Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional - Hukum Internasional pada dasarnya dibuat oleh masyarakat internasional guna menciptakan kerja sama, perdamaian, dan menyelesaikan masalah interna-sional secara damai. Hubungan antarbangsa di dunia diharapkan dapat menghasilkan hubungan kerja sama yang baik sehingga dapat tercapai kesejahteraan dan kedamaian bersama.
Akan tetapi, hubungan antarbangsa itu ke-mungkinan dapat menimbulkan konflik atau sengketa antarbangsa itu sendiri. Penyelesaian sengketa diharapkan dapat dilakukan dengan cara damai bukan melalui perang. Perang hanya akan menimbulkan kerusakan dan kehancuran. Salah satu cara penyelesaian damai adalah melalui pengadilan internasional.
Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional |
Akan tetapi, hubungan antarbangsa itu ke-mungkinan dapat menimbulkan konflik atau sengketa antarbangsa itu sendiri. Penyelesaian sengketa diharapkan dapat dilakukan dengan cara damai bukan melalui perang. Perang hanya akan menimbulkan kerusakan dan kehancuran. Salah satu cara penyelesaian damai adalah melalui pengadilan internasional.
A. Sistem Hukum Internasional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sistem berarti (1) seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya, (3) metode. Oleh sebab itu, dalam kaitannya dengan hukum internasional, kata sistem dapat diartikan susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas tentang hukum internasional.
Baca juga
Baca juga
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Makna Hukum Internasional
Hukum internasional dalam arti luas terbagi dalam dua bagian, yakni hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. Hukum perdata internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang menyelesaikan masalah antarindividu-individu yang pada saat yang sama tunduk pada yurisdiksi dua negara atau lebih yang berbeda. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, definisi hukum internasional publik tersebut memiliki dua kelemahan, yakni adalah sebagai berikut.
- Definisi tersebut tidak tegas karena didasarkan pada suatu ukuran yang dirumuskan secara negatif, yakni hubungan atau persoalan internasional yang tidak bersifat perdata.
- Umumnya pembahasan mengenai hukum internasional selalu menunjuk pada hukum internasional publik, sehingga tidak perlu dibahas hukum perdata internasional.
Atas dasar alasan tersebut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja mengartikan hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Tujuan dari hukum internasional adalah untuk menciptakan sistem hukum yang teratur dalam hubungan-hubungan internasional dengan memperhatikan asas keadilan.
2. Macam-Macam Hukum Internasional
Hukum Internasional dapat dibedakan atas tiga, yakni sebagai berikut.
- Hukum internasional umum, adalah peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal dan berlaku umum pada negara-negara yang mengikatkan diri pada hukum tersebut.
- Hukum internasional regional, adalah peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya hubungan antarnegara dan terbatas pada lingkungan berlakunya. Peraturan-peraturan regional tidak berarti derajatnya lebih rendah daripada peraturan universal. Peraturan regional hanya bersifat menambah (complementary) atau berhubungan. Jika terjadi perselisihan, pengadilan internasional harus menggunakan peraturan-peraturan regional yang diakui sah oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian.
- Hukum internasional khusus, hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Perbedaannya dengan hukum internasional regional adalah bahwa hukum internasional regional tumbuh melalui hukum kebiasaan, sedangkan hukum internasional khusus tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral.
Selain macam-macam hukum internasional di atas hukum internasional dapat dibedakan atas hukum perdata internasional dan hukum internasional publik.
3. Asas-asas Hukum Internasional
Pembahasan mengenai asas hukum internasional berkaitan dengan istilah prinsip hukum umum (the general principle of law). Prinsip hukum sebagai suatu pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan hukum yang muncul. Asas hukum menjadi norma dasar dan menjadi petunjuk arah dari pembentukan hukum.
Ada pendapat yang menjelaskan bahwa macam dan tingkatan dari prinsip-prinsip hukum umum itu antara lain adalah sebagai berikut.
Prinsip-prinsip hukum
Terdapat kesamaan prinsip antara hukum dari berbagai bangsa dan negara. Kesamaannya dalam hal asas atau prinsip yang mendasarinya. Misalnya prinsip keadilan, kelayakan, kepatutan, dan prinsip itikad baik.
Prinsip-prinsip hukum dari berbagai sistem hukum
Ada berbagai sistem hukum yang dikenal di seluruh dunia. Secara klasik dikenal sistem hukum Anglo-Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental. Selain itu, dikenal juga sistem hukum sosialis, sistem hukum magribi, dan sistem hukum Islam.
Prinsip-prinsip Hukum Internasional
Prinsip-prinsip hukum internasional pada umumnya adalah prinsip kesamaan derajat negara-negara, prinsip penentuan nasib sendiri, dan prinsip non-intervensi.
Prinsip kesamaan derajat negara-negara, adalah prinsip yang mengakui sepenuhnya bahwa negara-negara di dunia ini baik besar kecil maupun kaya-miskin, mempunyai derajat yang sama sebagai negara. Semua negara harus diperlakukan sama dalam menjalin hubungan internasional.
Prinsip penentuan nasib sendiri merupakan prinsip yang menyatakan bahwa setiap bangsa itu berhak untuk menentukan nasibnya. Dengan demikian, setiap negara hendaknya menghormati hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya.
Prinsip nonintervensi adalah prinsip tidak turut campur dalam urusan dalam negeri orang lain.
Berdasarkan konsideransi Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional. Asas-asas itu, adalah sebagai berikut.
Setiap negara tidak melakukan tindakan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain.
Asas ini memberi penekanan bahwa dalam hubungan internasional, setiap negara memiliki kewajiban untuk
Tidak membicarakan ancaman dengan kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa.
Tidak melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB. Setiap negara bertanggung jawab untuk tidak melakukan propaganda perang dan agresi terhadap negara lain. Perang dan agresi merupakan sebuah kejahatan melawan perdamaian. Maka tindakan tersebut dapat membawa konsekuensi yang berupa pertanggungjawaban sesuai dengan hukum internasional.
Setiap negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan cara damai
Setiap negara diharapkan mampu menyelesaikan masalah internasionalnya melalui cara-cara damai. Cara-cara tersebut dapat berupa negoisasi mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian yudisial. Setiap negara yang memiliki masalah internasional wajib untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan perselisihan antarnegara. Oleh karena itu, negara harus mengendalikan diri dari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
Setiap negara tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain
Tidak ada negara yang berhak untuk mengintervensi negara lain mengenai urusan dalam dan luar negeri negara lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Apabila suatu negara merupakan intervensi atau melakukan ancaman terhadap suatu negara, hal itu merupakan kejahatan dalam hukum internasional.
Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasarkan pada piagam PBB
Negara-negara memiliki kewajiban untuk bekerja sama satu sama lain dalam berbagai bidang. Kerja sama internasional itu harus bebas dari diskriminasi sehingga dapat mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional. Untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran internasional itu, kerja sama itu harus bebas dari diskriminasi sehingga dapat mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional dan untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran seluruh bangsa. Oleh karena itu, bangsa-bangsa di seluruh negara harus bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan kebebasan internasional ;
- bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan kebebasan manusia dan melepaskan diri dari diskriminasi ras serta saling toleransi antarumat beragama;
- bekerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, kultural dan perdagangan;
Sebagai catatan anggota PBB memiliki kewajiban untuk mengambil bagian dari tindakan untuk bekerjasama dalam organisasi PBB berdasarkan piagam PBB.
Terdapat asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
Tiap-tiap bangsa memiliki hak untuk secara bebas menentukan nasibnya, tanpa campur tangan pihak lain. Penerapan asas ini memiliki tujuan untuk
- mempromosikan hubungan persahabatan dan kerja sama antarnegara;
- mengakhiri kolonialisme dengan cepat.
- Perwujudan kedaulatan dan kemerdekaan sebuah negara ditentukan oleh rakyat dan pihak yang berwajib.
- Terdapat asas persamaan kedaulatan dari negara
Secara umum, persamaan kedaulatan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
- Setiap negara mempunyai persamaan yudisial.
- Setiap negara memiliki hak penuh terhadap kedaulatan.
- Setiap negara wajib menghormati kepribadian negara lain.
- Integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara merupakan hal yang tidak dapat diganggu gugat.
- Setiap negara memiliki kebebasan dalam memilih dan membangun sistem politik, sosial, ekonomi, dan sejarah bangsanya.
- Setiap negara berkewajiban untuk mematuhi kewajiban internasional dan hidup damai dengan negara lain.
- Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban
- Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban negara itu sesuai dengan piagam PBB.
4. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pihak yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional mencakup hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional material dan hukum internasional formal.
Menurut Starke, subjek hukum internasional terdiri atas negara, tahta suci, Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang-perorangan (individu), pemberontak, dan pihak-pihak yang bersengketa.
a. Negara
Sejak lahirnya hukum internasional, negara telah diakui sebagai subjek hukum internasional, bahkan masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antarnegara.
