-->

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka - Pada  umumnya,  setiap bangsa  memiliki sesuatu yang dihayati yang menjadi suatu keyakinan. Itulah yang disebut ideologi.  Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas dan menuntut komitmen untuk mewujudkannya. Komitmen tersebut tercermin pada sikap dari bangsa/masyarakat yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan normatif yang harus dipatuhi oleh semua orang dalam hidup bermasyarakat (berbangsa). Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia sekaligus fondasi utama berdirinya negara Indonesia yang digali dari bumi Indonesia. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila digali dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri dan bukan dari bangsa lain. 
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi dapat diterima oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tahukah Anda, bagaimana Pancasila memerankan posisinya sebagai ideologi negara dan pandangan hidup bangsa di tengah situasi globalisasi dunia saat ini? Untuk lebih lengkapnya, langsung saja anda menyimak penjelasan berikut ini :

A. Hakikat Ideologi

1. Pengertian Ideologi

Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idein yang memiliki arti melihat. Selanjutnya istilah ideologi ini dalam bahasa Inggris menjadi idea yang memiliki arti gagasan, cita-cita, konsep, serta kata logia yang berarti ajaran. Istilah ideologi adalah ajaran atau ilmu mengenai gagasan dan buah pikiran atau science des ideas. Istilah ideologi ini pertama kali diciptakan oleh Destuct de Tracy, seorang filsuf Prancis yang mengemukakan bahwa ideologi sebagai ilmu mengenai gagasan- gagasan yang menunjukkan jalan kebenaran menuju masa depan. Dengan demikian, ideologi dapat diartikan juga sebagai falsafah hidup, yang dalam bahasa Jerman disebut  dengan Weltanschauung.

Baca juga
Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional
Beberapa pendapat mengenaiideologi yangdikemukakanpara ahli adalah sebagai berikut.

Hegel

Dalam bukunya “An Introduction to Hegel, Freedom, Truth and History” karangan Stephen Houlgate (2005), mensitir pendapat Hegel bahwa ideologi adalah produk kebudayaan dari suatu masyarakat. Dalam arti tertentu, ideologi merupakan manifestasi kenyataan sosial.

Soerjanto Poespowardojo

Dalam bukunya yang berjudul “Filsafat Ilmu Pengetahuan” (2000), disebutkan bahwa ideologi adalah konsep pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar  untuk mengolahnya.

Dr. Alfian

Dalam bukunya yang berjudul “Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia” (1980), Dr. Alfian berpendapat bahwa ideologi adalah pandangan atau sistem bilateral yang menyeluruh dan mendalam mengenai cara yang sebaiknya yaitu secara moral dianggap benar dan adil serta mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.

Padmo Wijayono

Dalam bukunya yang berjudul “BUnga Rampai Sejarah - Sosial - Ekonomi” (2005), beliau berpendapat bahwa ideologi adalah kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar.

M. Sastrapratedja

Dalam tulisannya yang berjudul “Ide-Ide Menerobos” (2003), Sastrapratedja memaknai tentang ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi sistem yang teratur.

Dengan demikian, pengertian ideologi secara umum merupakan suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan, serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai aspek kehidupannya.

2. Fungsi Ideologi

Setiap bangsa memerlukan ideologi dalam setiap aspek kehidupan bernegara. Oleh karenanya, ideologi sangat menentukan keberadaan suatu bangsa dan negara.

Begitu pentingnya suatu ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga ideologi dapat berfungsi sebagai berikut.
  • Struktur Kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia serta kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
  • Orientasi Pasar, yaitu adalah membuka wawasan sehingga memberikan makna dan menunjukkan tujuan di dalam kehidupan manusia.
  • Memberikan norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang atau masyarakat untuk melangkah dan bertindak.
  • Memberikan bekal dan jalan bagi seseorang atau masyarakat untuk menemukan identitasnya.
  • Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang atau masyarakat untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
  • Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, dan membuat pola tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalam- nya.

3. Kekuatan Ideologi

Kekuatan ideologi tergantung kepada kualitas tiga dimensi yang terdapat dalam ideologi tersebut, yaitu sebagai berikut.

Dimensi  Realita

Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut secara riil hidup di dalam dan bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat atau bangsanya.

Dimensi Idealisme

Nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberikan harapan masa depan yang lebih baik melalui pengalaman di dalam praktik kehidupan sehari-hari secara bersama-sama.

Dimensi Fleksibilitas (Pengembangan)

Ideologi tersebut mempunyai keluwesan yang merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi yang bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari jati diri yang terkandung pada nilai- niai dasar tersebut.

4. Makna Ideologi

Makna ideologi bagi suatu negara dapat diartikan sebagai suatu cita-cita dari negara tersebut.
  • Ideologi memiliki derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
  • Ideologi dapat mewujudkan satu asas kerohanian pandangan dunia dan pandangan hidup.

5. Jenis-Jenis Ideologi

Ada beberapa jenis ideologi yang dianut oleh beberapa negara, antara lain,
sebagai berikut.

