
Peranan dan fungsi pokok lembaga sosial politik/DPR sebagai berikut.
Melembagakan Norma Melalui Undang-Undang
Pemerintah membuat rancangan undang-undang lalu mengajukannya kepada DPR untuk diminta persetujuannya. Apabila disetujui maka berlaku undang-undang tersebut. Dari proses pembuatan undang-undang, tampak bahwa salah satu fungsi pokok dari pranata politik adalah melembagakan norma melalui undang-undang. Norma hukum yang dimuat dalam undang-undang tersebut diharapkan bermanfaat dan tidak merugikan kehidupan masyarakat, misalnya UU Pendidikan,
UU Perpajakan, UU tentang Lalu Lintas, dan sebagainya.
Melindungi Warga Negara
Pemerintah berfungsi untuk melindungi segenap warga negaranya dari serangan bangsa lain. Di Indonesia, pemerintah membentuk sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (hankamrata). Ancaman dari luar terhadap suatu daerah atau masyarakat akan dianggap sebagai suatu ancaman bagi kesatuan dan persatuan seluruh bangsa. Oleh karena itu, pemerintah dan rakyat bersama-sama mempertahankan bangsa dan negara dari serangan musuh.
Melaksanakan Undang-Undang yang Telah Disetujui
Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan. Pemerintah melalui aparat-aparatnya yang terkait bertugas dan berwenang untuk memasyarakatkan undang-undang tersebut dan menyadarkan anggota masyarakat untuk mematuhi norma-norma hukum tersebut. Apabila ada warga masyarakat yang tidak mematuhi undang-undang atau peraturan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan apa yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
Menyelenggarakan Pelayanan Umum
Untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur, banyak jalan yang harus ditempuh. Pembangunan dilaksanakan di semua segi kehidupan dan hal-hal yang menyangkut kepentingan orang banyak harus diutamakan. Pelayanan umum yang harus diutamakan dan ditingkatkan meliputi kesehatan, pendidikan, perumahan, jalan raya, angkutan umum, hiburan, rekreasi, dan sebagainya.
Menyelesaikan Konflik yang Terjadi
Masyarakat mendambakan kehidupan yang aman dan tenteram, namun, dalam kenyataannya anggota-anggota masyarakat sering mengalami konflik kepentingan dan pertikaian. Konflik terjadi akibat kesalahpahaman atau pelanggaran terhadap aturan dan norma masyarakat. Untuk mengembalikan kondisi sosial yang aman dan tenteram, aturan dan norma yang mengatur kehidupan sosial harus ditegakkan. Pemerintah bertugas dan berkewajiban menyelesaikan dan menertibkan setiap tindakan anggota masyarakat yang mengakibatkan konflik menurut prosedur yang berlaku dan secara adil.
D. NORMA DIBENTUK AGAR TERJADI HUBUNGAN MANUSIA/MASYARAKAT/LEMBAGA SOSIAL DAPAT BAIK
1. Norma Dalam Masyarakat
Supaya hubungan manusia/masyarakat dapat baik maka diciptakan suatu norma. Asal mula norma terbentuk secara tidak sadar, lama kelamaan terbentuk atau dibuat secara sadar.
Contoh :
Dahulu, dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan, tetapi lama kelamaan, bahwa seorang perantara harus mendapatkan bagian, dan ditetapkan siapa yang menanggung, pembeli atau penjual. Ada juga suatu perjanjian yang tertulis seperti masalah pinjam-meminjam uang, sewa menyewa rumah, dan lain-lain.
Dengan demikian norma-norma yang ada dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda.
Untuk membedakan kekuatan mengikat dari norma-norma tersebut, dibedakan adanya empat pengertian sebagai berikut.
Cara (Usage)
Ini lebih jelas hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suatu kelainan terhadap masyarakat tak ada sanksi yang lebih berat, tetapi hanya sekadar dari individu yang dihubungi.
Contoh :
Tiap orang mempunyai tata cara untuk makan dalam suatu pertemuan, ada yang makan tanpa mengeluarkan suara dan ada yang makan bersuara. Kalau terjadi demikian (bersuara) biasanya dianggap tidak sopan, hal ini juga akan menyangkut kepada orang yang diajak makan.
Kebiasaan (Folkways)
Suatu perbuatan yang diulang dalam bentuk yang sama, terbukti orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
Contoh :
Orang mempunyai kebiasaan untuk memberi hormat kepada orang yang lebih tua usianya. Kalau perbuatan tersebut tidak dilaksanakan akan terjadi suatu penyimpangan terhadap kebiasaan dalam masyarakat.
Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah suatu cara berperilaku yang diakui oleh masyarakat, sedangkan kebiasaan tidak semata-mata dianggap cara berperilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengaturan maka kebiasaan tadi disebut mores atau tata kelakuan.
Tata kelakuan tersebut, di suatu pihak memaksakan pada suatu perbuatan dan di lain pihak melarangnya sehingga secara masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatan dengan tata kelakuan.
Kelakuan sangat penting diperlukan dalam hal sebagai berikut :
- Tata kelakukan menjaga solidaritas antara anggota masyarakat. Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan sendiri, misalnya hubungan pria dan wanita berlaku sebagai semua orang, dengan semua usia. Tata kelakuan tersebut menjaga keutuhan dan kerja sama antara anggota masyarakat.