Dalam Konvensi Montevideo tahun 1933, yang mengatur hak dan kewajiban negara, telah ditetapkan kesepakatan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu negara sebagai subjek hukum internasional, yaitu adanya penduduk yang tetap, wilayah yang pasti, serta pemerintah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan internasional. Di antara syarat-syarat yang ditetapkan oleh konvensi Montevideo, syarat adanya kemampuan mengadakan hubungan internasional merupakan syarat penting bagi hukum internasional.
Sebagai subjek hukum internasional, negara sebagai pengemban hak dan kewajiban diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban itu dapat dibedakan menjadi hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan kedudukannya terhadap negara lain, hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan wilayah dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan orang yang ada dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan benda-benda dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi, serta hak dan kewajiban negara atas lingkungan dan yuridiksi negara.
Hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan kedudukannya terhadap negara lain
Hak-hak negara itu meliputi hak kemerdekaan, hak kesederajatan, dan hak untuk mempertahankan diri. Kewajiban negara itu adalah tidak melakukan perang, melaksanakan perjanjian internasional dengan itikad baik, dan tidak mencampuri urusan negara lain.
Hak dan kewajiban negara atas orang
Pada hakikatnya hak dan kewajiban negara terhadap orang ditentukan oleh wilayah negara dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan. Setiap orang yang ada di wilayah suatu negara, baik warga negaranya sendiri maupun orang asing, harus tunduk pada negara tersebut. Mereka wajib menaati hukum negara tersebut. Bagi orang asing pada prinsipnya berlaku semua hukum yang berlaku di negara tersebut dengan beberapa pengecualian. Misalnya mereka tidak memiliki hak suara dalam pemilihan umum, mereka tidak berhak menduduki jabatan tertentu dan bagi mereka yang memiliki kekebalan diplomatik bebas dari pungutan pajak dan bea.
Kewarganegaraan adalah kedudukan hukum orang dalam hubungannya dengan negaranya. Kewarganegaraan menimbulkan hak dan kewajiban pada dua belah pihak. Warga negara suatu negara di manapun dia berada harus tunduk pada kekuasaan dan hukum negaranya dibatasi oleh kekuasaan dan hukum negara tempat mereka berada. Di samping itu, negara wajib melindungi warga negaranya.
Hak dan kewajiban negara atas benda
Semua benda yang ada di wilayah suatu negara tunduk pada kekuasaan dan hukum negara itu. Hak dan kewajiban negara atas benda terutama berlaku bagi benda-benda yang ada di wilayahnya. Kekuasaan dan hukum negara itu juga berlaku bagi benda-benda yang masih ada hubungannya dengan negara itu, tetapi berada di negara lain.
Contohnya, kapal yang berlayar di bawah bendera negara lain yang berlabuh di negara itu dan pesawat terbang yang terdaftar di negara lain mendarat di negara tersebut, sampai pada batas-batas tertentu tunduk pada kekuasaan dan hukum negara bendera atau negara pendaftarnya.
Hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi. Hak dan kewajiban ini dapat disebutkan sebagai berikut.
- Tiap negara berkewajiban untuk tidak melakukan diskriminasi dalam pembatasan perdagangan, dalam pajak, dan pungutan perdagangan terhadap negara lain.
- Negara penerima investasi modal swasta berkewajiban untuk tidak menghalangi atau melarang pembayaran keuntungan kepada penanam modal asing.
- Negara produsen dan negara bermodal wajib bekerja sama dalam menjamin stabilitas harga komoditi dan menyelaraskan penawaran pada permintaan.
- Negara berkewajiban untuk menghindari penjualan barang persediaannya dengan harga rendah dan dalam jumlah yang tak terbatas yang dapat mencampuri perkembangan industri negara yang sedang berkembang.
- Negara berkewajiban untuk menghapus pembatasan kuantitatif atas impor dan ekspornya.
- Negara berkembang berhak mendapatkan bantuan ekonomi khusus dan keuntungan khusus.
b. Tahta Suci
Tahta Suci (Vatikan) sejak dulu merupakan subjek hukum internasional. Hal ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu. Paus bukan hanya Kepala Gereja Roma. Namun, memiliki pula kekuasaan duniawi. Hingga saat ini Tahta Suci memiliki perwakilan diplomatik di banyak ibu kota negara, termasuk Jakarta. Tahta Suci adalah subjek hukum dalam arti penuh karena memiliki kedudukan sejajar dengan negara. Kedudukan seperti itu terutama terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan Tahta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal dengan perjanjian Lateran (Lateran Treaty). Berdasarkan perjanjian itu, pemerintah Italia mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Tahta Suci. Dalam sebidang tanah itu kemudian didirikan Negara Vatikan.
Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional, meskipun dengan ruang lingkup yang terbatas. Palang Merah Internasional bukan merupakan subjek hukum internasional dalam arti yang penuh. Pengakuan Palang Merah Inter-nasional sebagai subjek hukum internasional terjadi karena hal itu merupakan warisan sejarah.
Palang Merah merupakan suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda-bedakan bangsa, golongan, agama, dan politik. Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan Prancis dan Italia melawan Austria pada tahun 1859 di Selferino (Italia Utara), Henry Dunant menyaksikan terjadinya perang tersebut di mana banyak korban perang yang tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan untuk memberi pertolongan kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama beberapa hari bergelut di medan perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun 1962 berjudul A Memory of Solferino (Kenangan di Solferino). Buku tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di medan perang.
d. Organisasi Internasional
Organisasi Internasional berkedudukan sebagai badan hukum internasional yakni suatu badan yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban organisasi internasional dibatasi oleh tugas organisasi internasional tersebut.
Organisasi internasional juga meliputi lembaga-lembaga internsaional non-pemerintah atau disebut Non-Government Organization (NGO), misalnya Green Peace dan Transparancy Internasional.
Orang Perseorangan (Individu)
Pergantian hak dan kewajiban individu dalam hukum internasional banyak dikaitkan dengan kewarganegaraan individu yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan kewarganegaraan adalah kedudukan hukum individu sebagai anggota suatu negara. Kewarganegaraan merupakan penghubung antara individu dan hukum internasional. Karena kewarganegaraannya individu dapat memanfaatkan hukum internasional. Karena kewarganegaraan itu individu tersebut dilindungi hukum internasional.
Dalam perjanjian perdamaian Versailles 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Prancis telah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional. Sejak saat itu dalil lama yang menyatakan bahwa hanya negaralah yang bisa menjadi pihak di depan suatu peradilan internasional, sudah ditinggalkan.
Dalam suatu proses di depan mahkamah penjahat perang yang diadakan di Tokyo dan Nuremberg, bekas para pemimpin perang, Jepang dan Jerman dituntut sebagai orang perorangan atau individu atas perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
4. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (Belligerent)
Berdasarkan hukum perang dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent). Dewasa ini muncul perkembangan baru yang mirip dengan pengakuan terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. Akan tetapi, perkembangan baru itu memiliki ciri lain yang khas, yakni adanya pengakuan terhadap gerakan pembebasan, misalnya gerakan pembebasan Palestina (PLO).
Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek hukum internasional merupakan perwujudan dari suatu pandangan, baru khususnya dianut oleh negara-negara dunia ketiga, yaitu bahwa bangsa-bangsa mempunyai hak asasi seperti hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri, hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didiaminya, dan hak menentukan nasib sendiri.
5. Sumber Hukum Internasional
Istilah sumber hukum internasional memiliki makna materiil dan makna formil. Sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan apakah yang menjadi dasar kekuatan mengikat suatu hukum internasional. Adapun sumber hukum dalam arti formal memberikan jawaban atas pertanyaan: dimanakah kita mendapatkan ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah hukum internasional. Sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan isi/materi hukum, sedangkan sumber hukum dalam arti formel mempersoalkan bentuk atau wadah aturan hukum.
Istilah sumber hukum adakalanya digunakan dalam arti lain, yakni kekuatan atau faktor-faktor (politis, kemasyarakatan, ekonomi, teknis, psikologi) yang mendorong pembentukan hukum. Dalam pengertian ini hukum dilihat sebagai suatu gejala sosial dalam kehidupan masyarakat manusia.
Pada umumnya istilah sumber hukum internasional menunjuk pada sumber hukum dalam arti formal. Terkait dengan sumber hukum formal tersebut ada empat sumber hukum internasional yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, yakni
- Perjanjian internasional
- Kebiasaan internasional
- Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
- Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka dari berbagai negara.
Menurut Starke, tiga sumber hukum yang disebut pertama adalah sumber hukum utama (primer), sedangkan selebihnya adalah sumber hukum tambahan (subsider).
Berikut ini adalah uraian singkat keempat sumber hukum internasional tersebut.
Perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akibat hukum tertentu. Dari pengertian tersebut, suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai perjanjian internasional apabila perjanjian itu diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.
Perjanjian internasional itu dapat berupa treaty, pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, accord, modus vivendi, arrangement, covenant, dan sebagainya.