Liberalisme

Liberalisme merupakan ideologi yang memiliki konsep kebebasan individual. Artinya, adanya kesetaraan bagi semua anggota masyarakat. Untuk itu, ideologi liberalisme menginginkan semua orang diberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan bakat-bakat yang dimilikinya seperti halnya yang dimiliki orang lain. Dengan demikian, hak-hak individual harus dilindungi dari campur tangan negara dan badan-badan yang lain.

Marxisme - Komunisme

Paham ini merupakan ajaran dari Karl Mark. Dalam pandangan komunisme ini mengutamakan kebersamaan manusia (individu) daripada kebebasan individu. Dengan demikian, hak pribadi perseorangan tidak diakui. Prinsip utama dari komunisme adalah materialisme yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan sehingga menindas kebebasan pribadi dan agama.

Menurut Miriam Budiardjo, terdapat nilai-nilai tertentu yang ada dalam komunisme.
  • Gagasan Monoisme, yaitu gagasan yang menolak adanya golongan- golongan di dalam masyarakat.
  • Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah untuk mencapai komunisme.
  • Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme. Oleh karena itu, semua alat negara, seperti polisi, tentara, dan kejaksaan dipergunakan untuk diabdikan kepada tercapainya komunisme.

Sosialisme

Ideologi sosialisme berpandangan bahwa pada dasarnya manusia adalah makhlukkreatif, sehingga untuk mendapatkan kebahagiaanharus melalui kerja sama.

Pokok ajaran sosialisme menurut Heuken Sj mencakup beberapa hal berikut ini.
  • Penghapusan ataupun pembatasan hak milik pribadi.
  • Perlindungan bagi kaum buruh terhadap kemiskinan dan pengangguran dalam bentuk jaminan kerja bagi semua.
  • Perubahan struktur ekonomi melalui pengawasan negara terhadap perusahaan monopoli.
  • Perubahan struktur kekuasaan yaitu dengan jalan memaksakan adanya pengakuan terhadap kesamaan kedudukan semua warga negara.
  • Perubahan struktur pendidikan melalui perlawanan terhadap privilese pendidikan yang dimiliki kelas menengah dan kelas atas.

Nasionalisme

Nasionalisme merupakan ideologi yang mempunyai suatu kekuatan pengaruh untuk menggerakan. Pada umumnya, pengantur ideologi ini mengatributkan negara pada suatu bentuk identitas kultural yang khas.

Nasionalisme adalah sebuah ideologi yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi dan menggerakkan rakyat dengan dilandasi rasa kecintaan dan rasa bela negara terhadap tanah air dan bangsanya. Ideologi nasionalisme ini akan muncul apabila suatu bangsa terusik kemerdekaannya atau terhina harga dirinya oleh bangsa lain.

Ideologi nasionalisme tidak memandang perbedaan agama, ras, suku, ataupun golongan yang ada di negara tersebut. Ideologi nasionalisme lebih mementingkan rasa persatuan dan tekad rela berkorban tanpa pamrih demi membela kepentingan bangsa dan negara.

Ideologi nasionalisme ini akan lebih hebat berkumandang jika disertai munculnya tokoh-tokoh kebangsaan yang kharismatik dan dicintai rakyatnya.. Misalnya: Ki Hajar Dewantoro, Haji Agus Salim, PB. Jendral Soedirman, dan sebagainya.

Fundamentalisme                                                                

Fundamentalisme merupakanideologi untuk menetapkan agama sebagai sistem politik dalam dunia modern. Dalam hal ini, agama menjadi sistem organik total yang bersaing di dalam kekomprehensifan serta jangkauan ideologi dan sistem negara.

5. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi lain


Semangat Kebangsaan

1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila

Menjelang kekalahannya pada akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia Merdeka, yang dinamakannya Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.

Selanjutnya, BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno itu. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin) yang bertugas merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Demikianlah, melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya Pancasila hasil penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sebagai dasar negara Indonesia Merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945.

B. Hakikat Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pada hakikatnya, Pancasila diangkat dari sistem nilai, kebudayaan, dan kepercayaan yang terdapat pada kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi pedoman bagi bangsa dan negara Indonesia untuk menjalankan aktivitas sehari-hari di segala aspek kehidupan. Untuk itu, Pancasila memiliki sifat terbuka, fleksibel, dan tidak kaku (luwes) sehingga dapat diterapkan di setiap generasi. Pancasila sebagai suatu ideologi terbuka telah memenuhi persyaratan kualitas tiga dimensi.
Pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut.
  • Pancasila senantiasa mampu menyesuaikan perkembangan zaman tanpa harus mengubah nilai dasarnya.
  • Pancasila memiliki makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila mampu dikembangkan sesuai tuntutan perkembangan zaman dan dinamika kehidupan bangsa Indonesia secara kreatif dan dinamis.
  • Pancasila mampu memberikan orientasi ke depan dengan menghendaki bangsa Indonesia untuk menyadari situasi dan kondisi dalam menghadapi era globalisasi dan keterbukaan dunia dalam segala aspek kehidupan.
Menurut Frans Magnis Suseno, suatu ideologi dapat disebut sebagai ideologi terbuka jika memiliki dua kategori berikut ini.
  • Nilai-nilai dan cita-citanya bersumber dari kekayaan budaya masyarakat itu sendiri
Artinya, Pancasila bersumber dari budaya dan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia, seperti kepercayaan, keyakinan, dan adat istiadat yang terdapat pada setiap aspek kehidupan masyarakat. Pancasila bukan merupakan ideologi yang berasal dari negara lain, seperti ideologi liberalisme maupun Marxisme Komunisme. Dengan demikian, Pancasila dapat diterima oleh seluruh masyarakat (bangsa) Indonesia.
  • Isinya Tidak Langsung Operasional
Pancasila tidak dapat langsung dioperasionalkan, melainkan diperlukan suatu penjabaran ke dalam nilai instrumental.