- Tata kelakuan memberikan batas-batas pada kelakuan individu, sekaligus merupakan alat bagi pemerintah untuk memerintahkan pada suatu anggota masyarakat. Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan sendiri-sendiri dan sering kali berbeda dengan lainnya karena tata kelakuan timbul berdasarkan pengalaman dari masyarakat sendiri.
Contoh :
Suatu masyarakat melarang orang untuk menikah dengan anggota-anggota keluarganya sendiri, tetapi masyarakat yang lain tidak melarang. Ada juga yang melarang secara keras dan tegas perbuatan-perbuatan universal misalnya perkawinan antara orang yang mempunyai hubungan darah yang dekat, antara dua saudara sekandung, atau kemenakan dengan paman.
Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya, di satu pihak tata kelakuan memaksa orang agar menyesuaikan diri dengan tindakan-tindakan tata kelakuan kemasyarakatan yang berlaku. Di lain pihak mengusahakan agar masyarakat menerima seseorang yang karena ada kesanggupan untuk menyesuaikan diri misalnya kejahatan.
Tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola perikelakuan masyarakat, dapat meningkat kekuatan mengikatnya, yaitu menjadi custom atau adat istiadat.
Adat (Customs)
Apabila anggota masyarakat melanggar adat istiadat, akan menerima sanksi yang keras, kadang-kadang tidak secara langsung.
Contoh :
Adat istiadat atau hukum adat yang melarang terjadinya perceraian antara suami-isteri karena perkawinan merupakan suatu hal yang pribadi, hanya dapat putus kalau salah satu meninggal dunia (cerai mati). Apabila terjadi perceraian tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat cemar pada masyarakat, akan tetapi seluruh sukunya dan biasanya orang yang melanggar adat istiadat dikeluarkan dari masyarakat.
2. Norma Keagamaan
Norma ini berasal dari rangkaian peraturan bagi orang yang percaya terhadap perintah dari Tuhan, atau kehendak Tuhan. Agama adalah satu-satunya yang mendorong yang terbesar, yang mengatur sikap dan tingkah laku perbuatan manusia. Peranan agama sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya manusia jangan membunuh, jangan berkelahi, jangan mencuri, dan lain-lain.
Dalam masyarakat ada kepentingan lain yang tidak terdapat di norma keagamaan, misalnya tata tertib lalu lintas, orang diwajibkan di jalan umum berjalan di sebelah kiri, tetapi hal ini sangat penting kalau peraturan ini dilanggar akan membahayakan lalu lintas. Apabila masyarakat tidak menaati norma keagamaan mengakibatkan kegelisahan karena dituntut oleh hati kecilnya mengabaikan sopan santun, akan diasingkan dari masyarakat dan lingkungan.
Ada juga orang yang tidak percaya pada hukuman Tuhan atau kutukan Tuhan, tidak merasakan mendapat tuntutan, tetapi hati kecilnya menganggap sepi dijauhi orang sekelilingnya.
Kepentingan orang dalam masyarakat tersebut di atas belum terjamin maka harus ada norma lagi, sebagai penjaga kepentingan, yaitu untuk mengamankan kepentingan orang lain, yang disebut norma hukum.
3. Norma Hukum
Norma ini membatasi tingkah laku dan perbuatan orang di dalam hubungan pamrih, yaitu kepentingan yang diperhitungkan untung ruginya.
Contoh norma hukum melarang orang mencuri, tetapi norma hukum melarang tindakan itu tidak untuk kebaikan saja, melainkan untuk kebaikan orang lain.
Norma kesusilaan, keagamaan, dan norma hukum membedakan kewajiban dan pantangan yang sama, misalnya dilarang orang mencuri, tetapi masing-masing mempunyai tujuan yang sangat berlainan.
Norma kesusilaan dan agama ingin menguasai sikap atau tingkah laku dan perbuatan.
Norma keagamaan ingin setiap individu supaya menjadi baik, dalam batinnya maupun tindakannya.
Norma hukum menghendaki agar hidup di dalam masyarakat tidak ada pelanggaran hak milik dari kepentingan orang kepada orang lain.
4. Norma Kelaziman (Folkways)
Norma kelaziman (folkways) adalah tata aturan seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu kegiatan yang didasarkan pada tradisi dan kebiasaan. Misalnya cara menerima tamu, cara berbicara, makan, minum, dan lain-lain.
Orang yang melanggar norma ini akan mendapatkan cacian atau celaan dari orang lain atau masyarakat pada umumnya.
5. Norma Kesusilaan (Mores)
Norma kesusilaan (mores) adalah salah satu aturan yang erat kaitannya dengan hati nurani dan keyakinan agama.
Sanksi yang melanggar norma ini adalah mendapatkan gunjingan, sindiran, ejekan, bahkan diisolasi (dikucilkan) oleh masyarakat.
Sekian postingan membahas tentang Hakikat Lembaga Sosial Dan Tipe-Tipe Lembaga Sosial. Semoga bermanfaat buat anda sekalian dan kita pun semakin memiliki jiwa sosial antar sesama bangsa.
0 Response to "Hakikat Lembaga Sosial Dan Tipe-Tipe Lembaga Sosial"
Posting Komentar