-->

Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Berbagai Negara

Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Berbagai Negara - Setiap negara di seluruh dunia yang merdeka, berdiri, dan berdaulat, tentu memiliki sistem tersendiri dalam menjalankan roda pemerintahannya. Hal ini tak terkecuali dengan negara Indonesia.

Maka dari itu, pada kali ini admin akan bagikan artikel yang membahas tentang Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Berbagai Negara. Untuk lebih lengkapnya, langsung saja adna menyimak penjelasannya dibawah ini :

A. Hakikat Pemerintahan

Istilah bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan, mempunyai arti berbeda. Untuk memahami lebih detail, terlebih dahulu Anda akan diajak mempelajari tentang hakikat pemerintahan. Hakikat pemerintah memiliki arti luas dan arti sempit, yaitu sebagai berikut.
  1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu segala aktivitas yang dilakukan negara guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.
  2. Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu segala aktivitas yang diselenggarakan hanya oleh eksekutif saja, dalam hal ini presiden, raja, ataupun perdana menteri.
Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Berbagai Negara
Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Berbagai Negara


Dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1982), Dr. E. Utrecht, S.H. berpendapat tentang istilah pemerintah yang meliputi 3 pengertian berikut ini.
  1. Pemerintah adalah kumpulan semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas, termasuk semua badan kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan umum yaitu badan-badan kenegaraan yang bertugas membuat peraturan (legislatif), badan-badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan peraturan yang dibuat oleh badan-badan yang disebut pertama (eksekutif), badan-badan kenegaraan yang bertugas mengadili (yudikatif).
  2. Pemerintah merupakan kumpulan badan-badan kenegaraan tertinggi atau satu badan kenegaraan-kenegaraan tertinggi yang berhak memerintah di wilayah sesuatu negara, seperti Raja, Presiden, Badan Soviet Tertinggi.
  3. Pemerintah dalam arti Presiden bersama-sama dengan kabinet.
Baca juga
Peranan Pers daIam Masyarakat Demokrasi
Jadi pengertian pemerintahan mencakup seluruh badan-badan/lembaga-lembaga negara yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, serta ada yang hanya terdiri satu badan saja yaitu eksekutif. Kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam kekuasaan, yaitu sebagai berikut.

Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut dengan rule making function. Legislatif ialah badan deliberatif pemerintah dengan kekuasaan membuat hukum. Lembaga Legislatif antara lain, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Pada sistem pemerintahan Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan mengangkat eksekutif. Pada sistem pemerintahan Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya memiliki kekuasaan untuk menaikkan pajak, menetapkan budget, dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif kadangkala melaksanakan perjanjian dan mendeklarasikan perang.

Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.

Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang- undang atau disebut dengan rule adjudication function.

Ketiga pembagian kekuasaan dikenal dengan Trias Politica. Trias Politica adalah prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian, diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin. Ketiga kekuaaan itu pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu (1689-1755).

Kesimpulannya, pemahaman tentang pemerintahan hanyalah tentang unsur kekuasaan eksekutif saja (presiden, raja, atau perdana menteri). Meskipun demikian, dalam suatu negara ada kekuasaan yang ada tidak hanya dimonopoli oleh eksekutif. Namun, ada juga unsur-unsur yang lain, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang (rule making function) dan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang- undang (rule adjudication function). Negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan seperti ini karena merupakan negara demokrasi.

B. Bentuk-Bentuk Pemerintahan

Pemerintah adalah suatu organisasi yang mempunyai wewenang/kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum serta undang-undang di suatu daerah tertentu. Pada sistem pemerintahan, biasanya dibahas pula hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan badan legislatif.
Bentuk pemerintahan pada masa Yunani Kuno mengalami puncaknya. Para filsuf, seperti Aristoteles, berpendapat bahwa suatu bentuk pemerintahan digolongkan menurut jumlah orang yang memegang kekuasaan, sebagai berikut.

Monarki

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada awal kekuasaannya mengatasnamakan rakyat denganbaik dandipercaya. Akantetapi, dalam perjalanannya si penguasa (Raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum dan justru menindas rakyat. Oleh karenanya, bentuk Monarki bergeser menjadi Tirani.

Tirani

Saat pemerintahan Tirani, timbullah pemberontakan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang pada awalnya juga memerhatikan kepentingan umum. Akhirnya, pemerintahan Titani bergeser menjadi Aristokrasi.

Aristokrasi

Pada awalnya, Aristokrasi memperhatikan kepentingan rakyat, kemudian tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya sehingga pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.

Oligarki

Oligarki (bahasa Yunani) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang hanya oleh sejumlah elit kecil dari masyarakat, baik menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Sistem pemerintahan Oligarki tidak mempunyai keadilan, kemudian rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat merebut kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Selanjutnya, pemerintahan Oligarki bergeser ke Demokrasi.

Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk kekuasaan negara tertinggi yang dipegang oleh rakyat dengan cara suatu pemilihan umum (PEMILU). Tujuan Pemilu adalah memilih anggota parlemen maupun kepala negara/kepala pemerintahan. Demokrasi sebenarnya terkait dengan pemenuhan HAM (hak asasi manusia). Setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat, dan bermasyarakat. Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main.

Pembagian bentuk pemerintahan seperti di atas sudah tidak digunakan lagi. Adapun bentuk pemerintahan yang sekarang dipergunakan di berbagai negara adalah sebagai berikut.

Monaıht

Monarki, berasal dari kata Yunani "monos" yang berarti satu, dan “archein” yang bermakna pemerintah. Monarki adalah sejenis pemerintahan yang dipegang oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem tertua di dunia. Pada abad ke-19, terdapat kurang lebih 900 kerajaan di dunia, yang kemudiam berubah menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Pada abad ke-20, hanya 40 kerajaan yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Biasanya, penguasa monarki akan mewariskan takhtanya. Dalam sistem monarki demokratis, takhta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan, misalnya: negara Malaysia.
Bentuk pemerintahan Monarki ini dibagi menjadi 3 yaitu:

Monarki Absolut

Seorang raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas (absolut). Pada sistem ini ini tidak ada satu pun badan/lembaga negara yang dapat membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan mudah membuat tindakan yang sewenang-wenangnya. Sebelum Revolusi Perancis, hampir semua negara di Eropa menggunakan bentuk pemerintahan monarki absolut. Misalnya: Perancis di bawah kekuasaan Louis XIV. Pada zaman modern, ini hanya tersisa tiga monarki mutlak, yaitu :
  • Arab Saudi (Raja Abdullah ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud)
  • Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah )
  • Swaziland (Raja Maswati III)
  • Vatikan (Paus Benediktus XVI)
  • Di Yordania dan Maroko, raja mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap sebagai monarki yang mutlak.

Monarki Konstitusional

Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modernbiasanya menggunakan konsep Trias Politica ataupolitik tiga serangkai. Hal ini berarti raja adalah ketua simbolis cabang eksekutif.

Saat ini, monarki konstitusional disatukan dengan demokrasi parlementer, yaitu kerajaanmasihdibawah kekuasaanrakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Jadi Perdana Menteri-lah yang memerintah negara dan bukan Raja. Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan, misalnya: di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.

Monarki Parlementer

Monarki Parlementer adalah kekuasaan parlemen yang besar. Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer berdasarkan dua asas berikut ini.
  • Raja tidak dapat diganggu gugat, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah ialah menteri, baik secara bersama-sama maupun secara perorangan pada bagiannya sendiri.
  • Bila sebagian besar dari Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui suatu kebijaksanaan politik seorang menteri, maka menteri tersebut harus meletakkan jabatannya.
Saat ini hampir semua negara yang bentuk pemerintahannya monarki menggunakan monarki parlementer.

Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara terhadap Negara-negara Lain

Sistem pemerintahan setiap negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan serta keadaan bangsa dan negaranya. Sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negara lainnya. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.

Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.

Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan.

Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.

Republik

Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan Presiden. Seorang Presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan turun-temurun, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan Republik dibagi menjadi 3 yaitu:

1. Republik Absolut

Presiden memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, iniah Republik Absolut. Mereka disebut dengan Diktator, sama seperti pada Monarki Absolut. Pada Republik Absolut juga mudah sekali timbulnya tindakan yang sewenang-wenang.

2. Republik Konstitusional

Kekuasaan seorang Presiden dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian segala aktivitas presiden harus berdasarkan pada konstitusi.

3. Republik Parlementer

Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri.

C. Sistem Pemerintahan di Dunia

1. Pengertian Sistem Pemerintahan

Kata sistem berarti keseluruhan perangkat unsur yang secara teratur dan saling berkaitan serta memiliki hubungan fungsional antarbagian tersebut atau secara struktural membentuk mekanisme kerja yang berkesinambungan. Sistem sebagai suatu kesatuan di dalamnya terdapat unsur-unsur yang terikat dalam suatu unit yang saling berkaitan dan fungsional.