C. Gagasan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Gagasan ataupun pemikiran pertama mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang dan ditampilkan secara formal sekitar tahun 1985. Akan tetapi, semangatnya sendiri sesungguhnya sudah ada sejak tahun 1945. Hal tersebut seperti yang tercantum dalam penjelasan UUD 1945 berikut ini.

"Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemeritah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial, terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan- aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada Undang-Undang yang lebih mudah cara membuat, mengubah, dan mencabutnya". Penjelasan UUD 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 memiliki unsur keterbukaan. Dasar dari UUD 1945 adalah Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan dasar dari UUD 1945 dan ideologi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Pancasila sebagai ideologi terbuka merupakan nilai-nilai yang memiliki sifat yang tetap, meskipun di dalam penjelasannya dapat secara dinamis dan kreatif yang disesuaikan dengan kebutuhan atau kepentingan perkembangan masyarakat Indonesia.

Bangsa Indonesia mengakui bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga hal fleksibilitas, yaitu nilai dasar, nilai instrumen, dan nilai praktis. Adapun pengertian dari ketiga nilai tersebut adalah sebagai berikut.

1. Nilai Dasar

Nilai dasar adalah asas-asas yang diterima sebagai dalil yang mutlak. Nilai dasar bersumber dari nilai-nilai budaya dan masyarakat Indonesia sendiri, yaitu yang bersumber dari kebudayaan bangsa yang sesuai dengan konstitusi UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural (budaya). Hal ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

2. Nilai Instrumen

Nilai instrument merupakan pelaksanaan umum dari nilai-nilai dasar. Pada umumnya, pelaksanaan tersebut dalam wujud norma sosial atau norma hukum untuk selanjutnya terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu. Nilai instrumen ini kedudukannya lebih rendah dari nilai dasar, tetapi dapat mewujudkan nilai umum menjadi konkret serta sesuai perkembangan zaman. Dalam hal ini terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, ketetapan MPR, peraturan perundang-undangan, keputusan Presiden, dan sebagainya.

3. Nilai Praktis

Nilai praktis merupakan nilai yang sebenarnya dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai inilah yang sesungguhnya menjadi bahan ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumen dapat benar-benar hidup dalam masyarakat atau tidak. Dalam hal ini nilai praktis seperti menghormati, kerukunan, dan gotong royong dapat diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila telah menunjukkan perkembangan bangsa sejak Proklamasi Kemerdekaan sampai saat Reformasi ini. Pancasila menjawab segala masalah-masalah di setiap periode di masa lalu, masa kini, dan masa depan yang penuh dengan segala kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta keterbukaan. Oleh karena nya, ba ngsa Indonesia mampu men-jalankan tanpa harus mening-ga lkan kepr ibadia n dan nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia.

D. Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan

1. Pancasila sebagai Sumber Nilai

Pancasila memuat nilai-nilai luhur yang menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang ada didalam kehidupan masyarakat sejak dulu.

a. Pengertian Nilai

Nilai yaitu sesuatu yang berharga, indah, bermanfaat, memperkaya batin, serta menyadarkan manusia terhadap harkat dan martabatnya. Terbentuknya nilai atas dasar suatu pertimbangan cipta, rasa, dan keyakinan seseorang, kelompok maupun bangsa. Nilai bersumber dari kebudayaan yang memiliki fungsi untuk mendorong dan mengarahkan sikap serta perbuatan manusia.

Ada beberapa pengertian nilai yang dikemukakan oleh para ahli berikut.

C. Kluckhon

Dalam bukunya yang berjudul “Culture : A Critical Review of Concept and Definitions” (1952), ia menyatakan bahwa nilai bukanlah keinginan, melainkan apa yang diinginkan. Artinya, nilai tersebut tidak hanya diharapkan tetapi diusahakan sebagai suatu yang pantas dan benar pada diri sendiri maupun orang lain. Ukuran-ukuran yang dipergunakan untuk mengatasi keinginan pada saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud dengan nilai.