Kebiasaan internasional
Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Tidak setiap kebiasaan internasional merupakan sumber hukum. Untuk dapat menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional tersebut mempunyai syarat sebagai berikut.
- Kebiasaan itu merupakan kebiasaan yang bersifat umum.
- Kebiasaan itu diterima sebagai hukum.
Kedua unsur itu disebut unsur material dan unsur psikologi. Unsur material menunjuk pada adanya kebiasaan yang bersifat umum, sedangkan unsur psikologis menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan internasional tersebut sebagai hukum, yakni ada ikatan batin atau kesadaran untuk memenuhi tuntutan kebiasaan internasional tersebut.
Suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai suatu kebiasaan umum jika memenuhi dua persyaratan, yakni sebagai berikut.
- Kebiasaan itu merupakan suatu pola kelakuan yang berlangsung lama. Pola kelakuan itu merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa pula.
- Kebiasaan atau pola kelakuan itu, harus berlaku umum dan berkenaan dengan hubungan internasional.
Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang didasarkan pada asas dan lembaga hukum negara Barat yang sebagian besar didasarkan pada asas dan lembaga hukum Romawi.
Berdasarkan pasal 38 ayat 1 Deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional, asas hukum umum merupakan suatu sumber hukum utama (primer) yang berdiri sendiri di samping perjanjian internasional dan kebiasaan.
Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka
Maksudnya di sini merupakan sumber hukum subsider atau sumber hukum tambahan. Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para ahli dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer yakni perjanjian internasional, kebiasaan, dan asas hukum umum. Keputusan pengadilan di sini meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase.
Keputusan peradilan merupakan ketentuan hukum yang hanya mengikat pihak-pihak bersengketa yang bersangkutan dan hanya mengikat untuk sengketa yang diadili, dengan kota lain keputusan pengadilan tidak berlaku umum.
Ajaran pakar hukum, yang biasanya disebut dengan doktrin, merupakan ketentuan yang tidak mengikat siapa pun. Artinya, keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum. Dalam sistem peradilan menurut piagam mahkamah internasional, tidak dikenal asas putusan pengadilan yang mengikat. Meskipun tidak mengikat, putusan pengadilan mempunyai pengaruh yang besar dalam perkembangan hukum internasional.
Sumber hukum formal merupakan proses yang menetapkan ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum dan sumber hukum material merupakan prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku. Tampak bahwa sumber hukum tersebut dapat dijadikan ukuran untuk menentukan apakah suatu ketentuan yang berlaku dalam masyarakat merupakan ketentuan hukum atau tidak. Pada hakikatnya dapat ditentukan bahwa ketentuan yang berlakunya yang ditetapkan melalui sumber hukum internasional adalah ketentuan hukum internasional. Begitu juga ketentuan yang isinya yang merupakan penjabaran dari prinsip hukum internasional yang diterima umum merupakan ketentuan hukum internasional.
B. Sistem Peradilan Internasional
Dalam hubungannya dengan peradilan internasional, komponen peradilan itu yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut meliputi mahkamah internasional (the international court of justice), mahkamah pidana internasional (the international criminal court), dan panel khusus dan spesial pidana internasional (the international criminal tribunals and special courts).
1. Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional merupakan organ utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah itu didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB. Dalam piagam itu ditetapkan kedudukan dan wewenang mahkamah internasional yang merupakan bagian integral dari piagam PBB.
a. Kedudukan Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional merupakan salah satu organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai organ utama, mahkamah internasional bertugas untuk mencapai tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai organ utama, Mahkamah Internasional bekerja sama dan saling membantu dengan organ-organ lain dari PBB. Mahkamah Internasional merupakan sarana peradilan bagi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa Negara bukan anggota PBB, untuk kasus tertentu, juga dapat berperkara di hadapan mahkamah internasional setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh majelis umum dan atas rekomendasi Dewan Keamanan.
b. Komposisi Mahkamah Internasional
Dalam pasal 9 statuta mahkamah internasional dijelaskan bahwa komposisi mahkamah internasional terdiri atas 15 orang hakim, dengan masa jabatan 9 tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Dari daftar calon hakim ini, majelis umum dan dewan keamanan secara independen melakukan pemungutan suara untuk memilih anggota mahkamah internasional.
Para calon yang memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi hakim mahkamah internasional. Biasanya lima hakim mahkamah internasional berada dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia). Di samping 15 hakim tetap, pasal 32 statuta mahkamah internasional memungkinkan dibentuknya hakim ad hoc yang terdiri atas dua orang hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc tersebut bersama-sama dengan ke-15 hakim tetap, memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan.
Fungsi Utama Mahkamah Internasional
Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Dalam pasal 34 statuta Mahkamah internasional dinyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional adalah subjek hukum negara (only states may be parties Indonesia cases before the court). Ada tiga kategori negara menurut statute ini, yaitu sebagai berikut.
- Negara anggota PBB berdasarkan pasal 35 ayat 1 statuta mahkamah internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, otomatis memiliki hak untuk beracara di mahkamah internasional.
- Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statute mahkamah internasional, dapat beracara di mahkamah internasional apabila telah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dewan keamanan PBB atas dasar pertimbangan majelis umum PBB, yakni bersedia menerima ketentuan dari statute mahkamah internasional piagam PBB pasal 94 dan segala ketentuan berkenaan dengan mahkamah internasional.
- Negara bukan anggota statute mahkamah internasional, kategori-kategori ini diharuskan membuat deklarasi bahwa akan tunduk pada semua ketentuan mahkamah internasional dan piagam PBB pasal 94.
Fungsi peradilan itu masing-masing adalah sebagai berikut.
Penyelesaian sengketa, hanya dapat diminta oleh negara dalam persengketaannya dengan negara lain. Yurisdiksi mahkamah internasional dalam penyelesaian sengketa hanya terbatas pada sengketa negara. Putusan mahkamah internasional bersifat mengikat. Putusan itu hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa dan hanya perkara yang diputuskannya. Putusan mahkamah internasional bersifat final dan tidak dapat dimintakan banding. Akan tetapi, putusan itu dapat dimintakan revisi apabila ditemukan faktor penentu/bukti baru yang berhubungan dengan sengketa yang bersangkutan. Karena putusan mahkamah internasional mengikat pihak-pihak yang bersengketa, negara pihak bersengketa itu wajib memenuhi putusan mahkamah itu. Apabila negara berperkara gagal melaksanakan kewajibannya, negara lawan berperkara dapat meminta bantuan kepada Dewan Keamanan PBB agar putusan mahkamah internasional itu dilaksanakan. Mahkamah internasional sendiri tidak dapat mengeksekusi putusannya.
Pemberian nasihat, merupakan pendapat mahkamah internasional dalam memecahkan masalah hukum, yang diajukan oleh badan yang diberi wewenang untuk itu atau berdasarkan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Nasihat mahkamah internasional bukan merupakan putusan yang bersifat mengikat. Badan yang diberi wewenang untuk mengajukan permohonan nasihat Mahkamah Internasional dibedakan menjadi dua, yaitu yang dapat mengajukan permohonan langsung dan yang dapat mengajukan permohonan dengan izin majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terlebih dahulu.
Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Yurisdiksi mahkamah internasional ini meliputi kewenangan untuk
- memutuskan perkara-perkara pertikaian (contentious case);
- memberikan opini-opini yang bersifat nasihat (advisory opinion).
Yurisdiksi menjadi dasar mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional. Para pihak yang akan beracara di mahkamah internasional wajib untuk menerima yurisdiksi mahkamah internasional. Terdapat beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut, yakni dalam bentuk berikut.
Perjanjian khusus, adalah bahwa para pihak yang bersengketa menyerahkan perjanjian khusus yang berisi subjek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contohnya adalah kasus sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan antara Indonesia dan Malaysia.
Penundukan diri dalam perjanjian internasional, adalah bahwa para pihak telah menundukkan diri pada yurisdiksi mahkamah internasional sebagaimana yang terdapat dalam isi perjanjian internasional di antara mereka. Ketentuan tersebut mewajibkan peserta perjanjian untuk tunduk kepada yurisdiksi mahkamah internasional jika terjadi sengketa di antara para peserta perjanjian.
Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta Mahkamah Internasional, adalah bahwa negara yang menjadi anggota statuta Mahkamah internasional yang akan beracara di Mahkamah Internasional menyatakan diri untuk tunduk pada Mahkamah Internasional. Mereka tidak perlu membuat perjanjian khusus terlebih dahulu.
Putusan Mahkamah Internasional mengenai yurisdiksinya, dapat diterangkan bahwa ketika terdapat sengketa mengenai yurisdiksi Mahkamah Inter-nasional, sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui keputusan mahkamah internasional sendiri. Di sini para pihak dapat mengajukan keberatan awal terhadap yurisdiksi mahkamah internasional.