Arti kata pemerintah adalah sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan ekonomi, politik, sosial dalam suatu negara. Jadi, sistem pemerintahan dalam ketatanegaraan menyangkut sistem hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Selain itu, dapat pula diartikan sebagai keseluruhan dari susunan yang teratur dan saling berkaitan dari lembaga-lembaga negara, baik secara langsung atau tidak langsung, menurut rencana untuk mencapai suatu tujuan negara yaitu kesejahteraan rakyat.

2. Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan digolongkan ke dalam dua jenis yaitu sistem pemerintahan presidentil dan sistem pemerintahan parlementer. Klasifikasi dari kedua sistem pemerintahan tersebut berdasarkan pada hubungan antara kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif.

Disebut sistem presidensial jika lembaga eksekutif berada di luar pengawasan secara langsung oleh lembaga legislatif. Disebut sistem parlementer jika lembaga eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan secara langsung dari lembaga legislatif.

Inggris adalah negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, bahkan disebut sebagai induk parlementer (Mother of Parliaments), sedangkan Amerika Serikat adalah negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara ini merupakan negara yang benar-benar menerapkan sistem pemerintahannya di negaranya masing-masing dan sampai sekarang masih konsisten dalam menjalankannya.

Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (eksekutif). Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepadanya. Pada sistem pemerintahan presidensial yang murni, eksekutif dan legislatif tidak berhubungan secara langsung. Antara eksekutif dan legislatif tidak dapat saling mempengaruhi, karena kedua badan/ lembaga tersebut memiliki kedudukan yang sama-sama merdeka.

Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.

Adapun ciri-ciri pemerintahan presidensial adalah:
  • Presiden sebagai badan penyelenggara negara. Presiden berkedudukan sebagaikepala negara dan kepala pemerintahan (eksekutif)
  • Presiden tidak dipilih parlemen, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat (PEMILU) atau oleh suatu badan khusus yang dikuasakan.
  • Hubungan antara Presiden dan parlemen tidak dapat saling menjatuhkan, karena presiden dan parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, sehingga keduanya bertanggung jawab kepada rakyat.
  • Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri yang terdapat dalam suatu kabinet oleh presiden.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  • Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen sebelum masa jabatannya berakhir. Apabila terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan konstitusi atau hukum, presiden dapat dikenakan impeachment (pengadilan parlemen) yang dilakukan oleh hakim tinggi.
  • Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
Sistem pemerintahan presidensial ini memiliki kelebihan dan kelemahan. Adapun kelebihan sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
  • Kedudukan presiden cukup kuat dan stabil karena tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Penyusunan program kerja dapat disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Masa jabatan presiden lebih jelas sehingga memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan program kerjanya.
Kelemahan sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
  • Presiden berada pada posisi di luar pengawasan langsung legislatif serta pengawasan rakyat yang kurang memiliki pengaruh terhadap pemerintah, sehingga menimbulkan kekuasaan yang mutlak.
  • Hasil dari keputusan yang kurang tegas, karena keputusan yang diambil merupakan hasil tawar-menawar (lobying) antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
  • Sistem pertanggungjawaban presiden kurang jelas.
Hal-hal yang harus harus diperhatikan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Tujuan negara dapat diwujudkan apabila pembagian kekuasaan negara dilakukan secara berimbang dan saling mengawasi (chek and balances) di antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif, daerah otonom, dan lembaga negara berposisi independen lainnya.
  • Demi kesejahteraan warga daerah yang adil dan merata, demokrasi pemerintahan lokal, dan demi integrasi nasional, maka daerah otonom diberi kewenangan yang sangat luas dalam rangka negara kesatuan.
  • Untuk menjamin stabilitas dan kapabilitas pemerintahan, kekuasaan eksekutif diselenggarakan mengikuti bentuk pemerintahan presidensial yang berarti presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  • Dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial pada suatu pihak maka kekuasaan yudikatif diselenggarakan oleh dua mahkamah yang secara fungsional dan personil berbeda walaupun dalam sekretariat yang sama. Mahkamah Agung menjamin kepastian hukum dan keadilan, sedangkan Mahkamah Konstitusi menjamin tertib hukum dalam arti mencegah kebuntuan konstitusional dan menyelesaikan persengketaan perundang- undangan.
  • Revitalisasi lembaga perwakilan dalam pelaksanaan fungsi legislasi dan anggaran dari pelaksanaan fungsi pengawasan. Lembaga eksekutif lebih menonjol dalam pelaksanaan fungsi administrasi pemerintahan daripada legislasi dan anggaran.
Saling mengecek di antara penyelenggara kekuasaan negara dalam bentuk :
  • Pembuatan undang-undang yang memerlukan persetujuan DPR, DPD dan Presiden yang masing-masing memiliki kewenangan veto.
  • Pengawasan dan pendakwaan (impeachment) oleh lembaga legislatif terhadap Presiden.
  • Judicial review oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UU dan produk di bawahnya.
  • Pemerintah pusat dapat membatalkan keputusan daerah otonom jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi daerah otonom dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan pusat tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
  • Pengangkatan mentri memerlukan pertimbangan DPR.
Kekuasaan negara yang dibagi secara berimbang dan saling mengecek sebagian berasal dari rakyat melalui pemilihan umum, yakni kekuasaan legislatif dan ekekutif baik tingkat nasional maupun daerah otonom, dan melalui referendum apabila hendak mengadakan perubahan UUD, sedangkan sebagian secara tidak langsung melalui kekuasaan legislative dan eksekutif, yaitu kekuasaan yudikatif.

Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintah parlementer adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri dan menteri-menteri (kabinet). Mereka bertanggung jawab atas segala aktivitas (tindakannya) kepada parlemen. Sistem pemerintahan parlementer terbentuk karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut dijelaskan dalam tiga fase peralihan, meskipun perubahan dari fase ke fase yang lain tidak selalu tampak jelas.
  • Pertama, pada awalnya, pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bert1anggung jawab atas seluruh sistem politik atau sistem ketata- negaraan.
  • Kedua, muncul sebuah majelis dengan anggota yang menetang hegemoni raja.
  • Ketiga, mejalis mengambil ahli tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen sehingga raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya. Oleh sebab itu, keberadaan sistem parlementer tidak lepas dari perkembangan sejarah negara kerajaan seperti Inggris, Belgia, dan Swedia.
Dalam sistem pemerintahan parlementer ini terdapat hubungan erat antara kekuasaan eksekutif dengan legislatif (parlemen). Badan eksekutif atau pemerintah yang terdiri atas perdana menteri dan menteri-menteri dinamakan dengan kabinet-kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Jika kabinet dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan kehendak parlemen, maka kabinet ini mendapat dukungan. Jika tidak sesuai dengan kehendak parlemen, maka parlemen dapat membubarkan kabinet dengan meminta pertanggungjawaban dari perdana menteri dengan mosi tidak percaya. Begitu pula kekuasaan parlemen dapat dibubarkan oleh kekuasaan eksekutif melalui kepala negara jika kabinet memiliki pandangan bahwa parlemen tidak mewakili kehendak rakyat.

Kedudukan kepala negara sebagai simbol kekuasaan negara. Hal ini memiliki arti bahwa kepala negara tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, di negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer terdapat adanya prinsip/asas the king can do no wrong (raja tidak dapat dipersalahkan).

Berdasarkan uraian di atas, sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri- ciri sebagai berikut.
  • Terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan legislatif. Hubungan tersebut bersifat timbal balik dan saling memengaruhi.
  • Badan legislatif (parlemen) memiliki kekuasaan yang besar sebagai badan perwakilan dan legislatif. Hal ini karena anggotannya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan merupakan badan satu-satunya yang dipilih rakyat.
  • Pemerintah (kabinet) terdiri atas perdana menteri dan para menteri.
  • Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan penuh dari mayoritas anggota parlemen. Apabila tidak mendapat dukungan, maka parlemen dapat menyatakan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  • Kabinet dapat membubarkan parlemen melalui kekuasaan kepala negara.
  • Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat atau tidak dapat diminta pertanggungjawaban konstitusional.
  • Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah raja (monarki), presiden (republik).
Sistem pemerintahan parlementer memiliki kelebihan dan kelemahan. Adapun kelebihan dari sistem parlementer adalah sebagai berikut.
  • Dalam pembuatan kebijaksanaan mudah tercapai kesesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
  • Menteri-menteri yang diangkat merupakan kehendak dari suara terbanyak di parlemen, sehingga dapat merepresentasikan kehendak rakyat.
  • Sistem pertanggungjawaban jelas dalam hal pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik.
  • Dalam menjalankan tugasnya, para menteri akan berhati-hati karena adanya pengawasan dari parlemen.
Sedangkan kelemahan dari sistem parlementer adalah sebagai berikut.
  • Kedudukan eksekutif (kabinet) tidak stabil, karena tergantung pada mayoritas dukungan parlemen, sehingga sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh parlemen.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi apabila para menteri merupakan anggota parlemen dari partai mayoritas.
  • Kebijakan politik negara menjadi labil karena sering terjadi pergantian kabinet apabila kabinet dalam bentuk koalisi.
  • Masa jabatan badan eksekutif (kabinet) tidak dapat ditentukan sesuai dengan akhir masa jabatannya, karena sewaktu-waktu dapat bubar.
Pada sistem pemerintahan parlementer terdapat pemisahan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Hampir seluruh negara yang menganut sistem ini dapat dipastikan seorang kepala pemerintahan dipilih dari keanggotaan parlemen. Tahukah Anda, bagaimanakah cara pengisian jabatan kepala negara pada sistem ini? Di negara yang menganut paham monarki dapat dipastikan kepala negaranya seorang raja. Di negara yang berbentuk republik yang kepala negaranya adalah Presiden pada setiap negara memiliki mekanisme yang berbeda-beda dan Presiden memiliki masa jabatan yang telah ditentukan. Pengisian jabatan Presiden di negara republik pada sistem parlementer di sebagian negara diatur di dalam konstitusi. Beberapa negara memilih secara langsung Presiden mereka, dipilih oleh parlemen atau oleh suatu badan pemilihan. Masa jabatan Presiden sekitar 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun.