Nursal Luth dan Daniel Fernandez

Dalam bukunya “Sosiologi” (2005), mereka menyatakan bahwa nilai adalah perasaan-perasaan yang diinginkan atau tidak diinginkan sehingga mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Dengan demikian, nilai bukanlah soal benar atau salah, melainkan persoalan yang dikehendaki atau tidak dan disukai atau tidak. Kesimpulannya, nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku oleh manusia.

b. Pengertian Pancasila

Istilah Pancasila secara etimologi berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar atau asas. Pancasila diartikan sebagai lima dasar atau lima asas. Dalam buku Sutasoma karya Mpu Tantular dan Negarakertagama karya Mpu Prapanca terdapat istilah Pancasila yang ditulis dengan istilah Pancasila Krama. Istilah Pancasila yang digunakan bangsa Indonesia sebagai dasar negara pertama kali merupakan usulan Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI ketika merumuskan dasar negara Indonesia. Bagian Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea yang masing-masing alinea memiliki makna tersendiri. Adapun rumusan Pancasila yang digunakan sebagai dasar negara Indonesia adalah sebagaimana tertuang pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Pada alinea keempat tersebut terdapat tujuan negara, bentuk negara, sistem pemeerintahan negara, UUD, dan dasar negara Indonesia. Dasar negera Indonesia adalah Pancasila, yaitu negara yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.

c. Nilai-Nilai dalam Pancasila

Sumber nilai kehidupan bangsa Indonesia yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama dari Pancasila ini merupakan norma dasar yang mengatur hubungan antara manusia sebagai individu dan anggota masyarakat, negara, pemerintah dan bangsa lain didunia. Selain itu juga menjiwai, mendasari serta memimpin perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia yang berdaulat penuh serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila yang berisi lima sila pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental, yaitu sebagai berikut.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa adanya pengakuan dari bangsa Indonesia terhadap Tuhan, yaitu
  • Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Membina adanya kerjasama dan toleransi diantara umat beragama kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila ini mengandung pengertian bahwa adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia dengan memperlakukan semua manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang sama derajatnya. Contohnya:
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  • Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia.
  • Saling menghormati bangsa lain.
  • Saling bekerja sama dengan bangsa lain.
  • Memperlakukan semua orang dengan sama, tanpa membedakan suku bangsa dan warna kulit.

3. Persatuan Indonesia

Persatuan Indonesia mengandung pengertian adanya membina persatuan dan rasa nasionalisme bangsa Indonesia dengan menghargai keanekaragaman yang terdapat pada bangsa Indonesia. Contohnya :
  • Menempatkan persatuan dalam kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
  • Bangga menjadi bangsa Indonesia.
  • Menempatkan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
  • Memajukan pergaulan untuk persatuan bangsa.
  • Mewujudkan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Nilai dari sila keempat ini mengandung pengertian bahwa adanya paham demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan dengan cara musyawarah mufakat. Contohnya :
  • Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat.
  • Melaksanakan segala keputusan bersama secara penuh tanggung jawab dan itikad yang baik.
  • Pengambilan keputusan yang sesuai dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
  • Mengakui adanya kedudukan dan hak yang sama bagi semua warga negara Indonesia.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung arti bahwa tujuan negara Indonesia adalah tercapainya masyarakat yang adil dan makmur secara lahir maupun batin. Contohnya :
  • Adanya kewajiban dan hak yang sama bagi semua rakyat Indonesia.
  • Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royong dengan penuh rasa kekeluargaan.
  • Menciptakan keadilan sosial dalam segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
  • Cita-cita masyarakat adil dan makmur serta materiil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah sebagai berikut.

1. Dalam sila I, Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai-nilai religius antara lain :
  • keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat- sifatnya Yang Maha sempurna, yakni Maha Kasih, Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana, dan sifat suci lainnya.
  • ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalan- kan semua pe- rintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
  • nilai sila I ini meliputi dan menjiwai sila-sila II, III, IV dan V.
2. Dalam sila II, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, terkandung nilai- nilai kemanusiaan, antara lain:
  • pengakuan terhadap adanya martabat manusia;
  • perlakuan yang adil terhadap sesama manusia;
  • pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan;
  • nilai sila II meliputi dan menjiwai sila III, IV, dan V.
3. Dalam sila III, Persatuan Indonesia, terkandung nilai persatuan bangsa, antara lain:
  • persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mencakup seluruh wilayah Indonesia;
  • bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia;
  • pengakuan terhadap ke-"Bhinneka Tunggal Ika"-an suku bangsa dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah pembinaan kesatuan bangsa;
  • nilai sila III ini meliputi dan menjiwai sila IV dan V.
4. Dalam sila IV, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, terkandung nilai kerakyatan, antara lain :
  • kedaulatan negara adalah di tangan rakyat;
  • pemimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi oleh akal sehat;
  • manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama;
  • musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil- wakil rakyat.
  • nilai sila IV meliputi dan menjiwai sila V.
5. Dalam sila V, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terkandung nilai keadilan sosial, antara lain:
  • perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia;
  • keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional (Ipoleksosbudhankamnas);
  • cita-cita masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia;
  • keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain;
  • cinta akan kemajuan dan pembangunan;
  • nilai sila V ini diliputi dan dijiwai sila I, II, III dan IV.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila hendaknya dikaji secara kritis agar setiap warga negara Indonesia dapat mengamalkannya. Pada akhirnya, setiap warga negara tidak akan mudah goyah dengan masuknya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang membawa masuk ideologi-ideologi yang lain yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai-nilai dalam Pancasila harus diterapkan pada semua nilai, karena merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan menjiwai satu dengan yang lain.