Penafsiran putusan, didasarkan pada pasal 60 statuta mahkmah internasional, yang mengharuskan Mahkamah Internasional memberikan penafsiran jika diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang beracara. Permintaan penafsiran dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian khusus antarpara pihak yang bersengketa.
Perbaikan putusan, dapat dijelaskan bahwa penundukan diri pada yurisdiksi Mahkamah Internasional dilakukan melalui pengajuan permintaan. Syaratnya adalah adanya fakta baru (novum) yang belum diketahui Mahkamah Internasional pada saat membuat keputusan. Hal tersebut sama sekali bukan karena kesengajaan dari para pihak yang bersengketa.
Mahkamah Internasional memutuskan berdasarkan hukum. Akan tetapi, Mahkamah Internasional dapat memutuskan sengketa berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya.
2. Mahkamah Pidana Internasional
Mahkamah pidana internasional berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral. Tujuan mahkamah pidana internasional adalah untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana. Mahkamah pidana internasional dibentuk berdasarkan statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998 dan disahkan pada tanggal 1 Juli 2002. Tiga tahun kemudian, yakni pada tanggal 1 Juli 2005 statuta mahkamah pidana internasional telah diterima dan diratifikasi oleh 99 negara. Mahkamah pidana internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.
a. Komposisi
Pada awalnya mahkamah pidana internasional terdiri atas delapan belas orang hakim dengan masa jabatan sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara majelis negara pihak, terdiri atas negara-negara yang telah meratifikasi statuta ini (pasal 36 ayat 6 dan 9). Paling tidak setengah dari mereka berkompeten di bidang hukum pidana dan acara pidana, sementara paling tidak, yang lainnya memiliki kompetensi di bidang hukum internasional, seperti hukum humaniter internasional dan hukum HAM Internasional (pasal 36 ayat 5).
Dalam pasal 36 ayat 8 dikatakan bahwa dalam memilih para hakim, negara pihak (negara peserta/anggota) harus memperhitungkan perlunya perwakilan berdasarkan prinsip-prinsip sistem hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan jender.
Dalam pasal 39 para hakim tersebut akan disebar dalam tiga bagian yakni praperadilan, peradilan, dan peradilan banding. Pasal 42 ayat (4) menjelaskan bahwa mayoritas absolut dari majelis negara pihak akan menetapkan jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dengan masa kerja sembilan tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Dalam pasal 42 ayat (3) ditetapkan bahwa para penuntut tersebut harus mempunyai pengalaman praktik yang luas dalam penuntutan kasus-kasus pidana. Jaksa dapat bertindak atas penyerahan diri negara pihak atau Dewan Keamanan, dan dapat juga berinisiatif melakukan penyelidikan berdasarkan kehendak sendiri (propio motu). Prinsip yang mendasar dari statuta nama adalah Mahkamah Pidana Internasional merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional (pasal 1). Artinya, bahwa mahkamah harus mendahulukan sistem nasional. Apabila sistem nasional yang ada benar-benar tidak mampu dan tidak bersedia untuk melakukan penyelidikan atau menuntut tindak kejahatan yang terjadi, persoalan itu dapat diambil alih di bawah yurisdiksi Mahkamah (pasal 17).
Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional
Yurisdiksi yang dimiliki mahkamah pidana internasional untuk menegakkan aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas pada pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah.
Dalam pasal 5–8 statuta Mahkamah terdapat tiga jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut.
Pertama adalah kejahatan genosida (the crime of genocide), yakni tindakan kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.
Kedua adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), yakni tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu.
Ketiga adalah kejahatan perang (war crimes) yakni kejahatan yang dapat diterangkan sebagai berikut.
- Tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya jika dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.
- Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa, contohnya, pembunuhan berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, atau menghancurkan harta benda.
- Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional. Contohnya menyerang objek-objek sipil bukan objek militer, membombardir secara mambabi buta suatu desa, atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer.
- Kejahatan agresi (the crime of aggression), yakni tindak kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.
Tujuan PBB seperti yang diamanatkan dalam Pasal 1 Piagam PBB, adalah untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional. Adalah kewajiban PBB untuk mendorong agar sengketa-sengketa diselesaikan secara damai. Dua tujuan tersebut adalah sebuah reaksi yang terjadi akibat pecahnya Perang Dunia II. Adalah upaya PBB agar perang dunia baru tidak kembali terjadi. Adalah kerja keras PBB agar sengketa yang terjadi antarnegara dapat diselesaikan sesegera mungkin secara damai.
Langkah-langkah lebih lanjut tentang yang harus dilakukan oleh negara-negara anggota PBB guna penyelesain sengketa secara damai diuraikan dalam Bab IV (Pacific Settlement of Disputes)
Terkait hal-hal tersebut PBB mempunyai berbagai cara yang terlembaga dan termuat di dalam Piagam PBB. Di samping itu, PBB mempunyai cara informal yang lahir dan berkembang dalam pelaksanaan tugas PBB sehari-hari. Cara-cara ini kemudian digunakan dan diterapkan dalam menyelesaikan sengketa yang timbul di antara negara anggotanya.
Dalam upayanya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional, PBB memiliki empat kelompok tindakan, yang saling berkaitan satu sama lain dan dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua anggota PBB agar dapat terwujud. Keempat kelompok tindakan itu adalah sebagai berikut.
Preventive Diplomacy
Preventive Diplomacy adalah suatu tindakan untuk mencegah timbulnya suatu sengketa di antara para pihak, mencegah meluasnya suatu sengketa, atau membatasi perluasan suatu sengketa. Cara ini dapat dilakukan oleh Sekjen PBB, Dewan Keamanan, Majelis Umum, atau oleh organisasi-organisasi regional berkerja sama dengan PBB. Misalnya, upaya yang dilakukan oleh Sekjen PBB sebelumnya Kofi Annan dalam mencegah konflik Amerika Serikat–Irak menjadi sengketa terbuka mengenai keenganan Irak mengizinkan UNSCOM memeriksa dugaan adanya senjata pemusnah massal di wilayah Irak, walaupun upaya tersebut akhirnya menemui jalan buntu.
Peace Making
Peace Making adalah tindakan untuk membawa para pihak yang bersengketa untuk saling sepakat, khususnya melalui cara-cara damai seperti yang terdapat dalam Bab VI Piagam PBB. Tujuan PBB dalam hal ini berada di antara tugas mencegah konflik dan menjaga perdamaian. Di antara dua tugas ini terdapat kewajiban untuk mencoba membawa para pihak yang bersengketa menuju kesepakatan dengan cara-cara damai. Dalam perananya di sini, Dewan Keamanan hanya memberikan rekomendasi atau usulan mengenai cara atau metode penyelesaian yang tepat setelah mempertimbangkan sifat sengketanya.
Peace Keeping
Peace Keeping adalah tindakan untuk mengerahkan kehadiran PBB dalam pemeliharaan perdamaian dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Biasanya PBB mengirimkan personel militer, polisi PBB dan juga personel sipil. Meskipun sifatnya militer, namun mereka bukan angkatan perang.
Cara ini adalah suatu teknik yang ditempuh untuk mencegah konflik maupun untuk menciptakan perdamaian. Peace Keeping merupakan “penemuan” PBB sejak pertama kali dibentuk, Peace Keeping telah menciptakan stabilitas yang berarti diwilayah konflik. Sejak tahun 1945 hingga 1992, PBB telah membentuk 26 kali operasi Peace Keeping. Sampai bulan Januari 1992 tersebut, PBB telah menggelar 528.000 personel militer, polisi dan sipil. Mereka telah mengabdikan hidupnya di bawah bendera PBB. Sekitar 800 dari jumlah tersebut yang berasal dari 43 negara telah gugur dalam melaksanakan tugasnya.
Peace Building
Peace Building adalah tindakan untuk mengidentifikasi dan mendukung struktur-struktur yang dan guna memperkuat perdamaian untuk mencegah suatu konflik yang telah didamaikan berubah kembali menjadi konflik. Peace Building lahir setelah berlangsungnya konflik. Cara ini bisa berupa proyek kerja sama konkret yang menghubungkan dua atau lebih negara yang menguntungkan di antara mereka. Hal demikian tidak hanya memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi dan sosial, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan yang merupakan syarat fundamental bagi perdamaian.
Peace Enforcement
Di samping keempat hal tersebut, sarjana Amerika Latin, Eduardo Jimenez De Arechaga, memperkenalkan istilah lain yaitu Peace Enfocement (Penegakan Perdamaian). Yang dimaksud dengan istilah ini adalah wewenang Dewan Keamanan berdasarkan Piagam untuk menentukan adanya suatu tindakan yang merupakan ancaman terhadap perdamaian atau adanya tindakan agresi. Dalam menghadapi situasi ini, berdasarkan Pasal 41 (Bab VII), Dewan berwenang memutuskan penerapan sanksi ekonomi, politik atau militer. Bab VII yang membawahi Pasal 41 Piagam ini dikenal juga sebagai “gigi”-nya PBB (the “teeth” of the United Nations).