Dari penjelasan mengenai sistem pemerintahan presidensial dan parlementer, ada negara-negara yang berupaya untuk memperbarui kedua sistem pemerintahan tersebut dengan cara mengombinasikan di dalam sistem pemerintahannya. Contohnya pada sistem presidensial yang ada di Amerika Serikat dengan diadakan mekanisme checks and balance. Dalam suatu negara. baik yang menganut sistem pemerintahan presidensial maupun parlemen, wajib membentuk suatu kabinet.

2. Jenis-Jenis Kabinet

Coba Anda simak penjelasan tentang mengenai jenis-jenis kabinet berikut ini!

Kabinet Presidensial

Kabinet presidensial adalah kabinet yang pertanggungjawaban atas tugas- tugas pemerintahan dipegang oleh presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki tanggung jawab atas segala jalannya pemerintahan. Menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan bertanggung jawab kepada presiden.

Kabinet Presidensial adalah kabinet pertama yang dibentuk di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kabinet pertama ini hanya bersifat formal dan belum mampu melaksanakan roda pembangunan dan pemerintahan. Kabinet pertama ini yang juga sering dieja Kabinet Presidentiil dinamakan "presidensial/presidentil" karena setelah kemerdeka- an pada bulanAgustus 1945, Indonesia menerapkan sistem presidensil di mana Presiden berfungsi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Kabinet Ministerial

Kabinet ministerial adalah kabinet yang pertanggungjawaban atas tugas- tugas pemerintahan dipegang oleh menteri-menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun bersama-sama, bertanggung jawab kepada parlemen.

Berdasarkan cara pembentukannya, kabinet ministerial dibagi menjadi dua.

1. Kabinet Parlementer

Cara pembentukan kabinet ini dengan campur tangan dari parlemen. Artinya, dengan memerhatikan serta memperhitungkan suara yang ada di parlemen. Pada umumnya, suara mayoritas diparlemen akan mendapatkan kedudukan kuat dalam kabinet yang akan dibentuk.

Berdasarkan ukuran susunan kabinet, maka kabinet parlementer dibagi menjadi tiga.

  1. Kabinet Nasional, yaitu kabinet yang anggota-anggotanya (para menteri) berasal dari seluruh partai yang memiliki perwakilan dalam parlemen.
  2. Kabinet Koalisi, yaitu kabinet yang anggota-anggotanya (para menteri) berasal dari beberapa partai yang memiliki perwakilan dalam parlemen.
  3. Kabinet Partai, yaitu kabinet yang anggota-anggotanya (para menteri) berasal dari satu partai yang menguasai suara mayoritas di parlemen.

2. Kabinet Ekstra Parlementer

Cara pembentukan kabinet ini tanpa campur tangan dari parlemen. Artinya, tanpa memperhatikan serta memperhitungkan suara yang ada di parlemen. Coba Anda perhatikan pembagian jenis-jenis kabinet pada skema di bawah ini!


D. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara

Pada pembahasan ini, Anda akan diajak mempelajari sistem pemerintahan yang diterapkan di beberapa negara, baik mengenai kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Amerika Serikat

Amerika Serikat adalah negara republik yang berbentuk Federasi (federal)dan terdiri dari 50 negara bagian. Amerika Serikat menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan teori Trias Politica dari Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Adanya mekanisme check and balance untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang besar di antara ketiga badan (kekuasaan) tersebut.

Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif dipegang oleh Congress yang terdiri dari Senat dan DPR (The House of Representative). DPR (The House of Representative) terdiri dari para anggota yang dipilih setiap 4 tahun sekali oleh rakyat dari berbagai negara bagian. Sedangkan Senat terdiri dari 2 anggota senat dari setiap negara bagian yang dipilih untuk selama 6 tahun oleh badan legislatif negara bagian.

Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan Eksekutif dipegang oleh presiden dan wakil presiden dengan masa jabatan 4 ahun, dengan syarat tidak boleh lebih 2 x masa jabatan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket oleh rakyat secara langsung. Penempatan menteri-menteri ditentukan oleh Presiden terpilih yang sesuai dengan rule of the game dari Demokrasi di Amerika Serikat. Para menteri terdiri dari orang- orang yang sama partainya dengan Presiden dengan syarat harus mendapat persetujuan dari anggota senat yang hadir.

Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (Supreme Court). Mahkamah Agung Amerika Serikat atau nama resminya Supreme Court of the United States, adalah pemegang kekuasaan yudisial tertinggi di Amerika Serikat. Mahkamah ini terdiri dari seorang Ketua Mahkamah Agung dan delapan orang anggota Hakim Agung, yang dinominasikan oleh Presiden Amerika Serikat dan dapat menjabat setelah mendapat persetujuan Senat.

Check and Balance

Rakyat memilih presiden yang akan memimpin pemerintahan yang akan menjalankan Undang-undang dan memilih anggota Conggress yang akan mengawasi tindakan-tindakan presiden dan membuat undang-undang.
  1. Dalam Conggress terdapat dua kamar, yaitu DPR dipilih oleh rakyat secara nasional menurut sistem distrik dan senat dipilih oleh Badan legislatif negara bagian. Setiap keputusan yang diambil oleh Conggress harus memperoleh persetujuan dari DPR dan Senat. (check and balance antara DPR dengan Senat)
  2. Undang-undang yang dibuat oleh Conggress harus memperoleh persetujuan dari presiden. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden ikut serta dalam urusan legislatif. Undang-undang yang tidak memperoleh persetujuan (ditolak) oleh Presiden tidak dapat diundangkan, sehingga terjadi veto Presiden. Dalam keadaan seperti ini, Presiden harus memberikan alasannya. (Check and balance antara Presiden/eksekutif dengan Congress/legislatif).
  3. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Apabila Presiden melanggar Undang-undang dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan yang tercantum dalam Declaration of Independence atau melakukan suatu kejahatan besar, Congress memiliki hak untuk memberhentikan (memecat) Presiden. (check and balance antara congress dengan Presiden).
  4. Presiden dalam membentuk suatu kebinet dengan cara mengangkat menteri- menteri harus mendapat persetujuan dari 2/3 anggota senat, padahal kabinet di Amerika Serikat adalah kabinet presidensil dan bukan kabinet parlementer. (check and balance antara presiden dengan congress)
  5. Presiden dengan persetujuan dari 2/3 anggota senat mengangkat jaksa Agung. (check and balance antara congress, presiden, mahkamah agung)
  6. Mahkamah Agung (Supreme Court) memiliki kewajiban untuk melakukan penelitian terhadap undang-undang yang dibuat oleh congress. (check and balance antara mahkamah agung dengan congress)

2. Republik Rakyat Cina

RRC secara resmi diproklamasikan pada tanggal 1 Oktober 1949, merupakan negara besar di wilayah Asia yang memiliki bentuk pemerintahan Republik. RRC adalah negara demokrasi dengan sistem komunis yang menganut asas sentralisme. Pelaksana kedaulatan rakyat yaitu Kongres Rakyat Nasional yang merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai badan legislatif dengan sistem unikameral.
Anggota dari Kongres Rakyat Nasional terdiri dari wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh provinsi-provinsi, daerah otonom, dan kotamadya yang langsung tunduk pada pemerintahan pusat dan angkatan bersenjata. Kongres Rakyat Nasional memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut.
  • Mengubah UUD (Konstitusi)
  • Mengawasi pelaksanaan konstitusi
  • Menyusun dan merivisi atau meninjau kembali UU pokok tentang susunan kenegaraan, kejahatan, dan perdata sipil
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden
  • Memutuskan pemilihan perdana menteri atas calon yang diajukan oleh presiden
  • Memilih ketua Mahkamah Agung
  • Memilih ketua Kejaksaan Agung
  • Memilih pimpinan Angkatan Perang Pusat
  • Menilai dan menyetujui anggaran belanja negara dan laporan pelaksanaannya.
  • Menyatakan perang dan damai.
Dengan demikian, Kongres Rakyat Nasional memiliki kekuasaan penuh dalam menentukan kehidupan ketatanegaraan RRC. Kepala negara dipegang oleh Presiden yang dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan lima tahun, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh Perdana Menteri yang diusulkan oleh presiden dengan persetujuan dari Kongres Rakyat Nasional. Sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Supreme Peoples Court, Local Peoples Court, Special People Court.