2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional artinya bahwa Pancasila menjadi dasar bagi segala aspek pembangunan yang dijalankan oleh Indonesia. Hal ini juga menjadi konsekuensi bagi bangsa Indonesia yang telah mengakui dan menerima Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.

a. Pengertian Paradigma Pembangunan

Pendapat Thomas Kuhn yang terdapat dalam buku “Pendidikan Pancasila” (2002) karangann Kaelan, menyatakan bahwa ilmu pengetahuan pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah asumsi-asumsi teoretis umum yang merupakan sumber hukum, metode, serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan tersebut. Sedangkan pembangunan menunjuk adanya pertumbuhan atau perluasan ekspansi yang berhubungan dengan keadaan yang harus dibangun demi tercapainya suatu kemajuan pada masa yang akan datang. Dengan demikian, paradigma pembangunan adalah model atau pola yang merupakan sistem berpikir sebagai upaya guna melaksanakan perubahan yang direncanakan dalammewujudkan tujuan masyarakat dalam segala aspek kehidupan.

b. Hakikat Pembangunan Nasional

Pada hakikatnya, pembangunan Nasional diarahkan sebagai suatu usaha untuk menaikkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan ketuhanan. Intinya, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas. Pembangunan Nasional harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan.

Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup aspek kehidupan manusia. Pembangunan tersebut meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan. Dalam hal ini Pancasila akan menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

c. Asas Pembangunan Nasional

Asas pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan dari pembangunan nasional terdiri dari :

1. Asas Demokrasi

Asas demokrasi adalah berdasarkan pada Pancasila, yang meliputi bidang ekonomi, sosial, politik, serta terhadap masalah-masalah yang timbul untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

2. Asas Perikemanusiaan dan Keseimbangan

Asas ini mencakup keseimbangan dalam segala aspek kehidupan yang meliputi segala kepentingan, seperti kepentingan individu dan masyarakat, kepentingan duniawi dan akhirat, kepentingan material dan spiritual, kepentingan nasional dan internasional, serta kepentingan yang ada di darat, laut, dan udara.

3. Asas Usaha Bersama dan Kekeluargaan

Asas ini mencakup usaha bersama dari seluruh komponen bangsa yang dilakukan secara gotong royong serta dijiwai oleh semangat kekeluargaan.

4. Asas Adil dan Merata

Asas ini mencakup masyarakat (warga negara Indonesia) berhak untuk menikmati hasil-hasil dari pembangunan nasional yang meliputi pembangunan materiil dan spiritual (pembangunan fisik maupun nonfisik) yang diperlukan yang sesuai dengan perannya (darma baktinya) kepada bangsa dan negara.

5. Asas Manfaat

Asas ini mencakup segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara Indonesia.

6. Asas Kepercayaan pada Diri Sendiri

Asas ini menyata kan bahwa pembanguna n nasional yang dilaksanakan harus berlandaskan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri serta bersendikan pada kepribadian bangsa.

7. Asas Kesadaran Hukum

Asas ini menyata kan bahwa pembanguna n nasional yang dilaksanakan harus berlandaskan ketaatan hukum setiap warga negara Indonesia serta adanya penegakan dan kepastian hukum.

d. Pengertian Pancasila sebagai Paradigma Nasional

Pembangunan nasional merupakan perwujudan dari tujuan negara yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapainya diperlukan suatu pedoman demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, baik secara material maupun spiritual. Pedoman yang digunakan adalah Pancasila.

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Berdasarkan hal itu sesuai dengan sila-sila yang terdapat pada Pancasila sehingga pembangunan nasional diarahkan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan ketuhanan.

Dengan diterimanya Pancasila sebagai ideologi bangsa, Pancasila menjadi alat untuk melaksanakan pembangunan nasional melalui pengamalan sila-sila yang terdapat pada Pancasila, sehingga Pancasila dapat menjadi sumber inspirasi, penggerak, serta pendorong dalam pembangunan nasional. Keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan akan berdampak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
Sebagai paradigma pembangunan nasional, Pancasila meliputi segala aspek kehidupan masyarakat, yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, pendidikan, agama, hukum, serta hankam.