Contoh dari penerapan sanksi ini, yaitu Putusan Dewan Keamanan tanggal 4 November 1977. putusan tersebut mengenakan embargo senjata terhadap Afrika Selatan berdasarkan Bab VII Piagam sehubungan dengan kebijakan negara tersebut menduduki Namibia (UNSC Res.418[1971]).
Termuat dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam yang menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa “shall, first of all, seek a resolution by negotiation…,” tersirat bahwa penyelesaian sengketa kepada organ atau badan PBB hanyalah “cadangan”, bukan cara utama dalam menyelesaikan suatu sengketa.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak ditafsirkan manakala sengketa lahir. Para pihak tidak boleh menyerahkan secara langsung sengketanya kepada PBB sebelum semua cara penyelesaian sengketa yang ada sudah dijalankan. Pada kenyataanya bahwa organ utama PBB dapat secara langsung menangani suatu sengketa apabila PBB memandang bahwa suatu sengketa sudah mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Organ-organ utama PBB bedasarkan Bab III (Pasal 7 ayat (1)) Piagam PBB terdiri atas Majelis Umum, Dewan Keamanan, ECOSOC, Dewan Peralihan, Mahkamah Internasional dan Sekretariat. Organ-organ ini berperan penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi PBB. Terutama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, sesuai dengan kaedah keadilan dan prinsip hukum internasional.
Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (The International Criminal tribunals and Special Courts, ICT & SC)
Lembaga ini adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen, artinya setelah selesai mengadili peradilan ini dibubarkan.
Dasar pembentukan dan komposisi penuntut dan hakim ad hoc ditentukan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB. Yurisdiksi atau kewenangan Panel Khusus dan Spesial pidana internasional (ICT & SC) menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku sudah meratifikasi statuta Mahkamah Pidana Internasional atau belum. Hal ini berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional yang yurisdiksinya berdasarkan pada kepesertaan negara dalam traktat multilateral tersebut.
Perbedaan antara panel khusus pidana internasional dan panel spesial pidana internasional terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada Panel khusus pidana internasional komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuann peradilan internasional. Adapun pada panel spesial pidana internasional komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan peradilan internasional.
Contoh-contoh panel khusus pidana internasional dan panel spesial pidana internasional, antara lain adalah sebagai berikut.
- International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 1994.
- International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY), yang dibentuk pada tahun 1993.
- Special Court for Irag (SCI): Toward a Trial for Saddom Hussein and Other Top Booth Leaders.
- Special Court for East Timor (SCET).
- Special Court for Leone (SCSL).
Mahkamah internasional juga sebenarnya dapat mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, tetapi hal ini dapat dilakukan jika ada kesepakatan antarnegara-negara yang bersengketa. putusan mahkamah internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Putusan juga diambil atas dasar suara mayoritas. Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, tetapi semua jenis sengketa dapat diajukan ke mahkamah internasional. Masalah pengajuan sengketa dapat dilakukan oleh salah satu pihak secara unilateral, tetapi kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain. Jika tidak ada persetujuan, perkara akan dihapus dari daftar mahkamah internasional karena mahkamah internasional tidak akan memutus perkara secara in-absensia (tidak hadirnya para pihak).
C. Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penye-lesaiannya
Sengketa internasional (international dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara negara dan negara, antara negara dan individu-individu, atau antara negara dan badan-badan atau lembaga-lembaga yang menjadi subjek hukum Internasional. Sengketa atau konflik yang terjadi secara umum disebabkan oleh hal-hal berikut.
- Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional.
- Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional.
- Perebutan sumber-sumber ekonomi.
- Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
- Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
- Perebutan pengaruh ekonomi, politik, dan keamanan regional serta internasional
Konflik atau sengketa dapat dibedakan menjadi perang antaranegara dan sengketa bersenjata atas pelanggaran perdamaian yang tidak bersifat perang. Suatu sengketa dapat digolongkan menjadi perang atau bukan perang didasarkan pada luas atau dalamnya sengketa, niat para pihak yang bersengketa, dan sikap serta reaksi pihak-pihak yang tidak berperang.
Dalam Traktat Paris tahun 1928 disebutkan bahwa negara-negara peserta traktat bersepakat untuk tidak melakukan perang sebagai cara dalam menyelesaikan sengketa internasional. Para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul di antara mereka dengan cara damai. Dalam piagam PBB juga diatur bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian sepakat untuk menyelasaikan sengketa di antara mereka dengan cara damai sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan. Mereka yang mengadakan perjanjian telah berjanji untuk memenuhi kewajiban dengan itikad baik dan bersepakat untuk mematuhi saran-saran dan keputusan Dewan Keamanan. Dalam hubungan ini perlu dibedakan dua aspek yang penting, yakni:
- Perang karena adanya agresi.
- Perang karena membela diri.
Mengenai hak pembelaan, piagam PBB menentukan bahwa setiap negara untuk mengadakan pembelaan diri baik secara individu maupun kolektif terhadap adanya serangan bersenjata, selama menunggu saran dan keputusan dari Dewan Keamanan. Hak untuk mengadakan pembelaan diri ini hanya berlaku pada keadaan yang mendesak dan tidak dapat dilakukan dengan cara lain, serta tidak secara berlebihan.
Apakah perdagangan dan lalu lintas antarwarga negara dari negara-negara yang bersengketa serta perjanjian yang ada tetap berlaku? Dalam hal ini hukum internasional memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada para pihak. Pertimbangannya adalah bahwa masalah tersebut merupakan masalah hukum internasional. Pada umumnya warga negara yang bersengketa membatalkannya karena beranggapan bahwa mereka dapat membantu pihak lawan apabila kegiatan perdagangan lalu lintas, dan perjanjian masih tetap dilaksanakan.
Secara umum ada dua cara penyelesaian sengketa internasional, yakni penyelesaian secara damai dan apabila penyelesaian secara damai gagal dilakukan, maka penyelesaian dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
1. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
Penyelesaian secara damai merupakan cara penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasan. Cara-cara penyelesaian ini meliputi: arbitrasi, penyelesaian yudisial, negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan, penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pembedaan cara-cara penyelesaian itu bukan berarti bahwa proses penyelesaian sengketa internasional satu sama lain saling terpisah. Akan tetapi, terdapat kemungkinan antara cara yang satu dengan yang lain saling berhubungan.
a. Arbitrase
Penyelesaian pertikaian atau sengketa internasional melalui arbitrase internasional merupakan pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak. Mereka itulah yang memutuskan penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Putusan itu dapat didasarkan pada kepantasan dan kebaikan.
Hakikat arbitrase adalah prosedur penyelesaian sengketa konsensual dalam arti bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase hanya dapat dilakukan melalui persetujuan para pihak yang bersengketa. Jadi, para pihak bersangkutan yang mengatur pengadilan arbitrase.
Dalam proses arbitrase ada prosedur tertentu yang harus ditempuh. Apabila terdapat sengketa antara dua negara dan para pihak tersebut menghendaki penyelesaian melalui Permanent Court of Arbitration, mereka harus mengikuti prosedur tertentu dan wajib menaati dan melaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah hukum Internasional. Prosedur itu adalah sebagai berikut:
- Negara yang bersengketa masing-masing menunjuk dua arbitrator. Salah seorang di antaranya boleh warga negara mereka sendiri atau dipilih dari orang-orang yang dinominasikan oleh negara tersebut sebagai anggota panel mahkamah arbitrase.
- Para arbitrator tersebut kemudian memilih seorang wasit yang bertindak sebagai ketua dari pengadilan arbitrase itu.
Putusan diberikan melalui suara terbanyak
- Arbitrase terdiri atas
- seorang arbitrator;
- komisi bersama antara anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa, yang biasanya warga negara dari negara-negara yang bersang-kutan;
- komisi campuran yang terdiri atas orang-orang yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa yang ditambah dengan anggota yang dipilih dengan cara lain.
Wewenang arbitrase Internasional bergantung pada kesepakatan negara-negara yang berseng-keta dalam perjanjian internasional tentang arbitrase yang berangkutan. Dalam praktiknya arbitrase banyak menangani sengketa hukum, sengketa mengenai fakta dan hak-hak dalam suatu pertentangan. Batas wewenang arbitrase ditentukan oleh negara-negara bersangkutan dalam perjanjian arbitrasenya.
Masyarakat Internasional telah membentuk beberapa arbitrase internasional, antara lain pengadilan arbitrase kamar dagang Internasional yang didirikan di Paris pada tahun 1919, pusat Arbitrase Dagang Regional yang berkedudukan di Kuala Lumpur pada tahun 1978 untuk Asia dan di Kairo pada tahun 1979 untuk Afrika, Pusat penyelesaian sengketa penanaman modal Internasional yang berkedudukan di Washington D.C.
b. Penyelesaian Yudisial
Penyelesaian yudisial merupakan suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional adalah International Court of Justice.
Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, Konsiliasi, dan Penyelidikan
Negosiasi atau perundingan dilakukan antara para pihak yang bersengketa untuk memperoleh penyelesaian secara damai. Cara negosiasi sering diadakan dalam kaitannya dengan jasa-jasa baik atau mediasi. Dewasa ini sebelum dilaksanakan negosiasi terdapat dua proses yang telah dilakukan terlebih dahulu, yakni konsultasi dan komunikasi. Tanpa kedua media tersebut seringkali dalam beberapa hal negosiasi tidak dapat berjalan.
Mediasi atau jasa baik merupakan cara penyelesaian sengketa Internasional karena negara ketiga yang bersahabat dengan para pihak yang bersengketa membantu penyelesaian sengketa secara damai. Jasa baik dapat diberikan oleh individu atau organisasi internasional. Dalam penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa-jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Pihak tersebut mengusulkannya dalam bentuk syarat umum penyelesaian, tetapi tidak secara nyata ikut serta dalam pertemuan. Ia juga tidak melakukan suatu penyelidikan secara seksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut. Sebaliknya, dalam penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan mediasi, pihak yang melakukan mediasi memiliki peran yang lebih aktif. Ia ikut serta dalam negosiasi dan mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sehingga penyelesaian dapat tercapai meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak mengikat terhadap pihak-pihak yang bersengketa.
Konsiliasi dalam arti luas berarti menyelesaikan sengketa secara damai melalui bentuan negara-negara lain atau badan penyelidikan yang tidak memihak yang disebut juga dengan komite penasihat. Adapun dalam arti sempit konsiliasi berarti pengajuan persengketaan kepada komisi atau komite untuk membuat laporan dengan usulan-usulan penyelesaian yang tidak mengikat. Sifat tidak mengikatnya inilah yang membedakannya dengan arbitrase. Komisi konsiliasi diatur dalam konvensi The Hague 1899 dan 1907 untuk penyelesaian damai sengketa-sengketa Internasional. Komisi tersebut dibentuk melalui perjanjian khusus antara pihak yang bersengketa. Tugas komisi tersebut adalah menyelidiki serta melaporkan fakta, dengan ketentuan bahwa isi laporan tersebut tidak mengikat para pihak dalam sengketa.
Penyelidikan sebagai suatu cara menyelesaikan sengketa secara damai dilakukan dengan tujuan menetapkan suatu fakta yang dapat digunakan untuk memperlancar suatu perundingan. Kasus yang umum diselesaikan dengan bantuan metode ini adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa batas wilayah suatu negara. Oleh sebab itu, dibentuk komisi penyelidik untuk menyelidiki fakta sejarah dan geografis menyangkut wilayah yang disengketakan.
d. Penyelesaian di bawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Penyelesaian ini diatur dalam pasal 2 piagam PBB. Para anggota PBB berjanji untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan tanpa melalui kekerasan atau perang. Tanggung jawab diserahkan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Majelis Umum diberi wewenang merekomendasikan tindakan-tindakan untuk penyelesaian damai atas suatu keadaan yang dapat mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa. Dewan Keamanan bertindak mengenai beberapa hal, yakni persengketaan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian, dan tindakan penyerangan (agresi).
2. Cara-cara Penyelesaian Secara Paksa atau Kekerasan
Adakalanya para pihak yang terlibat dalam suatu sengketa internasional tidak mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara damai. Jika hal tersebut terjadi, cara penyelesaian yang mungkin adalah melalui cara kekerasan, antara lain perang dan tindakan bersenjata nonperang, retorsi, tindakan-tindakan pembalasan, blokade secara damai, dan intervensi.
a. Perang dan Tindakan Bersenjata Nonperang
Yang dimaksud dengan perang adalah pertikaian bersenjata yang memenuhi persyaratan tertentu, yakni bahwa pihak-pihak yang bertikai adalah negara dan bahwa pertikaian bersenjata tersebut disertai pernyataan perang. Tujuan perang adalah untuk menaklukkan lawan dan menetapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak lawan.
Hukum perang bermaksud memberikan batas-batas penggunaan kekerasan untuk mengalahkan pihak lawan. Apabila hukum perang tidak diatur, ada kemungkinan akan terjadi kekejaman dan hak-hak asasi manusia tidak akan dihargai. Hukum perang menentukan bahwa perbuatan-perbuatan kejam, seperti pembunuhan terhadap penduduk, perlakuan buruk terhadap para tawanan, menenggelamkan kapal niaga, merupakan perbuatan yang tidak sah. Dalam beberapa hal hukum perang memiliki kelemahan, misalnya negara-negara yang bersengketa dapat mengadakan perang tanpa adanya pernyataan terlebih dahulu. Tanpa hukum perang kekuasaan akan merajalela.
Negara masih diakui mempunyai hak untuk berperang dalam hal-hal berikut.
- Apabila perang itu dilakukan sebagai sarana mempertahankan diri (self defence) yang dibenarkan oleh hukum internasional.
- Apabila perang itu dilakukan sebagai tindakan kolektif dalam rangka pelaksanaan kewajiban internasional yang berdasarkan suatu perjanjian internasional.
- Apabila perang itu dilakukan antarnegara yang merupakan pihak dalam Traktat Paris.
- Apabila perang itu dilakukan untuk melawan negara pihak dalam Traktat Paris yang melanggar traktat tersebut.
Retorsi
Retorsi adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh negara lain. Retorsi berupa perbuatan sah yang tidak bersahabat dalam batas wewenang dari negara yang terkena perbuatan tidak pantas itu. Perbuatan retorsi itu antara lain penghapusan hak-hak istimewa diplomatik, penurunan status hubungan diplomatik, dan penarikan kembali konsesi pajak atau tarif.
Keadaan yang memberikan penggunaan retorsi hingga kini belum dapat secara pasti ditentukan karena pelaksanaan retorsi sangat beraneka ragam. Dalam pasal 2 paragraf 3 piagam PBB ditetapkan bahwa anggota perserikatan bangsa-bangsa harus menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sehingga tidak mengganggu perdamaian dan keamanan internasional dan keadilan. Penggunaan retorsi secara sah oleh negara anggota perserikatan bangsa-bangsa terikat oleh ketentuan piagam tersebut.
Tindakan-Tindakan Pembalasan (Reprisal)
Pembalasan/reprisal adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan oleh suatu negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain. Reprisal berbeda dengan retorsi karena perbuatan retorsi pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tidak melanggar hukum, sedangkan perbuatan reprisal pada hakikatnya merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Reprisal dapat berupa pemboikotan barang, embargo, demonstrasi angkatan laut. Praktik hukum internasional menunjukkan bahwa reprisal di masa damai hanya dapat dibenarkan apabila negara yang dikenai perbuatan reprisal itu bersalah dalam melakukan perbuatan yang tergolong kejahatan internasional dan telah diminta sebelumnya untuk memberikan pemulihan atas perbuatannya itu. Reprisal yang tidak seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan, tidak dapat dibenarkan.
Reprisal di masa perang adalah perbuatan pembalasan antara pihak yang berperang dan tujuan untuk memaksa pihak lawan menghentikan perbuatannya yang melanggar hukum perang. Sama seperti retorsi, penggunaan reprisal oleh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa juga dibatasi oleh piagam dan deklarasi majelis umum. Dalam pasal 2 paragraf 4 piagam PBB ditetapkan bahwa negara anggota harus menahan diri untuk tidak mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Deklarasi majelis umum juga menyatakan bahwa negara berkewajiban menahan diri dari perbuatan reprisal yang menggunakan senjata.
d. Blokade Secara Damai
Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Terkadang tindakan tersebut digolongkan sebagai suatu pembalasan. Tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade. Sekarang ini diragukan apakah blokade merupakan sarana sah untuk menyelesaikan sengketa. Blokade dianggap sebagai sarana penyelesaian sengketa yang usang. Blokade yang dilakukan oleh suatu negara sebagai tindakan sepihak dianggap bertentangan dengan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam itu hanya membolehkan penggunaan blokade yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan dalam rangka memelihara atau mengembalikan perdamaian dan keamanan.
Dalam sejarah, blokade pertama kali digunakan pada tahun 1827. Pada umumnya blokade digunakan oleh negara yang kuat angkatan lautnya terhadap negara yang lemah. Akan tetapi, banyak blokade dilakukan bersama dengan negara besar untuk tujuan kepentingan bersama misalnya mengakhiri gangguan, menjamin pelaksanaan perjanjian internasional, atau mencegah terjadinya perang.
Akibat hukum dari blokade masa damai adalah bahwa negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal negara ketiga yang mencoba melanggar blokade itu. Kapal negara ketiga tidak terikat kewajiban untuk menghormati blokade itu. Berbeda dengan akibat hukum blokade di masa perang yang mengikat kapal negara ketiga. Dalam blokade masa perang negara yang memblokade berhak memeriksa kapal negara netral.