3. Inggris

Inggris merupakan negara pelopor sistem parlementer atau disebut dengan istilah The Mother of Parliaments. Bentuk pemerintahannya adalah Kerajaan dengan sistem pemerintahan Parlementer.

Adapun sistem pemerintahan di Inggris adalah sebagai berikut.

a. British Parliament (Parlemen) adalah pemegang kekuasaan legislatif. Parlemen Inggris menganut sistem bikameral yang terdiri dari House of Commons (Majelis Rendah) dan House of Lords (Majelis Tinggi). 

House of Commons yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui sistem pemilihan umum dengan sistem distrik untuk masa jabatan lima tahun. Majelis Rendah (House of Commons) ini dikuasai oleh partai-partai politik yaitu sebagian besar oleh Partai Buruh dan Partai Konservatif, meskipun ada partai-partai kecil lainnya. Sedangkan House of Lords adalah badan perwakilan yang anggota- anggotanya terdiri atas para bangsawan (hereditary peers), Uskup Agung Gereja (archbishop) serta orang-orang yang diangkat berdasarkan jasa dan prestasinya terhadap negara (life peers). Anggota House of Lords ini ditunjuk oleh Raja/Ratu Inggris.

b. Kekuasaan Eksekutif dipegang oleh Raja/Ratu sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Prinsip "The King can do no wrong" berlaku bagi seorang Raja/Ratu sebagai kepala negara yaitu bahwa Raja/Ratu tidak dapat diganggu gugat dan tidak dapat dimintai pertanggung jawaban secara konstitusional.

Sedangkan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari, memimpin suatu kabinet. Anggota kabinet yang terdiri dari menteri-menteri pada umumnya berasal dari House of Commons yang merupakan partai yang memenangkan pemilu.

c. Supreme of Court of Judicature sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Dalam sistem parlementer ini, Inggris menciptakan parlemen yang workable yaitu parlemen yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum yang demokratis sehingga dapat menciptakan kesejahteraan negara.

Penerapan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif adalah sebagai berikut.

a. Parlemen yang terdiri dari House of Commons dan House  of  Lord.  House of Commons sebagian besar terdiri atas dua partai besar, yaitu Partai Buruh dan Partai Konservatif. Partai yang memenangkan pemilu dapat membentuk cabinet, sedangkan partai yang kalah dalam pemilu akan duduk sebagai oposisi.

b. Pembentukan kabinet dilaksanakan sesudah terbentuknya parlemen dari hasil pemilihan umum. Kabinet yang merupakan kelompok menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri menjalankan tugas pemerintahan. Apabila suatu kabinet gagal dalam menjalankan tugas pemerintahan ataupun telah menyimpang dari kebijakan yang dibuat oleh parlemen, perdana menteri akan mendapat "mosi tidak percaya". Untuk itu, kabinet harus membubarkan diri. Mosi tidak percaya dapat pula jatuh jika kabinet tersebut tidak mendapat dukungan penuh dari parlemen.

c. Apabila terjadi suatu konflik antara Parlemen dan Kabinet maka Raja/ Ratu dapat membubarkan parlemen.

d. Badanperadilanditunjukoleh kabinet. Namun, badan peradilan tetap memiliki kebebasan penuh dalam menjalankantugasperadilan.

4. Jepang

Jepang merupakan negara dengan sistem demokrasi parlementer dengan bentuk pemerintahannya Monarki Konstitusional. Adapun badan atau lembaga-lembaga negara Jepang terdiri dari Kaisar, Kabinet, Dewan Negara, Dewan Pemerintah. Menurut Konstitusi 1947, Jepang merupakan negara monarki konstitusional di bawah pimpinan kaisar Jepang dan parlemen Jepang. Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer seperti Inggris dan Kanada. Berbeda dengan rakyat Amerika atau Prancis, rakyat Jepang tidak memilih presiden secara langsung. Para anggota Diet memilih perdana menteri dari antara mereka sendiri. Perdana menteri membentuk dan memimpin kabinet menteri negara. Kabinet, dalam menjalankan kekuasaan eksekutif, bertanggung-jawab terhadap Diet.

Konstitusi (Undang-Undang Dasar) Jepang yang mulai berlaku pada tahun 1947, didasarkan pada tiga prinsip: kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi manusia, dan penolakan perang. Konstitusi juga menetapkan kemandirian tiga badan pemerintahan, yaitu badan legislatif (Diet atau Parlemen), badan eksekutif (kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan).

Legislatif                                                                                             

Badan ini dijalankan oleh kekuasaan parlemen (Diet). Parlemen Jepang memiliki dua kamar yang disebut dengan Kokkai yang terdiri dari Majelis Rendah (Shuugi- in) dan Majelis Tinggi (Sangi-in). Majelis Rendah beranggotakan 480 dan dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali. Sedangkan Majelis Tinggi beranggotakan 242 anggota yang masa jabatannya 6 tahun sekali juga dipilih secara langsung oleh rakyat.

Eksekutif

Badan ini dijalankan oleh kabinet. Kabinet terdiri dari Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri Jepang adalah salah seorang dari anggota parlemen dari partai mayoritas Majelis Rendah. Dengan demikian, seorang Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota parlemen, yang pada umumnya dari anggota partai mayoritas pada Majelis Rendah. Sedangkan menteri-menteri dalam kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang hanya sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik. Kekuasaan Kaisar terbatas pada kedudukan sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang dan memberikan persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Dengan demikian, kekuasaan pemerintah ada pada perdana menteri dan anggota terpilih Parlemen Jepang. Oleh karenanya, seorang Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.

Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (semacam provinsi) dan lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Tanggung-jawab mereka meliputi pengadaan pendidikan, kesejahteraan, dan pelayanan lain, serta pembangunan dan pemeliharaan prasarana, termasuk utilitas. Dengan berbagai kegiatan administratif yang dilakukannya, terjadi kontak erat antara mereka dan penduduk setempat. Para kepala pemerintahan daerah serta anggota parlemen daerah dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan

Yudikatif

Kekuasaan yudikatif terletak di tangan Mahkamah Agung dan pengadilan- pengadilan yang lebih rendah, seperti pengadilan tinggi, pengadilan distrik, dan pengadilan sumir. Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, dan 14 Hakim lainnya, semuanya ditunjuk oleh kabinet. Kebanyakan kasus ditangani oleh pengadilan distrik yang bersangkutan. Selain itu, ada juga pengadilan sumir, yang menangani kasus seperti pelanggaran lalu lintas dan sebagainya.

5. Brasil

Brasil adalah negara yang terletak di Amerika Latin. Bentuk negaranya adalah Federal, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik. Dalam sistem pemerintahannya menggunakan sistem presidensial. Dengan demikian, Presiden adalah berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Brasil meraih kemerdekaannya dari Portugis pada tanggal 7 September 1822. Negara yang terletak di bagian tengah dan timur Amerika Selatan ini menjadi wilayah jajahan Portugis sejak 1494. Pada 1889, sistem pemerintahan Brasil berubah dari monarki menjadi republik. Brasil terdiri dari 26 negara bagian (estado) dan 1 distrik federal (distrito federal).

Adapaun sistem pemerintahannya adalah sebagai berikut.

Legislatif

Badan ini dijalankan National Congress (Congresso Nacional) merupakan parlemen yang terdiri atas Federal Senate (Senat Federal) dan The Chamber of Deputies or Camara dos Deputados. Anggota dari Federal Senate adalah perwakilan dari tiap negara bagian dan distrik. Setiap negara bagian dan distrik masing-masing terdiri dari 3 orang untuk masa jabatan 8 tahun, dengan cara sepertiga anggota dipilih untuk masa jabatan 4 tahun selanjutnya. Sedangkan anggota dari The Chamber of Deputies or Camaro dos Deputados dipilih secara langsung melalui pemilu untuk masa jabatan 4 tahun. Jumlah anggota dari The Chamber of Deputies adalah 513 orang.

Eksekutif

Konstitusi 1988 memberikan kekuasaan yang besar pada pemerintah federal. Presiden Brasil memegang kekuasaan eksekutif yang besar seperti menunjuk kabinet dan sebagai kepala negara dan pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih bersamaan dalam pemilihan umum 4 tahun sekali. Badan ini dijalankan oleh Presiden. Kedudukan Presiden adalah sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Kabinet yang terdiri dari menteri-menteri dipilih dan diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Yudikatif

Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Supreme Federal Tribunal, Higher Tribunal of Justice, serta Regional Federal Tribunals.

E. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia

Sudahkah Anda memahami bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan di negara Indonesia? Berikut ini Anda akan diajak mempelajari sistem pemerintahan di Indonesia sesuai dengan berlakunya UUD yang pernah diterapkan dalam penyelenggaraan negara Indonesia.

1. Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

Di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik". Dengan demikian, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan dan bentuk pemerintahannya adalah republik. Pada Pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Dengan demikian, sistem pemerintahan adalah presidensial.

Pada awal kemerdekaan, pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial tidak berlangsung lama. Hal ini karena saat negara Republik Indonesia berdiri, beberapa badan/lembaga negara belum terbentuk meskipun Presiden dan Wakil Presiden sudah dipilih. Dengan aturan peralihan pasal IV UUD 1945 yang berbunyi, "Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional."
Dengan adanya peraturan tersebut, Presiden memperoleh kekuasaan yang luar biasa, yang meliputi :
  • kekuasaan pada lembaga eksekutif,
  • menjalankan kewenangan MPR,
  • menjalankan  kewenangan  (tugas-tugas) DPR,
  • menjalankan  kewenangan  (tugas-tugas) DPA.
Dengan kondisi dan situasi saat itu, maka pada tanggal 16 Oktober 1945 dikeluarkan Maklumat Wakil Presiden No. X yang isinya sebagai berikut.
  1. Sebelum terbentuknya MPR dan DPR, Komite Nasional Pusat diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan garis-garis besar haluan negara.
  2. Berhubung dengan gentingnya keadaan, pekerjaan sehari-hari Komite Nasional Pusat dijalankan oleh Badan Pekerja yang dipilih oleh mereka serta bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat. Selanjutnya Badan Pekerja Komite Nasional Pusat mengusulkan kepada Presiden tentang Sistem Kabinet Ministeriil (Parlementer), yang saat itu pada kalangan pemimpin Indonesia timbul keinginan untuk mengganti Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Ministerial. Presiden akhirnya menyetujui dan diumumkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dalam Maklumat No. 5 tanggal 11 November 1945. Sejak saat itu sistem pemerintahan yang dijalankan telah menyimpang dari sistem pemerintahan yang dikehendaki UUD 1945. Dalam sistem pemerintahan parlementer ini, kekuasaan DPR adalah besar, sehingga berdampak pada stabilitas politik pemerintahan, yaitu seringnya terjadi pergantian pemerintahan. Kabinet parlementer yang pernah ada sampai berlakunya konstitusi RIS 1949 adalah sebagai berikut.
  • Kabinet Sutan Sjahrir I, II, dan III
  • KabinetAmir Syarifudin I dan II
  • Kabinet Moh. Hatta I
  • Kabinet Darurat
  • Kabinet Moh. Hatta II.

2. Sistem Pemerintahan Menurut Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1049-17 Agustus 1950)

Dalam Konstitusi RIS 1949 Pasal 1 ayat 1 dinyatakan Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi. Menurut Konstitusi RIS, sistem pemerintahannya adalah sebagai berikut.
  • Badan Legislatif terdiri dari dua badan (bikameral), yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden RIS memiliki kedudukan sebagai kepala negara yang kewajibannya tidak dapat diganggu gugat. Pertanggungjawaban pemerintahan dipegang oleh menteri-menteri, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
  • Kekuasaan Yudikatif  dilakukan oleh Mahkamah Agung Indonesia.
  • Badan pemeriksaan  dijalankan  oleh  Dewan  Pengawas Keuangan.
Adapun lembaga-lembaga negara di dalam pemerintahan RIS adalah:
  • Presiden
  • Menteri-menteri
  • Senat
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Mahkamah Agung Indonesia
  • Dewan Pengawas Keuangan

Sri Sultan Hamengkubuwono IX

Sri Sultan Hamengkubuwono lahir di Yogyakarta dengan nama GRM. Dorojatun pada tanggal 12 April 1912. Hamengkubuwono IX adalah putra dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan Raden Ajeng Kustilah. Sri Sultan Hamengkubuwono IX adalah Raja Kasultanan dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau pernah menjadi Wakil Presiden Indonesia kedua periode 1973-1978. Beliau juga dikenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia dan pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Beliau merupakan sultan yang menentang penjajahan Belanda dan mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, beliau juga mendorong pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dengan predikat "Istimewa". Sultan bersama Pakualam adalah penguasa lokal pertama yang menggabungkan diri ke Republik Indonesia. Sultan yang mengundang Presiden untuk memimpin dari Yogyakarta setelah Jakarta dikuasai Belanda dalam Agresi Militer ke-1.

Sejak tahun 1946, beliau pernah beberapa kali menjabat menteri pada kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno. Jabatan resminya pada tahun 1966 adalah Menteri Utama di bidang Ekuin. Pada tahun 1973 beliau diangkat sebagai wakil presiden. Pada akhir masa jabatannya pada tahun 1978, beliau menolak untuk dipilih kembali sebagai wakil presiden dengan alasan kesehatan. Namun, ada rumor yang mengatakan bahwa alasan sebenarnya ia mundur adalah karena tak menyukai Presiden Soeharto yang represif seperti pada Peristiwa Malari dan hanyut pada KKN.

Minggu malam, tanggal 2 Oktober 1988, beliau wafat di George Washington University Medical Centre, Amerika Serikat dan dimakamkan di pemakaman para Sultan Mataram di Imogiri. Sultan Hamengkubuwono IX tercatat sebagai gubernur terlama yang menjabat di Indonesia antara tahun 1945-1988 dan Raja Kesultanan Yogyakarta terlama antara tahun 1940-1988. Hamengkubuwana IX diberi gelar pahlawan nasional pada tanggal 8 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

3. Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

Menurut UUDS 1950, bentuk sistem pemerintahan di Indonesia adalah sebagai berikut.

Presiden

Indonesia merupakan negara Republik sehingga kepala negaranya adalah presiden. Menurut Pasal 45 UUD 1950, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden.di dalam melakukan tugasnya. Pada Pasal 83 UUDS dinyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat.

Dewan Menteri

Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakaan, baik dilakukan secara bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing dalam bagiannya sendiri-sendiri.

Kabinet

Pada pasal 51 dinyatakan bahwa Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet. Presiden mengangkat seorang Perdana Menteri dan menteri-menteri lain. Setelah kabinet terbentuk, kabinet di hadapan DPR memberikan penjelasan mengenai program-programnya. Apabila DPR menyetujui, DPR mengajukan mosi tidak percaya pada kabinet.

Dewan Perwakilan Rakyat

UUDS 1950 menganut sistem unikameral. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 56, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat mewakili seluruh Rakyat Indonesia. Pada Pasal 57 dinyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh Warga Negara Indonesia melalui Pemilu.

Sistem pemerintahan UUDS 1950 mengalami ketidakstabilan. Hal ini dapat dilihat dalam kabinet yang sering mengalami perubahan. Dalam jangka waktu 9 tahun telah mengalami 7 kali perubahan kabinet.
  • Kabinet Natsir
  • Kabinet Sukiman
  • Kabinet Wilopo
  • Kabinet Ali Sastroamidjojo I
  • Kabinet Burhanuddin Harahap
  • Kabinet Ali Sastroamidjojo II
  • Kabinet Karya (Djuanda)

4. Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 (5 Juli 1959-21 Mei 1998

Mengingat keadaan politik yang tidak stabil, pada tanggal 22 April 1959 Presiden Sukarno menyampaikan amanatnya di depan sidang pleno konstituante. Isi pokok pidato tersebut adalah menganjurkan agar konstituante menerima anjuran Pemerintah untuk kembali ke UUD 1945. Atas anjuran tersebut, Konstituante mengadakan sidang dan pemungutan suara sebanyak 3 kali. Hasilnya, suara mayoritas menerima berlakunya kembali UUD 1945. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 bertempat di Istana Merdeka Jakarta, Presiden Soekarno mengumumkan sebuah Dekrit mengenai kembali ke UUD 1945.

Dengan adanya Dekrit Presiden tersebut, terdapat 2 bagian yang penting, yaitu konsiderans dan diktum. Konsideran adalah pertimbangan-pertimbangan yang digunakan Presiden sebelum memustukan sesuatu dan Diktum adalah keputusan yang diambil Presiden sebagai hasil kesimpulan dari pertimbangan tersebut. Adapun pokok-pokok dari konsiderans dan diktum adalah sebagai berikut.

Konsiderans


  • Pernyataan Presiden dan Pemerintah untuk kembali ke UUD 1945 tidak mendapatkan keputusan dari Konstituate.
  • Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugasnya.
  • Hal ini menimbulkan keadaan negara yang membahayakan bagi persatuan dan keselamatan negara.
  • Dengan dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, Presiden menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara.
  • Presiden memiliki keyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu kesatuan dengan konstitusi tersebut.