1. Bidang Politik

Berdasarkan pada sistem politik yang menempatkan manusia sebagai subyek maka menurut sila ke IV Pancasila menempatkan pula bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, dengan demikian Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang politik adalah menggunakan sistem demokrasi dan tidak menggunakan sistem otoriter.
Adapun contoh pembangunan Bidang Politik adalah sebagai berikut.
  • Dalam menyelesaikan permasalahan hendaknya menggunakan musyawarah untuk mufakat.
  • Menjadikan Pancasila sebagai asas dalam berorganisasi seperti Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, LSM, dan sebagainya.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan politik seperti menyukseskan Pemilu.
  • Ikut serta berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian.
  • Ikut serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

2. Bidang Ekonomi

Sesuai dengan Pancasila sebagai paradigma pembangunan dalam bidang ekonomi, maka secara khusus harus berlandas pada sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Maksud dari ekonomi kerakyatan adalah ekonomi humanistik yang berdasarkan pada suatu tujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas. Dengan demikian pengembangan perekonomian bangsa Indonesia harus berdasarkan pada kemanusiaan dan moralitas ketuhanan, sehingga dapat menjauhkan dari monopoli dan menguntungkan individu-individu serta dapat menimbulkan berbagai bentuk penindasan ekonomi.
Contoh pembangunan di bidang ekonomi adalah sebagai berikut.
  • Berperan daam mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dalam bentuk koperasi.
  • Ikut serta dalam menyelamatkan dan memulihkan kondisi perekonomian.
  • Berpartisipasi dalam mengusahakan dan memanfaatkan sumber- sumber kekayaan alam.
  • Berpartisipasi dalam mengembangkan perekonomian yang berorientasi global dan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Bidang Sosial dan Budaya

Pancasila sebagai paradigma pembangunan dalam bidang sosial dan budaya yaitu berdasarkan pada sila kedua dan sila ketiga, maksudnya pembangunan sosial budaya dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia sehingga menjadi manusia yang berbudaya dan beradab serta dikembangkan atas nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh rakyat Indonesia yang beranekaragam menuju tercapainya rasa persatuan sebagai satu bangsa yaitu bangsa Indonesia. Adapun contoh pelaksanaan pembangunan sosial dan budaya antara lain:
  • Berperan aktif dalam mewujudkan kepedulian sosial seperti memberikan bantuan kepada korban bencana alam, gizi buruk, dan sebagainya.
  • Mengembangkan dan membina kebudayaan bangsa.
  • Ikut mengembangkan kebudayaan tradisional sebagai wahana bagi potensi pariwisata nasional maupun internasional

4. Bidang Pendidikan

Pancasila sebagai paradigma pembangunan dibidang pendidikan adalah mengembangkan kesempatan dalam memperoleh pendidikan secara merata tanpa membedakan setiap warga negara. Pengembangan pendidikan harus didasarkan pada moral ketuhanan serta kemanusiaan yang adil dan beradab agar diperoleh peningkatan harkat dan martabat bangsa Indonesia.

Contoh pembangunan dalam bidang pendidikan antara lain:
  • Berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional seperti menyelenggarakan lembaga pendidikan yang bermutu.
  • Mengembangkan kualitas sumber daya manusia.
  • Tidak melakukan diskriminasi pada setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

5. Bidang Agama

Sesuai dengan sila I Pancasila maka kehidupan beragama harus dikembalikan kearah terwujudnya suatu kehidupan bersama yang saling menghargai, menghormati serta adanya toleransi yang didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan nilai-nilai persatuan Indonesia.

Adapun contoh pelaksanaan pembangunan dalam bidang agama yaitu:
  • Ikut serta dalam menjaga kerukunan antar umat beragama.
  • Pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas bagi kemudahan warga negaranya dalam menjalankan ibadahnya.
  • Meningkatkan peran serta agama sebagai landasan moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Bidang Hukum

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah merupakan konsekuensi dari bangsa Indonesia bahwa sistem hukum yang diterapkan adalah sistem hukum yang sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan dan keadilan. Dengan demikian akan tercipta suatu kesadaran dan kepatuhan serta keadilan dan kebenaran supremasi hukum dan menghargai hak asasi manusia.

Adapun contoh pelaksanaan pembangunan dalam bidang hukum antara lain :
  • Berperan dalam mengembangkan budaya hukum seperti patuh terhadap hukum, sadar terhadap hukum.
  • Menegakkan hukum dan menghargai serta menghormati hak-hak asasi manusia.
  • Tidak ada diskriminasi dalam bidang hukum.
  • Pemerintah wajib menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan keadilan hukum.
  • Penyelenggaraan negara didasarkan pada hukum yang berlaku.
Dari uraian tersebut maka setiap warga negara, baik warga negara yang berkedudukan sebagai penyelenggara negara maupun kedudukannya sebagai warga negara adalah merupakan unsur penting dalam pembangunan, yaitu sebagai pelaksana sekaligus sebagai tujuan dari pembangunan.

Dengan demikian Pancasila sebagai landasan bagi pembangunan nasional hendaknya mewujudkan pembangunan yang mendatangkan kemakmuran dan keadilan di seluruh wilayah Indonesia dengan adanya keseimbangan antara bidang-bidang lahiriah dan rohaniah.

7. Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek)

Dalam pengembangan iptek, Pancasila harus dijadikan sumber nilai, kerangka berpikir, serta dasar moralitas. Dengan kata lain, pengembagan iptek harus mencakup dimensi berikut ini.
  • Tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan dan diciptakan, tetapi juga harus mempertimbangkan maksud dan akibatnya bagi manusia dan lingkungannya.
  • Harus bersifat beradab dan diabadikan untuk peningkatan harkat dan martabat manusia.
  • Harus berlandaskan nilai-nilai demokrasi.
  • Harus menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan.
  • Hendaknya dapat mengembangkan nasionalisme, kebesaran bangsa, dan keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia.

E. Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila sebagai ideologi terbuka telah diterima oleh bangsa Indonesia untuk diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila perlu disampaikan melalui pendidikan dan penerapan secara langsung. Tujuannya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang beragama, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, dan sejahtera.

Hal ini memang tidaklah mudah untuk dilakukan, mengingat banyaknya masalah bangsa yang belum terselesaikan dan perkembangan kemajuan teknologi serta arus globalisasi. Meskipun demikian, Anda sebagai anggota masyarakat dapat melakukan hal-hal positif di lingkungan terdekat. Contohnya, melakukan gotong royong, menjalin kerukunan, menerima perbedaan, dan sebagainya.

1. Sikap Positif terhadap Nilai-nilai Pancasila

Sikap positif terhadap Pancasila harus dilakukan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk Anda sebagai pelajar. Sikap positif ini perlu dikembangkan agar setiap warga negara ikut serta menjadikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai budaya keseharian. Contoh sikap positif terhadap nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila dari Pancasila adalah sebagai berikut:

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama ini bermakna adanya keyakinan setiap warga kepada Tuhan Yang Maha Esa dan negara
berdasarkan atas ketuhanan. Dengan demikian setiap warga negar a dila rang menganut paham ateisme. Contohnya, adanya kebebasan memeluk agama, toleransi antarumat beragama, menjaga kerukunan antarumat ber- agama, serta penghormatan dan sikap saling menghar gai antarumat beragama.

Pengakuan terhadap hakikat Tuhan ini dapat dikembangkan melalui sikap berikut ini.
  • Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Hormat-menghormati dan bekerja sama antarpemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  • Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  • Tidak memaksa suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua ini bermakna adanya prinsip persamaan harkat dan martabat manusia yang memiliki potensi kultural. Setiap warga negara Indonesia merupakan bagian dari warga dunia yang mengakui adanya prinsip persamaan harkat dan martabat. Contohnya, adanya kebebasan untuk berhubungan dengan individu maupun kelompok maupun adanya hubungan saling menghormati dan menghargai.

Pengakuan terhadap hakikat manusia ini dapat dikembangkan melalui sikap berikut ini.
  • Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesame manusia.
  • Saling mencintai sesama manusia.
  • Tenggang rasa terhadap orang lain.
  • Tidak semena-mena kepada orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Berani membela  kebenaran dan keadilan.
  • Saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

c. Persatuan Indonesia

Sila ketiga ini bermakna adanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang meliputi politik, ekonomi, sosial dan budaya dan pertahanan keamanan. Tujuannya untuk mewujudkan persatuan antarwarga warga negara yang memiliki keberagaman budaya sehingga dapat menumbuhkan rasa kebersamaan, solidaritas, kebanggaan, dan cinta kepada bangsa dan negara Republik Indonesia.

Contohnya, memiliki rasa kebersamaan sebagai suatu bangsa, memiliki kerelaan untuk berkorban demi bangsa dan negara, menghargai dan menghormati perbedaan-perbedaan antarsuku suku bangsa, saling bekerja sama untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pengakuan terhadap hakikat persatuan ini dapat dikembangkan melalui sikap berikut ini.
  • Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
  • Cinta tanah air dan bangsa.
  • Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber- Bhinneka Tunggal Ika.

d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila keempat ini bermakna bahwa negara Republik Indonesia menganut paham demokrasi yang bersumber dari nilai kehidupan bangsa, seperti gotong royong dan kekeluargaan. Perwujudan dari paham demokrasi tersebut adalah kekuasaan negara berada di tangan rakyat atau disebut dengan kedaulatan rakyat.

Contohnya, memiliki sikap untuk menerima pendapat orang lain, mengutamakan kepentingan secara bersama, tidak memaksakan kehedak kepada orang lain, serta menyelesaikan semua persoalan secara musyawarah.

Pengakuan terhadap hakikat kerakyatan ini dapat dikembangkan melalui sikap berikut ini.
  • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.
  • Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima ini bermakna keadilan di segala aspek kehidupan, baik secara material maupun spiritual untuk semua rakyat Indonesia. Contohnya, memiliki sikap berlaku adil kepada setiap individu dalam masyarakat tanpa membedakan satu dengan yang lain, dermawan kepada sesama, hidup hemat dan suka bekerja keras, tidak mengorbankan kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat.