Intervensi
Intervensi sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa Internasional merupakan tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Yang termasuk dalam intervensi secara sah adalah
- intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB;
- intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya;
- pertahanan diri;
- intervensi terhadap negara yang dipersalahkan dalam melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Peradilan-peradilan lainnya di bawah kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah sebagai berikut.
1. Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice/ICL)
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak pembentukannya telah memainkan peranan penting dalam bidang hukum internasional sebagai upaya untuk menciptakan perdamaian dunia. Selain mahkamah internasional (international court of justice/ICL) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, saat ini Perserikatan Bangsa-Bangsa juga sedang berupaya untuk menyelesaikan ”hukum acara” bagi berfungsinya mahkamah pidana internasional (international criminal court/ICC), yang statuta pembentukannya telah disahkan melalui konferensi internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998. Statuta tersebut akan berlaku jika telah disahkan oleh 60 negara. Berbeda dengan mahkamah internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) mahkamah pidana internasional ini adalah di bidang hukum pidana internasional yang akan mengadili individu yang melanggar hak asasi manusia dan kejahatan perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan), serta agresi. Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak secara otomatis terikat dengan yurisdiksi mahkamah ini, tetapi harus melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi pihak pada statuta mahkamah pidana internasional. (Mauna, 2003; 263)
Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY)
Melalui resolusi dewan keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, yang bertempat di Den Haag, Belanda. Tugas mahkamah ini adalah untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslasvia. Semenjak mahkamah ini dibentuk, sudah 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat dan 20 di antaranya telah ditahan. Pada tanggal 27 Mei 1999, tuduhan juga dikeluarkan terhadap pemimpin-pemimpin terkenal, seperti Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal Yugoslavia), Milan Milutinovic (Presiden Serbia), yang dituduh telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum perang. (Mauna, 2003; 264).
Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)
Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 8 November 1994. Tugas mahkamah ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan pembunuhan massal sekitar 800.000 orang Rwanda, terutama dari suku Tutsi. Mahkamah mulai menjatuhkan hukuman pada tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu, mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana yang telah dituduh melakukan pemusnahan ras (genosida).
Mahkamah mengungkapkan bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyai tujuan khusus, yaitu pemusnahan orang-orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku, pada tahun 1994. Walaupun tugas dari mahkamah kriminal internasional untuk bekas Yugoslavia dan mahkamah kriminal untuk Rwanda belum selesai, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah menyiapkan pembentukan mahkamah untuk Kamboja mengadili para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah, antara tahun 1975 sampai dengan 1979 yang telah membunuh sekitar 1.700.000 orang. Jika diperkirakan bahwa tugas mahkamah peradilan Yugoslavia dan Rwanda telah menyelesaikan tugas mereka, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengeluarkan resolusi untuk membubarkan kedua mahkamah tersebut, yang sebagaimana diketahui memiliki sifat ad hoc (sementara).
D. Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional dapat dikatakan sebagai organ hukum PBB, karena tugas mahkamah internasional berkaitan dengan penyelesaian secara hukum suatu perkara. Mahkamah internasional pada dasarnya adalah suatu pengadilan internasional.
Mahkamah internasional adalah peradilan untuk negara yang berarti bahwa pihak yang dapat berperkara dalam mahkamah internasional adalah negara. Badan hukum, organisasi internasional dan perseorangan tidak berhak menjadi pihak untuk berperkara di mahkamah internasional.
Suatu negara yang terlibat dalam sengketa dengan negara lain dapat mengajukan penyelesaiannya melalui mahkamah internasional.
1. Dasar Hukum Proses Peradilan Mahkamah Internasional
Terdapat lima aturan yang menjadi dasar dan rujukan dalam proses persidangan Mahkamah Internasional yang meliputi
- Piagam PBB 1945.
- Statuta Mahkamah Internasional 1945.
- Aturan Mahkamah (rules of the court) 1970.
- Panduan praktik (Practice Direction) I-IX.
- Resolusi tentang praktik Judisial Internal Mahkamah (Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the court).
Dalam piagam PBB 1945, dasar hukum yang berkaitan dengan mahkamah Internasional, terdapat dalam bab XIV mengenai mahkamah internasional. Dalam statuta mahkamah internasional, ketentuan tentang proses beracara tercantum dalam Bab III yang mengatur prosedur dan dalam Bab IV yang memuat tentang advisory opinion.
Aturan mahkamah tahun 1970 telah mengalami beberapa kali amendemen dan amendemen terakhir terjadi pada tanggal 5 Desember 2000. Aturan itu berlaku sejak tanggal 1 Februari 2001 dan bersifat non-retroactive (tidak berlaku surut).
Dalam panduan praktik I–IX terdapat sembilan panduan praktik yang menjadi dasar proses beracara mahkamah internasional. Panduan ini berkenaan dengan surat pembelaan dalam proses beracara di mahkamah internasional.
Dalam resolusi mengenai praktik judisial internal mahkamah berisi sepuluh ketentuan tentang proses beracara mahkamah internasional. Resolusi ini menggantikan resolusi yang sama tentang internal judicial practice pada tanggal 5 Juli 1968.
2. Mekanisme Persidangan Mahkamah Internasional
Mekanisme persidangan mahkamah internasional dapat dibedakan menjadi dua, yakni mekanisme normal dan mekanisme khusus.
a. Mekanisme Normal
Mekanisme ini dilaksanakan dalam persidangan mahkamah internasional dengan urutan sebagai berikut.
- Penyerahan perjanjian khusus (notification of special agreement) atau aplikasi (application)
- Persidangan dimulai dengan penyerahan perjanjian khusus antara kedua pihak yang bersengketa mengenai penerimaan yurisdiksi mahkamah internasional. Perjanjian tersebut memuat identitas para pihak yang bersengketa dan inti dari sengketa.
- Bentuk lain proses awal persidangan ialah melalui penyerahan aplikasi oleh salah satu pihak yang bersengketa. Aplikasi berisi identitas pihak yang menyerahkan aplikasi, identitas negara yang menjadi pihak lawan dalam sengketa tersebut, dan pokok persoalan sengketa.
Negara yang mengajukan aplikasi disebut applicant, sedangkan pihak lawan disebut respondent.
Perjanjian khusus itu ditandatangani oleh wakil dan dilampiri surat menteri luar negeri atau duta besar negara yang bersangkutan. Setelah diterima oleh register mahkamah internasional, perjanjian khusus atau aplikasi tersebut dikirimkan kepada kedua belah pihak yang bersengketa dan kepada negara-negara anggota mahkamah internasional. Selanjutnya, perjanjian khusus itu dimasukkan ke dalam daftar umum mahkamah (courts general list) dan dilanjutkan dengan siaran pers. Setelah didaftar, versi bahasa Inggris dan bahasa Prancis dikirim kepada Sekretaris Jenderal PBB, negara yang mengakui yurisdiksi mahkamah internasional, dan setiap orang yang memintanya.
Tanggal pertama kali perjanjian atau aplikasi diterima oleh register merupakan tanggal dimulainya proses beracara di mahkamah internasional.
Pembelaan Tertulis (Written Pleadings)
Apabila tidak ditentukan lain oleh para pihak yang bersengketa, pembelaan tertulis dilakukan yaitu berupa memori dan tanggapan memori. Apabila para pihak meminta diadakannya kesempatan pertimbangan dan mahkamah internasional menyetujuinya, diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban.
Memori berisi pernyataan fakta, hukum yang relevan dan penundukan yang diminta. Tanggapan memori berisi argumen pendukung atau penolakan terhadap fakta yang disebutkan dalam memori, tambahan fakta baru, jawaban atas pernyataan hukum memori, dan putusan yang diminta, dan disertai dokumen pendukung.
Apabila kedua belah pihak yang bersengketa tidak mengatur batasan mengenai lamanya waktu untuk menyusun memori atau tanggapan memori, bahasa resmi yang akan digunakan, hal tersebut akan ditentukan oleh mahkamah internasional.
Presentasi Pembelaan (oral pleadings)
Setelah pembelaan tertulis diserahkan oleh pihak-pihak yang bersengketa, dimulailah presentasi pembelaan. Tahap ini bersifat terbuka untuk umum, kecuali jika para pihak menghendaki tertutup dan disetujui oleh mahkamah internasional.
Putusan (judgement)
Ada beberapa kemungkinan suatu kasus sengketa internasional dianggap selesai, yaitu sebagai berikut.
- Apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir.
- Apabila kedua belah pihak atau applicant sepakat untuk menarik diri dari proses beracara.
- Apabila mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dari keseluruhan proses persidangan yang dilakukan
Ada tiga kemungkinan pendapat hakim mahkamah internasional, yaitu:
- Pendapat menyetujui (declaration).
- Pendapat berisi persetujuan walaupun ada perbedaan dalam hal-hal tertentu (separate opinion).
- Pendapat berisi penolakan (dissenting opinion).