Diktum

  • Pembubaran Konstituante
  • Menetapkan berlakunya UUD 1945 dan menetapkan tidak berlakunya UUDS 1950.
  • Pembentukan MPRS yang anggota-anggotanya adalah DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan golongan-golongan serta pembentukan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945  yang dimulai sejak Dekrit  Presiden  5 Juli 1959 sampai saat ini, sistem pemerintahan pun sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Meskipun demikian dalam praktek penyelenggaraan negara terdapat beberapa perbedaan sebagai berikut.

Pemerintahan Negara Indonesia 1959-1966

Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 biasa disebut dengan Pemerintahan Orde Lama. Pada masa Orde Lama menggunakan Demokrasi Terpimpin yang secara resmi disampaikan oleh Presiden Sukarno sebagai berikut :
  • Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
  • Demokrasi Terpimpin bukan merupakan bentuk kediktatoran yang memiliki perbedaan dengan Demokrasi Sentralisme dan Demokrasi Liberal yang telah dipraktikkan dalam penyelenggaraan negara.
  • Demokrasi Terpimpin merupakan demokrasi di segala bidang kenegaraan dan kemasyarakatan.
  • Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Inilah inti dari pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin.
  • Demokrasi Terpimpin adalah alat dan bukanlah tujuan.
  • Tujuan dari demokrasi terpimpin adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Dalam Demokrasi Terpimpin terdapat kekuatan oposisi untuk melahirkan pendapat yang sehat dan membangun.
  • Dalam Demokrasi Terpimpin terdapat kebebasan berpikir dan berbicara, meskipun dalam batas-batas tertentu.
Hal-hal yang terdapat dalam Demokrasi Terpimpin tersebut di atas tidaklah melanggar ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Namun, dalam praktiknya terdapat penyimpangan-penyimpangan yang secara jelas bertentangan dengan UUD 1945. Beberapa penyimpangan yang telah dilakukan oleh Presiden Soekarno pada waktu itu dalam penyelenggaraan negara adalah sebagai berikut.
  • Penggunaan ideologi Nasional, Agama, dan Komunis (Nasakom) yang bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
  • Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" atau "Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)" yang dijadikan sebagai GBHN yang bersifat tetap.
  • DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden dengan Penpres No.3 Tahun 1960 dikarenakan DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh Pemerintah.
  • MPRS dalam ketetapannya, yaitu MPRS RI No. III/MPRS/1966 mengangkat Presiden Soekarno menjadi presiden seumur hidup.
  • Kekuasaan Presiden sangat luas melebihi yang tercantum dalam UUD 1945, yang meliputi :
  1. Pembentukan MPRS berdasarkan Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yaitu Penpres No. 2 Tahun 1959, yang keseluruhan anggotanya adalah hasil dari pengangkatan dan penunjukan Presiden.
  2. Pimpinan MPRS adalah melembaga. Hal ini tidak lepas dari pengaruh Presiden karena pimpinan ini diberi predikat Menteri, yang berarti pembantu Presiden dan ketuanya berpredikat Wakil Perdana Menteri.
  3. Penyusunan anggota DPR-GR (Gotong Royong) berdasarkan Penpres No. 4 tahun 1960.
  4. Penyusunan Anggota Majelis ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 12 tahun 1959 dengan komposisi: anggota DPR-GR: 283, utusan daerah: 94, dan wakil Golongan Karya: 232.
  5. Cara mengambil keputusan pada sidang umum adalah berdasarkan pada musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi dengan adanya kemungkinan dari Presiden untuk ikut serta (campur tangan). Hal ini diatur dalam ketetapan MPRS No VIII/MPRS/1965.
  6. Pembentukan DPAS berdasarkan pada Penpres No. 3 Tahun 1959.
Berdasarkan uraian di atas, pada masa itu terdapat berbagai penyimpangan yang pada akhirnya Demokrasi Terpimpin yang diterapkan dalam sistem pemerintahan Indonesia tidak sesuai. Hal ini yang menyebabkan masa Orde Lama jatuh sebagai akibat timbulnya permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Republik Indonesia. Permasalahan tersebut adalah politik luar negeri yang memiliki kecenderungan ke negara komunis (Cina), konfrontasi dengan Malaysia, permasalahan ekonomi, dan pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965.

Pemerintahan Negara Indonesia 1966-1998

Pemerintahan yang dimulai pada tanggal 11 Maret 1966 sampai 21 Mei 1998 disebut dengan pemerintahan Orde Baru. Tanggal 11 Maret 1966 dijadikan sebagai dasar pemerintahan Orde Baru, yaitu sejak Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah yang dikenal dengan Surat Perintah 11 Maret 1966 atau disingkat Supersemar. Isinya adalah memberikan mandat/kuasa kepada Menteri/Panglima Angkatan Darat Letjen Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu.

Pada masa Orde Baru ini, sistem pemerintahannya sesuai dengan UUD 1945 yaitu Presidensial dan bentuk pemerintahannya adalah Republik. Demokrasi Pancasila juga diterapkan dengan adanya pelaksanaan pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat. Sistem ketatanegaraan pada masa itu sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu memiliki badan-badan negara :
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat  (MPR)
  • Presiden
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan  Pertimbangan Agung (DPA)
  • Badan  Pemeriksa  Keuangan (BPK)
  • Mahkamah Agung (MA)
Tujuan awal adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, tetapi pada praktik penyelenggaraan negara mengalami penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Bentuk-bentuk penyimpangan adalah sebagai berikut.
  • Sistem pemerintahan yang bercorak sentralisasi dan cenderung ke arah otoriter.
  • Adanya ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara.
  • Kekuasaan eksekutif, dalam hal ini Presiden, memiliki kewenangan yang besar (dominan).
  • Terdapat berbagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dari para pejabat negara.
  • Adanya konsep dwi fungsi ABRI.
  • Golongan Karya (Golkar) sebagai partai pemerintah.
  • Tidak adanya supremasi hukum.
  • Merajalelanya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Tidak ada kepastian dan keadilan dalam bidang hukum.
  • Adanya kontrol atas kehidupan pers.
  • Kebijakan ekonomi pemerintah hanya menguntungkan bagi golongan ekonomi tertentu sehingga timbul konglomerasi.
Berdasarkan beberapa hal di atas, kepercayaan masyarakat (rakyat) terhadap pemerintahan Orde Baru ini makin lama makin hilang. Pada akhirnya, timbul demonstrasi besar-besaran menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Pemerintahan Negara Indonesia 1998-Sekarang

Pemerintahan saat ini dikenal dengan Reformasi. Reformasi lahir sebagai akibat adanya penyimpangan (penyalahgunaan) penyelenggara pemerintah negara Indonesia. Dalam gerakan Reformasi ini, para mahasiswa mengumandangkan enam 6 pilar reformasi sebagai berikut.
  • Amandemen UUD 1945
  • Reposisi Tentara Nasional Indonesia
  • Otonomi yang luas
  • Penegakan supremasi hukum
  • Masyarakat Madani
  • Kebebasan berbicara.
Dalam menata sistem pemerintahan, ditempuh berbagai kebijakaan sebagai berikut.
  • Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika, dan tuntutan reformasi.
  • Meningkatkan peran dan menegaskan fungsi, wewenang, serta tanggung jawab lembaga-lembaga negara.
  • Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Mengembangkan sistem politik nasional dan meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat.
  • Meningkatkan kemandirian partai politik, organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan LSM.
Pembenahan struktur ketatanegaraan, yang meliputi:
  • UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
  • UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
  • UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  • UU No. 25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
Pada prinsipnya, pemerintahan Republik Indonesia pada masa Reformasi ini berusaha untuk menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis dan mencapai kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan penjelasan- penjelasan tersebut, berikut ini perbandingan sistem pemerintahan yang dianut oleh Republik Indonesia sesuai UUD 1945 dan Amandemen UUD 1945.

1. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut UUD 1945 (Sebelum Amandemen)

a. Bentuk negara adalah kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.

b. Badan-badan negara (lembaga-lembaga negara) menurut UUD 1945 sebelum amandemen.
  1. MPR
  2. DPR
  3. Presiden
  4. DPA
  5. BPK
  6. MA
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat

MPR adalah lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan dan tugas sebagai berikut.
  1. Sebagai pelaksana dari kedaulatan rakyat
  2. Menetapkan UUD dan GBHN
  3. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
  4. Mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden apabila Presiden melanggar UUD dan GBHN.
d. Dewan Perwakilan Rakyat

DPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan dan tugas sebagai berikut.
  1. Membentuk undang-undang
  2. Mengawasi tindakan Presiden
  3. Setiap UU harus mendapat persetujuan DPR
  4. RAPBN yang diajukan pemerintah harus mendapat persetujuan DPR
e. Presiden

Presiden adalah lembaga tinggi negara yang kedudukannya di bawah MPR memiliki kewenangan dan tugas sebagai berikut.
  1. Sebagai  pemegang   kekuasaan pemerintah
  2. Membentuk  UU dengan  persetujuan DPR
  3. Memiliki kekuasaan pada bidang yustisial, yaitu pemberian grasi, amehesti, abolisi, dan rehabilitasi.
  4. Kekuasaan dalam hubungan luar negeri, yaitu membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang, mengangkat duta dan konsul, serta menerima duta dari negara lain.
  5. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam hal kegentingan yang memaksa.
f. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

DPA adalah lembaga tinggi negara yang berkedudukan sebagai Badan Penasihat Presiden. DPA memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
  1. Berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden.
  2. Berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
  3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  4. BPK adalah lembaga tinggi negara yang memiliki tugas dan wewenang:
  5. Memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
  6. Memberitahukan (melaporkan) kepada DPR mengenai hasil pemeriksaannya.
g. Mahkamah Agung (MA)

MA adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Kehakiman tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan Pemerintah.

i. Struktur Pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 sebelum diamandemen.

Keterangan bagan :

  • MPR sebagai lembaga tertinggi negara memiliki kedudukan yang sangat kuat, karena anggotanya terdiri dari anggota DPR, utusan daerah, dan golongan. Kedudukannya di atas Presiden.
  • Angota DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu memiliki kedudukan yang kuat. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden dan DPR dapat mengajukan Sidang Istimewa kepada MPR.
  • Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mendapat pengaruh pemerintah (Presiden). Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada DPR. BPK tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.
  • DPA tidak berada di bawah Presiden dan tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Meskipun anggota DPA diangkat oleh Presiden, tetapi berdasarkan usul dari DPR, DPA memiliki tanggung jawab kepada Presiden.
  • Kedudukan MA dalam melakukan kekuasaan kehakiman bebas dari campur tangan Presiden. Meskipun Ketua MA diangkat oleh Presiden berdasarkan usul dari DPR, badan ini tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.
j. Kabinet

Kabinet terdiri dari menteri-menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri ini sebagai pembantu Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan sehingga bertanggung jawab kepada Presiden.

2. Sistem pemerintahan Republik Indonesia Menurut UUD 1945 (Setelah Amandemen)

a. Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Bentuk pemerintahan adalah Republik dan sistem pemerintahan adalah Presidensial.

b. Badan-badan/lembaga-lembaga negara meliputi :
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Dewan  Perwakilan Rakyat
  • Dewan  Perwakilan Daerah
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Badan  Pemeriksa Keuangan
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
  • Komisi Yudisial

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Amandemen UUD 1945 berdasarkan kesepakatan dimaksudkan untuk meneguhkan sistem presidensial. Oleh karena itu, cara yang harus dijalankan adalah memberdayakan keberadaan lembaga wakil rakyat sebagai perwujudan dari kedaulatan berada di tangan rakyat dengan jalan mengubah sistem dan kelembagaan. Oleh karenanya, lembaga perwakilan menganut sistem dua kamar. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 ayat 1, "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang".

Menurut UU No. 22 Tahun 2003 MPR terdiri atas anggota DPR yang beranggotakan 550 orang yang berisi anggota dari Partai Politik dan anggota DPR yang beranggotakan wakil-wakil daerah masing-masing provinsi sejumlah 4 orang. Semua anggota DPR dan DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu.

Tugas dan kewenangan MPR berdasarkan Pasal 3, 7, dan 8 UUD 1945 serta UU No. 22 tahun 2003 adalah sebagai berikut.

  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  • Melantik presiden dan wakil presiden.
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna MPR.
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam waktu 60 hari.
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dalam waktu 30 hari.
  • Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR secara konstitusional tercantum di dalam UUD 1945, yaitu pasal 19, 20, 20A, 21, 22A, dan 22B. Jumlah anggota DPR adalah 550 orang yang berasal dari anggota Partai Politik yang mengikuti Pemilu serta dipilih secara langsung oleh rakyat.

Adapun tugas dan wewenang dari DPR adalah sebagai berikut.
  • Memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama dan berhak mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU).
  • Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang/perpu.
  • Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasannya.
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan DPD.
  • Memilih anggota BPK.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
  • Memberikan persetujuan kepada presiden dalam pengangkatan Komisi Yudisial.
  • Memberikan persetujuan Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.
  • Memilih tiga hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden.
  • Memberikan pertimbangan dalam pengangkatan seorang duta dan penempatan seorang duta, serta dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  • Memberikan persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD adalah 128 anggota yang mewakili tiap-tiap provinsi, dengan ketentuan setiap provinsi diwakili oleh empat orang.

Tugas dan wewenang DPD menurut UU No. 22 Tahun 2003 adalah sebagai berikut.
  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan penimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang- undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang- undang yang berkaitan dengan APBN.

4. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif, yaitu sebagai kepala pemerintahan. Selain itu Presiden juga sebagai kepala negara. Sejak tahun 2004, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu dalam satu paket. Secara konstitusional, presiden diatur dalam UUD 1945 Bab III Pasal 4 hingga Pasal 16.

Kabinet yang terdiri dari menteri-menteri adalah pembantu Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan demikian, menteri- menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Adapun tugas dan wewenang Presiden adalah sebagai berikut.
  • Melaksanakan dan menyelenggarakan pemerintahan.
  • Mengajukan rancangan UU kepada DPR.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU.
  • Mengajukan RAPBN (Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara).
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Membentuk dewan pertimbangan yang tugasnya memberikan nasihat dan pertimbangan pada presiden.
  • Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  • Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Berhak menyatakan bahaya.
  • Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
  • Memberikan gelar tanda jasa dan lainnya tanda kehormatan.

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Kedudukan BPK dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan memiliki tugas serta wewenang berikut ini.
  • Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Melaporkan hasil pemeriksaan tersebut dan ditindaklanjuti oleh DPR. 
Berdasarkan pada UU No. 14 Tahun 2004 dinyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat kepada DPR dan DPD serta Presiden, yang disesuaikan dengan kewenangannya.

Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD setempat.

6. Mahkamah Agung (MA)

Kedudukan MA secara konstitusional diatur dalam UUD 1945 yaitu Pasal 2 dan 24A. Berdasarkan UU NO. 5 Tahun 2004, MA memiliki tugas dan wewenang berikut ini.
  • Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa mengenai kewenangan mengadili, serta permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Memberikan nasihat hukum kepada presiden dalam pemberian dan penolakan grasi.
  • Menguji secara material terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
  • Memberikan pertimbagnan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara baik diminta maupun tidak.

7. Mahkamah Konstitusi (MK)

MK merupakan kekuasaan yudikatif yang baru setelah UUD 1945 mengalami amandemen. Sebelum diamendeman, dalam UUD 1945 tidak ada lembaga negara Mahkamah Konstitusi. Dalam amandemen UUD 1945 ini, kekuasaan MK ini diatur dalam Bab IX Pasal 24 dan 24 C (ditetapkan pada saat UUD 1945 mengalami perubahan), sedangkan UU yang mengatur tentang MK adalah UU No. 24 Tahun 2003, yang ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2003). Kekuasaan MK adalah mengadili pada tingkat terakhir dan keputusan dari MK ini bersifat final.

Anggota dari MK terdiri dari 9 anggota hakim, yaitu ketua, wakil ketua, dan anggota. Tugas danwewenang dari Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
  • Menguji suatu UU terhadap UUD 1945.
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  • Memutuskan perselisihan mengenai pemilihan umum.
  • Memutuskan pembubaran partai politik.
  • Memutuskan atas pendapat DPR mengenai Presiden dan Wakil Presiden yang diduga telah melakukan pelanggaran umum, seperti pengkhianatan, korupsi, tindak pidana, perbuatan tercela.

8. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah kekuasaan di bidang Yudikatif (kehakiman) dan sebagai lembaga negara yang baru setelah UUD 1945 mengalami amandemen. Secara konstitusional, tugas dan wewenang dari komisi Yudisial diatur dalam Bab IX Pasal 24B UUD 1945 (ditetapkan pada saat UUD 1945 mengalami perubahan ketiga). Komisi Yudisila adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 22 Tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.

Coba Anda perhatikan struktur lembaga negara dalam ketatanegaraan Republik Indonesia berikut ini!


Berdasarkan struktur di atas, terdapat perubahan-perubahan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
  • MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan sebuah lembaga tinggi negara yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
  • Parlemen memiliki kekuasaan yang besar dalam membentuk UU dan hak budget (anggaran).
  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan dari jabatannya oleh MPR atas usul DPR. Dengan demikian, DPR menempati posisi yang kuat dalam sistem ketatanegaraan.
  • Kekuasaan kehakiman tidak lagi dipegang oleh MA, melainkan timbul lembaga negara yang lain, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
  • Lembaga negara DPA tidak ada (adanya penghapusan DPA).
  • Presiden dan Wakil Presiden tidak dipilih oleh MPR, melainkan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu.

F. Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan Negara Lain

Setelah mempelajari sistem pemerintahan di Indonesia dan di beberapa negara, tentunya Anda dapat membandingkan pelaksanaan antara sistem pemerintahan di negara Indonesia dengan sistem pemerintahan di negara tertentu. Setiap negara tentu memiliki badan-badan negara dalam sistem ketatanegaraannya, yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang berbeda antara negara yang satu dengan negara lain. Namun, ketiga badan tersebut tetap ada di setiap penyelenggaraan negara. Berikut ini Anda akan diajak mempelajari ketiga badan tersebut secara mendalam.

1. Badan legislatif

Badan legislatif merupakan badan pembuat Undang-Undang, yang dianggap mewakili rakyat. Oleh karena itu, disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Parlemen. Badan legislatif terbagi dalam 2 kategori berikut.
  • Unikameral, yaitu badan legislatif yang terdiri dari satu majelis.
  • Bikameral, yaitu badan legislatif yang terdiri dari dua majelis
Di negara yang berbentuk federal, biasanya, mengikuti sistem bikameral (dua majelis). Alasannya, salah satu majelis digunakan untuk mewakili kepentingan negara bagian. Di negara kesatuan, ada pula yang mengikuti sistem bikameral. Namun, hanya untuk mengimbangi dan membatasi kekuasaan dari majelis yang lain. Dalam sistem bikamel terdapat dua majelis yang disebut Majelis Rendah dan Majelis Tinggi.

Majelis Rendah

Majelis Rendah merupakan majelis/badan yang mewakili rakyat. Anggota Majelis Rendah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Contoh : Amerika Serikat dikenal dengan House of Representative Inggris
dikenal dengan House of Commons

Majelis Tinggi

Anggota Majelis Tinggi ditentukan dengan cara ditunjuk, turun-temurun, dan dipilih.

Contohnya : Amerika Serikat dikenal dengan Senate
Inggris dikenal dengan House of Lords

Fungsi dari Badan Legislatif adalah sebagai berikut.
  • Membuat undang-undang dan menentukan kebijaksanaan
  • Mengontrol atau mengawasi badan eksekutif agar setiap tindakannya sesuai dengan UU atau kebijakan yang telah ditetapkan.

2. Badan  Eksekutif 

Di negara yang menganut paham demokrasi, badan eksekutif ini terdiri dari seorang raja atau presiden dan menteri-menteri. Tentunya Anda sudah mempelajari sejak duduk di bangu SD bahwa badan eksekutif dengan sistem presidensial terdiri dari seorang presiden dan para menteri. Para menteri ini bertanggung jawab kepada presiden. Dalam sistem parlementer, para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri. Jadi, para menteri dan perdana menteri disebut sebagai bagian dari badan eksekutif yang bertanggung jawab sedangkan raja merupakan badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat.

Tugas dari badan eksekutif ini adalah melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif dan menyelenggarakan undang-undang yang dibuat badan legislatif. Namun, saat ini badan eksekutif memiliki peran dan kewenangan yang luas. Salah satu faktornya adalah badan eksekutif sebagai penyelenggara kesejahteraan rakyat yang meliputi berbagai aspek kehidupan.

3. Badan Yudikatif

Dalam Trias Politica, baik dalam arti pembagian maupun pemisahan kekuasaan, badan legislatif ini harusbebas dari campur tangan kekuasaan dari badan legislatif maupun badan eksekutif. Tujuannya agar badan yudikatif dapat melaksanakan tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak warga negara. Dengan kewenangannya, bukan berarti bahwa hakim sebagai anggota dari badan Yudikatif bertindak dengan caranya sendiri. Kewenangan tersebut untuk menafsirkan hukum serta prinsip fundamental.

Perbandingan sistem pemerintah di beberapa negara dengan sistem pemerintahan di negara Republik Indonesia berikut ini!

1. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan di Amerika Serikat

Bentuk Negara

  • Indonesia : Kesatuan dengan otonomi luas memiliki 33 provinsi 
  • Amerika Serikat : Federal dengan 51 negara bagian

Bentuk  Pemerintahan 

  • Indonesia : Republik 
  • Amerika Serikat : Republik

Sistem Pemerintahan

  • Indonesia : Presidensial 
  • Amerika Serikat : Presidensial

Legislatif

  • Indonesia : Bikameral, yaitu DPR dan DPD yang menjadi anggota dari MPR
  • Amerika Serikat : Bikameral, yaitu Kongres yang terdiri dari senat dan House  of Representatives

Eksekutif

  • Indonesia : Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta para Menteri
  • Amerika Serikat : Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta para Menteri

Yudikatif

  • Indonesia : Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yaitu Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
  • Amerika Serikat : Supreme Court (MA), United States Courts of Appeal, United States District Courts, State and Country Courts.

2. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan di Inggris

Bentuk Negara

  • Indonesia : Kesatuan dengan otonomi luas memiliki 33 provinsi 
  • Inggris: Kesatuan

Bentuk Pemerintahan 

  • Indonesia   : Republik
  • Inggris : Monarki Konstitusional

Sistem Pemerintahan 

  • Indonesia   : Presidensial
  • Inggris : Parlementer

Legislatif

  • Indonesia   : Bikameral yaitu DPR dan DPD yang menjadi anggota dari MPR 
  • Inggris : Bikameral yaitu Parlemen yang terdiri dari House of Commons (Majelis Rendah) dan House of Lords (Majelis Tinggi)

Eksekutif

  • Indonesia : Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta dibantu para Menteri
  • Inggris : Perdana Menteri dan para Menteri (Kabinet) sebagai Kepala Pemerintahan Raja/Ratu sebagai Kepala Negara

Yudikatif

  • Indonesia : Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
  • Inggris : Supreme of Court of Judicative (MA)

3. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan di RRC


Bentuk Negara


  • Indonesia : Kesatuan dengan otonomi luas memiliki 33 provinsi 
  • RRC : Kesatuan dengan memiliki 23 provinsi

Bentuk Pemerintahan 

  • Indonesia : Republik
  • RRC : Republik dengan sistem komunis berasas sentralisme

Sistem Pemerintahan 

  • Indonesia : Presidensial 
  • RRC : Presidensial

Legislatif

  • Indonesia : Bikameral yaitu DPR dan DPD yang menjadi anggota dari MPR 
  • RRC : Unikameral yaitu Kongres Rakyat Nasional

Eksekutif

  • Indonesia : Bikameral yaitu DPR dan DPD yang menjadi anggota dari MPR 
  • RRC : Unikameral yaitu Kongres Rakyat Nasional

Yudikatif

  • Indonesia : Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yaitu Pengadilan Tinggi, Peradilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
  • RRC :  Supreme Peoples  Court,  Local Peoples' Court, Special   People Court.

4. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan di Jepang

Bentuk negara

  • Indonesia : Kesatuan 
  • Jepang : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan 

  • Indonesia : Republik
  • Jepang : Monarkhi konstitusional

Sistem Pemerintahan 

  • Indonesia : Presidensial 
  • Jepang : Parlementer

Legislatif

  • Indonesia : Bikameral yaitu DPR dan DPD yang menjadi anggota dari MPR 
  • Jepang : Bikameral yaitu diet (parlemen) yang terdiri dari Majelis Rendah (shuugi-in) dan Majelis Tinggi (sangi -in)

Eksekutif

  • Indonesia : Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta dibantu para menteri
  • Jepang : Perdana menteri dan para menteri (kabinet) sebagai kepala pemerintahan dan raja (kaisar) sebagai kepala negara.

Yudikatif


  • Indonesia : Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, dan Komisis Yudisial
  • Jepang : Mahkamah Agung dan mahkamah - mahkamah rendahan

5. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan di Brazil


Bentuk Negara 

  • Indonesia : Kesatuan 
  • Brazil : Federal

Bentuk Pemerintahan 

  • Indonesia : Republik 
  • Brazil : Republik

Sistem Pemerintahan 

  • Indonesia : Presidensial 
  • Brazil : Presidensial

Legislatif

  • Indonesia : Bikameral yaitu DPR dan DPD yang menjadi anggota dari MPR 
  • Brazil : Bikameral yaitu National Congress (Congresso Nacional) yang terdiri dari Federal Senate (Senat Federal) dan The Chamber of Deputies or Camaro dos Deputados.

Eksekutif

  • Indonesia : Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta dibantu para menteri
  • Brazil : Presidensial sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta dibantu para menteri.

Yudikatif

  • Indonesia : Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudikatif
  • Brazil : Supreme Federal Tribunal, Highjer Tribunal of Justice, dan Region Federal Tribunals.
Lihat juga
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Demikianlah postingan yang kami bagikan mengenai Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Berbagai Negara. Semoga bermanfaat dan sistem pemerintahan yang ada di Indonesia semakin jauh lebih baik dari apa yang diharapkan selama ini.

0 Response to "Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Berbagai Negara"

Posting Komentar

-->