Pengakuan terhadap hakikat keadilan ini dapat dikembangkan melalui sikap berikut ini.
  • Kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak-hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  • Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.
  • Menjauhi sikap boros dan gaya hidup mewah.
  • Rela bekerja keras.
  • Menghargai hasil karya orang lain.

2. Perilaku yang Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Sebagai ideologi dalam Pancasila sangat terbuka sehingga memberikan keleluasaan bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan konsep-konsep dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa mengubah nilai-nilai dasar. Untuk itu, setiap warga negara Indonesia dan penyelenggara negara Republik Indonesia wajib memiliki sikap positif demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Pada era Reformasi ini, ideologi Pancasila diterima sebagai ideologi terbuka, tetapi kadangkala nilai-nilai yang ada dalam Pancasila yang merupakan nilai-nilai luhur dari seluruh kebudayaan masyarakat Indonesia sering ditinggalkan.

Contohnya, rasa kebersamaan yang mulai berkurang, penyelesaian permasalahan tidak secara musyawarah melainkan dengan kekuasaan maupun kekerasan, kurangnya sikap saling menghormati dan menghargai, atau rasa kegotongroyongan yang mulai berkurang. Hal-hal seperti ini hendaknya tidak perlu terjadi apabila setiap warga negara menyadari arti pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup. Oleh karena itu sikap-sikap positif perlu ditampilkan baik dari diri sendiri, keluarga, lingkungan hingga pada tingkatan yang lebih luas.

Contoh sikap positif tersebut, antara lain, menerima segala perbedaan, menerima pendapat yang ditolak, memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mengeluarkan pendapat (aspirasinya), menghormati dan menghargai terhadap sesasma, serta berlaku adil kepada setiap orang tanpa memandang suku, budaya, golongan, status, dan sebagainya. Sikap positif dari penyelenggara negara, antara lain, mampu melaksanakan segala peraturan perundangan-perudangan secara baik dan konsekuen, menjamin adanya kepastian dan keadilan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memberikan contoh perilaku konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Apabila sikap positif dapat diterapkan, kelima sila dari Pancasila bukan lagi hanya suatu bacaan yang dibaca setiap upacara, melainkan telah dihayati serta dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Pada akhirnya, akan terbentuk manusia Indonesia yang berketuhanan, menghargai harkat dan martabat manusia, rela berkorban demi bangsa dan negara, menghargai pendapat, serta berkeadilan.
Nilai-nilai Pancasila akan terasa keberadaannya jika ditampilkan dalam perilaku dalam kehidupan sehari-hari di berbagai lingkungan. Berikut ini akan dijelaskan beberapa contoh perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, antara lain :
  • Membuka diri untuk menerima masukan dari anggota keluarga lain.
  • Menghargai keberadaan pembantu rumah tangga.
  • Beribadak tepat pada waktunya.
  • Terbiasa berdialog dengan orang tua dan anggota keluarga yang lain serta pembantu rumah tangga.
  • Selalu menonton tayangan televisi yang memberikan kesempatan untuk memperluas cakrawala berpikir, seperti menonton berita.
  • Menerima pendapat yang dikemukakan oleh saudara, jika pendapat tersebut banyak mengandung manfaat bagi kehidupan.
b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, antara lain:
  • Menghargai hasil karya teman.
  • Tidak berbuat curang ketika ulangan.
  • Terbiasa berdialog dengan guru dan warga sekolah lainnya.
  • Tidak membeda-bedakan teman.
  • Menggunakan uang jajan secara bijaksana.
  • Mencari informasi ya ng berguna untuk memper dalam ma teri pembelajaran, seperti melalui internet atau membaca buku di perpustakaan.
c. Dalam kehidupan di lingkuban masyarakat, antara lain:
  • Bersedia menerima masukan dari orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.
  • Memanfaatkan teknologi untuk kepentingan masyarakat.
  • Bersikap selektif terhadap budaya yang dating dari luar masyarakatnya.
  • Senantiasa terbuka terhadap inovasi dan perubahan yang terjadi di lingungan masyarakatnya.
d. Dalam kehidupan di lingkungan berbangsa dan bernegara, antara lain:
  • Bekerja sama dengan bangsa lain.
  • Bersikap selektif terhadap budaya asing.
  • Berbuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melaporkan setiap pengeluaran negara kepada masyarakat.
  • Tidak merusak fasilitas negara.
Demikianlah postingan tentang Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, yang admin bagikan pada kali ini. Semoga bermanfaat dan kita sebagai bangsa Indonesia semakin menjunjung tinggi Ideologi Pancasila secara terbuka serta menjadi bangsa dan negara yang rukun, harmonis, damai serta jauh dari perpecahan antar umat bangsa. Sekian dan terima kasih atas perhatiannya.

Jangan lupa ya ! Bagikan jika artikel di atas dianggap bermanfaat buat anda sekalian.

0 Response to "Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka"

Posting Komentar

-->