Mekanisme Khusus
Berdasarkan sebab-sebab tertentu, persidangan mahkamah internasional dapat dilaksanakan secara khusus, yaitu terdapat penambahan tahap-tahap tertentu yang berbeda dari mekanisme normal. Adapun sebab yang menjadikan persidangan tersebut berbeda dari mekanisme normal adalah sebagai berikut.
Keberatan awal
Untuk mencegah agar mahkamah internasional tidak membuat putusan, salah satu pihak yang bersengketa mengajukan keberatan, karena mahkamah internasional dianggap tidak memiliki yurisdiksi, aplikasi yang diajukan tidak sempurna. Ada dua kemungkinan yang dilakukan mahkamah internasional dalam menghadapi keberatan awal tersebut yakni:
- Menerima keberatan awal tersebut dan menutup kasus yang digunakan.
- Menolak keberatan awal tersebut dan meneruskan proses persidangan.
Ketidakhadiran salah satu pihak
Ketidakhadiran salah satu pihak tidak menghentikan proses persidangan di mahkamah internasional. Persidangan tetap dijalankan dengan mekanisme normal dan akan diberikan putusan atas sengketa tersebut.
Putusan sela
Apabila dalam proses beracara terjadi hal-hal yang dapat membahayakan subjek dari aplikasi yang diajukan, pihak applicant dapat meminta mahkamah internasional untuk memberikan putusan sela guna memberikan perlindungan atas subjek aplikasi tersebut. Putusan sela dapat berupa permintaan mahkamah internasional agar pihak responden tidak melakukan hal-hal yang dapat mengancam efektivitas putusan mahkamah internasional.
Beracara bersama
Proses beracara bersama dapat dilakukan oleh mahkamah internasional, apabila mahkamah internasional menemukan fakta adanya dua pihak atau lebih dalam proses beracara yang berbeda, yang memiliki argumen dan tuntutan (petitum) yang sama atas satu pihak lawan yang sama.
Intervensi
Ada kemungkinan dalam suatu persidangan dilakukan intervensi, yakni Mahkamah Internasional memberikan hak kepada negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melakukan intervensi terhadap sengketa yang tengah disidangkan. Hal ini dimungkinkan apabila negara yang tidak terlibat dalam sengketa itu beranggapan bahwa ada kemungkinan ia dapat dirugikan oleh adanya putusan mahkamah internasional atas masalah yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam sebuah sengketa.
Pada umumnya negara-negara yang bersengketa jarang menempuh cara penyelesaian melalui mahkamah internasional. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal,
- penyelesaian itu merupakan jalan terakhir yang ditempuh apabila penyelesaian lain mengalami kemacetan;
- penyelesaian tersebut memakan waktu lama dan biaya yang cukup mahal;
- penyelesaian seperti itu hanya digunakan untuk sengketa internasional yang besar;
- mahkamah internasional tidak memiliki yurisdiksi yang wajib.
Pada tanggal 3 Februari 2009, Mahkamah Internasioal (MI) menetapkan garis batas dalam rangka sengketa batas maritim antara Romania dan Ukraina terkait delimitasi batas maritim untuk Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen di sekitar Laut Hitam (Black Sea). Sengketa antara kedua negara ini mulai dibawa ke MI pada September 2004 dan diputuskan Februari 2009, atau dengan kata lain memakan waktu hampir 5 tahun untuk mendapatkan hasilnya. Kedua negara, baik Romania maupun Ukraina melewati proses panjang dalam pengajuan sengketa batas ini. Keputusan yang diambil oleh MI adalah satu garis sebagai batas untuk dua buah zona maritim, ZEE dan Landas kontinen untuk kedua negara. Garis batas hasil putusan MI ini juga terkait erat dengan posisi Pulau Serpents, sebuah Pulau kecil milik Ukraina.
Wilayah maritim yang disengketakan oleh Romania dan Ukraina berada di sekitar barat laut wilayah Laut Hitam. Laut Hitam, yang memiliki luas sekitar 432,000 km2 terletak antara 40° 562 sampai 46° 332 LU dan antara 27° 272 dan 41° 422 BT. Di sebelah Barat Daya Laut Hitam, berjarak sekitar 20 mil laut dari Delta Danube, berada sebuah Pulau bernama Serpents. Pulau Serpents, yang terlihat pada kondisi laut pasang, memiliki luas sekitar 0.17 km persegi dan termasuk dalam wilayah kedaulatan Ukraina.
Serpents Island memiliki peran penting dalam keputusan Mahkamah Internasional terkait delimitasi batas maritim untuk ZEE dan Landasa Kontinen antara Romania dan Ukraina. Titik 1 dan titik 2 adalah titik-titik yang terletak pada busur batas zona Laut Teritorial yang diklaim menggunakan Serpents Island sebagai titik pangkal (lihat gambar 2). Ini merupakan bukti bahwa pulau-pulau kecil, seperti Serpents Island (yang memiliki luas hanya 0,17km persegi), memiliki peran penting dalam delimitasi batas maritim.
Bagaimana Indonesia?
Indonesia, yang memiliki ratusan pulau kecil yang berbatasan dengan negara lain, dapat mengambil pelajaran penting atas keputusan Mahkamah Internasional terkait batas zona ZEE dan Landas Kontinen antara Romania dan Ukraina. Peran penting Serpents Island menjadi bukti bahwa pulau-pulau kecil dapat menjadi faktor penting dalam delimitasi batas maritim dengan negara tetangga.
D. Menghargai Putusan Mahkamah Internasional
Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Mahkamah Inter-nasional. Oleh karena itu, jika terjadi sengketa maka sudah menjadi ketentuan bagi negara-negara anggota untuk menggunakan haknya bila merasa dirugikan oleh negara lain. Sebaliknya, jika suatu keputusan Mahkamah Internasional telah diputuskan segala konsekuensinya yanga da harus diterima. Hal itu mengingat bahwa apa yang menjadi putusan Mahkamah Internasional merupakan putusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.
Putusan Mahkamah Internasional umumnya bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa. Namun, dalam hal-hal khusus upaya banding terhadap putusan arbitrase kepada Mahkamah Internasional dimungkinkan. Contohnya adalah dalam kasus Guined Bissau (1991), mahkamah memberikan beberapa alasan yang memungkinkan adanya upaya banding terhadap putusan, yaitu Excess de Pouvoir. Di mana badan arbitrase memutuskan suatu sengketa melebihi wewenang yang diberikan pada pihak atau yang tidak diminta para pihak. Para arbiter tidak mencapai suatu putusan secara mayoritas dan tidak cukupnya alasan-alasan bagi putusan yang dikeluarkan.
Pada dasarnya putusan Mahkamah Internasional adalah pernyataan majelis hakim Mahkamah Internasional dalam sidang pengadilan terbuka, berupa ketetapan majelis terhadap masalah yang disengketakan, berkekuatan hukum tetap dan final, serta harus diterima oleh para pihak yang bersengketa. Putusan tersebut haruslah dihargai sebagai upaya mewujudkan keadilan global. Meskipun ada pihak yang merasa dirugikan, menang atau kalah bukanlah hal yang utama. Hal yang terpenting adalah semua pihak belajar untuk lebih tertib dalam menjaga integritas bangsa dan wilayahnya sekaligus berperan dalam mewujudkan perdamaian dunia. Contoh penyelesaian sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional adalah sengketa antara Indonesia dan Malaysia mengenai kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan. Kedua negara sama-sama beranggapan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah wilayahnya. Indonesia menyatakan kedua Pulau tersebut sebagai wilayahnya berdasarkan bukti-bukti histories, sedangkan Malaysia juga memiliki bukti-bukti lain yang menyatakan kedua pulau tersebut sebagai wilayahnya.
Setelah melalui berbagai perundingan bilateral dan tidak menemukan kesepakatan, akhirnya kedua negara sepakat membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional. Pada tanggal 17 Desember 2002 Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan wilayah Malaysia berdasarkan kenyataan bahwa Malaysia dianggap telah melakukan kedaulatan yang lebih efektif atas Pulau Sipadan Ligitan.
Terhadap putusan tersebut Indonesia merasa dirugikan. Akan tetapi, pemerintah Indonesia harus menerima hasil tersebut, sebagai konsekuensi penyelesaian perkara tersebut melalui mahkamah internasional. Penyelesaian secara damai dianggap lebih baik dan bermartabat daripada cara-cara kekerasan. Di samping itu, hal ini merupakan bentuk penghormatan negara Indonesia terhadap hukum termasuk hukum internasional.
Lihat juga
Lihat juga
Hubungan Internasional Dan Organisasi Internasional
Itulah postingan yang admin bagikan pada kali ini, mengenai Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional. Semoga bermanfaat dan sistem hukum yang sudah ada, semakin terjalin dengan baik apalagi dalam skala internasional. Sekian dan terima kasih. Bagikan jika artikel di atas, dianggap bermanfaat ya.
0 Response to "Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional"
Posting Komentar